Jakarta, 28 Oktober 2014

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM diundang sebagai narasumber dalam pertemuan penyusunan Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit. Acara yang bertempat di Hotel Puri Denpasar Jakarta Selatan ini berlangsung selama 5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Pertemuan yang dilaksanakan Selasa, 28 Oktober 2014 ini merupakan tahap finalisasi penyusunan pedoman.

Saat ini draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit sudah diterjemahkan dalam bentuk draf Permenkes. Dalam pertemuan ini didiskusikan mengenai investigasi fraud dan batasan peran rumah sakit dalam melakukan investigasi. Pertemuan ini membahas juga tentang peran investigator luar seperti BPJS, dinas kesehatan, dan pengembalian peran PPNS. Mekanisme pelaporan potensi-potensi fraud dan mekanisme pengembalian klaim hasil fraud juga dibahas dalam diskusi ini.

Fraud dalam layanan kesehatan merupakan salah satu ancaman dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pelayanan kesehatan, fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidakwajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.

Masalah fraud di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, sehingga fraud akan menyedot dana BPJS. Beberapa penelitian menemukan bahwa pelaku fraud terbanyak adalah klinisi. Salah satunya adalah klinisi yang bekerja di rumah sakit.

Berdasarkan hal tersebut maka muncul kekhawatiran besar bahwa kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Tanpa ada pencegahan dikhawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan para pengelola sarana pelayanan kesehatan. Untuk membantu mencegah fraud di rumah sakit diperlukan sebuah pedoman yang tertuang dalam peraturan menteri kesehatan.

{jcomments on}