KERANGKA ACUAN KEGIATAN

Sosialisasi Pengembangan Sistem Manajemen Mutu Dan
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Timika

  LATAR BELAKANG

Belakangan ini sistem rujukan kesehatan mendapat perhatian yang besar. Hal ini karena sistem rujukan  merupakan masalah global dan tentunya menjadi masalah pada institusi pelayanan kesehatan di Indonesia. Beberapa hasil penelitian tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa rujukan dari layanan primer ke rumah sakit terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Selain itu, juga ditekankan bahwa belum ada suatu sistem di pelayanan primer untuk mencermati detil proses, kesesuaian dan jumlah rujukan dibandingkan dengan sistem lainnya di pelayanan primer seperti halnya pengobatan (Evans et al., 2011)

Pelaksanaan sistem rujukan di Indonesia diatur dalam Peraturan Mnteri Kesehatan RI No 001 Tahun  2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.Pada bab III pasal 3 disebutkan bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal. Pasal 4 ayat 1-3 dijelaskan tentang mekanisme rujukan mulai dari bidan-perawat sampai dengan pelayanan kesehatan tingkat ketiga (Kemenkes 2012).

Berlakunya Sistem Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014 akan membuat dokter yang memberikan layanan primer (termasuk dokter yang bekerja di Puskesmas) akan bertugas sebagai “gatekeeper”, dimana dari sisi layanan tingkat lanjut (rumah sakit) juga akan memberikan manfaat berupa: Meningkatkan efisiensi layanan kesehatan; Meningkatkan mutu layanan kesehatan; Memperbaiki akses layanan kesehatan di tingkat lanjut. Gatekeeper dapat terlaksana secara efektif apabila memiliki sistem rujukan yang baik, yaitu yang terdiri dari komponen sistem rujukan, diantaranya adalah: Manual rujukan (rencana detail kegiatan rujukan); dan Sistem monitoring dan evaluasi.

Agar pengembangan sistem rujukan kesehatan di Kota Timika ini dapat terlaksana dengan baik maka dibutuhkan kesamaan sudut pandang dari pemangku kepentingan terkait.  Untuk itu perlu ada pertemuan bersama dalam bentuk sosialisasi antara Dinas Kesehatan Kota Timika sebagai pemilik kegiatan dengan melibatkan pengambil keputusan kebijakan daerah, LPMAK, Puskesmas, RSUD serta RS Mitra Masyarakat.

 

  TUJUAN

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem manajemen mutu Puskesmas Kota Timika serta pengembangan sistem rujukan pelayanan kesehatan di Kota Timika.

PESERTA 

Adapun peserta yang diharapkan hadir pada sosialisasi ini adalah:

  1. Bupati atau wakil Bupati
  2. Kepala Dinas Kesehatan Kota Timika beserta penanggung jawab sistem rujukan kesehatan
  3. Direktur RSUD Timika beserta penanggung jawab pelayanan rujukan RS
  4. Direktur RS Mitra Masyarakat beserta penanggung jawab pelayanan rujukan RS
  5. Kepala Puskesmas Timika beserta penanggung jawab pelayanan rujukan Puskesmas


Waktu dan Tempat

Kegiatan sosialisasi pengembangan sistem rujukan akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2012 di ………… Kota Timika.

  AGENDA

No.

Waktu

Acara/Materi

Narasumber

09.00 – 09.30

Pembukaan

LPMAK / Dinas Kesehatan Kota Timika

Pengarahan

Bupati/ yang mewakili

09.30 – 09.15

Rehat Pagi

09.15 – 09.45

Sambutan/Penjelasan Program Pengembangan Kesehatan LPMAK

LPMAK

09.45 – 11.15

Gambaran Pengembangan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Kota Timika

Hanevi Djasri

11.15 – 12.00

Gambaran Pengembangan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Timika

PKMK – UGM

12.00 – 12.30

Diskusi

12.30- Selesai

Makan Siang

 

Narasumber

Narasumber pada seminar sosialisasi ini adalah dr. Hanevi Djasri MARS dan tim, dari Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK,) Fakultas Kedokteran UGM.