Mengoptimalkan kendali mutu dan biaya di faskes tingkat pertama, BPJS Kesehatan Divre II mengembangkn uji coba pembayaran berbasis kinerja.
Riauterkini-PEKANBARU-Untuk mengoptimalkan kendali mutu dan kendali biaya di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama terutama puskesmas di Pekanbaru, BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II mulai mengembangkan program uji coba Pembayaran Berbasis Kinerja atau Payment for Performance.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Benjamin Saut menjelaskan, dalam upaya uji coba tersebut, faskes tingkat pertama mesti menerapkan empat indikator kerja.
Indikator itu meliputi, kontak dan komunikasi kepada peserta yang terdaftar di Puskesmas. Termasuk pelayanan promotif dan preventif yang sifatnya edukasi, informasi maupun penyuluhan.
Indikator kerja selanjutnya adalah program rujukan non spesialistik. Melalui program kedua ini faskes tingkat pertama harus menuntaskan minimal 144 diagnosa sesuai kompetensi dokter. Jika tuntas ditingkat puskesmas, penanganan pasien pun tak perlu lagi dirujuk pada tingkat rujukan.
“Uji coba itu dilakukan agar kendali mutu dan kendali biaya dapat di integrasikan secara optimal. Semua program ini akan diukur secara rutin setiap bulan agar menghasilkan mutu dan kualitas layanan terbaik di setiap faskes tingkat pertama,” katanya kepada riauterkini.com, Jum’at (13/02/15).
Kemudian ia menambahkan, indikator ketiga yang harus diterapkan yakni program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis). Sedangkan yang keempat adalah perpindahan antar puskesmas yang tetap mempertimbangkan perbaikan kualitas.
Pada kesempatannya, pria yang akrab disapa Ben ini juga menuturkan, bila terjadi wanprestasi atau kelalaian yang dilakukan faskes dalam melayani pasien, maka faskes tersebut bisa diberikan teguran pertama hingga teguran ketiga. Jika tak juga ada perubahan, BPJS Kesehatan akan langsung menghentikan perjanjian kerjasama dengan faskes yang bersangkutan. Ben mengaku, wanprestasi itu sendiri masih dijumpai di sejumlah rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan di Riau. Beberapa diantaranya juga ada yang sudah diberi teguran.
“Teguran itu diberikan karena terjadinya penolakan pasien padahal kondisinya emergency. Ada pula karena iur biaya yang diluar ketentuan. Hal itu masih sering ditemukan, termasuk di Riau. Untuk di Pekanbaru saja, ada 4 RS yang mendapat teguran akibat melakukan kelalaian terhadap pasien BPJS. Bahkan kami juga menghentikan kerjasama dengan satu RS di Dumai karena sering melakukan wanprestasi berkali-kali,” tandasnya.***(gas)
Sumber: http://riauterkini.com/
{module[153]}