[tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal Kegiatan’]
|
WAKTU |
KEGIATAN |
NARASUMBER |
|
08:00 |
Pendaftaran Peserta |
|
|
08:30 – 09:00 |
Sambutan dan Pembukaan Pelatihan Sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=XNy1Nu54ojQ”] Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan dari Pemerintah Kota Yogyakarta |
|
|
09:00 – 09:30 |
Pencegahan Korupsi pada Sektor Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdTTAtRFhndk1oQkE/view?usp=sharing”] |
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
09:30 – 10:00 |
Presentasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2Vdqcdc3U0eU5MbTlRRkE/view”] |
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta |
|
10:00 – 10:30 |
Sosialisasi Peraturan BPJS: Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcddXVyaVNsRnd4aE0/view?usp=sharing”] |
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
10:30 – 11:00 |
Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Kapitasi [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdYXdRdTlOTk9DNzA/view?usp=sharing”] |
KPK |
|
11:00 – 11:30 |
Pencegahan Fraud dalam Pelayanan Kesehatan [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdOFFhNkhfMGNkOWc/view?usp=sharing”] |
BPKP DIY |
|
11:30 – 12:00 |
Dialog, Diskusi/Tanya Jawab |
|
|
12:00 – 13:00 |
ISHOMA |
|
|
13:00 – 14:00 |
Permenkes 36 tahun 2014 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZzBGQy1qbEdkQlE/view?usp=sharing”] |
|
|
14:00 – 16:00 |
Hasil Kajian UGM Terkait Temuan Fraud Layanan Kesehatan (di FKTRL) Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM) [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZWNHX04yU3kzSHc/view?usp=sharing”] |
|
|
|
|
|
[/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]
Sosialisasi dan Dialog tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Yogyakarta, 4 Agustus 2015

Program JKN selalu menjadi topik menarik dan hangat sejak diberlakukan pada 1 Januari 2014 lalu. Mulai adanya asumsi tentang rendahnya tarif INA CBG’s, pemotongan dana kapitasi sampai dengan BPJS disebut haram.
Kali ini, PKMK bekerjasama dengan KPK dan GIZ berdialog tentang pelaksanaan program JKN. Dialog ini muncul karena adanya temuan KPK bahwa ditemukan adanya kelemahan dalam 4 aspek, salah satunya aspek tata laksana dan sumber daya sehingga menimbulkan potensi kecurangan (fraud). Dialog ini fokus membahas pengelolaan dana kapitasi yang terjadi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Dinas Kesehatan provinsi DIY, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, BPJS cabang utama Yogyakarta, KPK, BPKP DIY dan PKMK FK UGM. Sosialisasi ini diberikan pada puskesmas di wilayah DIY, organisasi profesi, Dinas kesehatan, perwakilan Wali Kota Yogyakarta, dan SKPD terkait.
Pemahaman tentang fraud menjadi bahasan utama yang harus dipahami oleh semua peserta. Perwakilan dari Dinas Kesehatan provinsi Yogyakarta mengungkapkan, fraud adalah suatu kesengajaan yang bisa dilakukan oleh peserta, petugas BPJS kesehatan, pemberi pelayanan, dan penyedia obat dan alat kesehatan untuk medapatkan keuntungan finansial. Kecurangan disebabkan karena kebutuhan, keserakahan, dan adanya peluang.
Sampai saat ini, ada 18 puskesmas di Jogja telah menggunakan dana kapitasi, dengan rata-rata iuran Rp. 6000,00/ peserta. Masih ada penduduk Yogyakarta yang belum mendapatkan jaminan kesehatan sehingga menjadi tanggung jawab daerah. 14.6% kemiskinan dengan kuota PBI 45% dari jumlah penduduk kota Yogyakarta.
Sebagai penyedia layanan kesehatan tingkat pertama, puskesmas harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang kompeten. Puskesmas harus bisa meng–cover 78% penduduk kota Jogja yang sudah ter–cover JKN. Masalahnya saat ini adalah layanan puskesmas belum buka 24 jam, SDM, serta sarana prasarana yang belum lengkap. Untuk itu, pemerintah kota jogja saat ini sedang proses mendirikan rumah sakit kelas D pratama untuk melayani masyarakat Yogyakarta yang akan mulai beroperasi tahun 2016.

BPJS melakukan pencegahan fraud dengan membentuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) dari tingkat pusat sampai daerah/kantor cabang yang terdiri dari profesi, akademis, dan pakar klinis. Tim ini bersifat independen. Selain itu, dalam upaya mengendalikan fraud, BPJS sudah melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi fraud baik melalui leaflet maupun pertemuan dalam bentuk seminar/workshop, menyusun Permenkes anti fraud beserta kegiatan lainnya.
Program JKN ini telah meningkatkan keuangan puskesmas, namun diperlukan pengawasan yang akuntabel dalam mengelola dana kapitasi. Sehingga KPK masuk untuk mencegah fraud dalam layanan kesehatan berdasar pada kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2013. Berbagai hasil kajian KPK mulai dari adanya penyesuaian tarif INA CBG’s yang ditetapkan dalam Permenkes No. 59 tahun 2014, Kemenkes telah menerbitksn PMK No. 14 tahun 2014 tentang pengeendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkes, Permenkes No.36 Tahun 2015 dan sebagainya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah korupsi atau kecurangan. Korupsi disebabkan karena lemahnya pengendalian, ketidakmampuan menilai kinerja organisasi, akses inforrmasi yang tertutup, ketidakpedulian, apatisme, tidak adanya hukuman. Fraud bersifat hidden sehingga fraud dapat dideteksi dari adanya pengaduan. Pengaduan menduduki tingkat pertama dan sumber pengaduan yang paling efektif adalah dari karyawan, sehingga BPKP mengembangkan fraud control plain dengan menggunakan tiga pilar yakni repressive, preventive, dan pre-emptive. Fraud control plain dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan indikasi.
Sosialisasi dan dialog ini mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya fraud dalam layanan kesehatan. Sosialisasi mulai dari penyedia layanan kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS, pemerintah daerah sehingga menghasilkan pemahaman yang sistematis dan menyeluruh bagi pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.
Reporter: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
[/tab_item][/tabs]