[tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal Kegiatan’]

 

WAKTU

KEGIATAN

NARASUMBER

08:00 – 08:30

Ice breaking

08:30 – 10:00

Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcddTdfTnRvdGU4OEk/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_self” link=”https://www.youtube.com/watch?v=a4FsIcaSgbo&feature=youtu.be”] play Video [/button]

10:00 – 12:00

Identifikasi situasi saat ini di Yogyakarta untuk Persiapan Pengembangan Sistem Anti Fraud di Yogyakarta (implikasi Permenkes 36 tahun 2015)

dr. Hanevi Djasri, MARS  dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdMmpZQWhGNWJhMUU/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=wdRFH_3PjHo&feature=youtu.be”] play Video [/button]

12:00 – 13:00

ISHOMA

13:00 – 15:00

Cara Identifikasi Potensi Fraud dalam Konteks Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZDNJaENNUkczNlk/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=grN3SpcOVsw&feature=youtu.be”] play Video [/button]

15:00 – 16:00

Edukasi Anti Korupsi

KPK

 

 

[/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]

 Pelatihan Fraud Control Plan dalam Pengelolaan dana Kapitasi
pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)

Yogyakarta, 5 Agustus 2015

 

HD-5agsHari kedua pelaksanaan kegiatan ini, diawali dengan diskusi yang dipimpin oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD. Tema yang dibahas yaitu “Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan”. Bagaimanakah hubungan antara puskesmas sebagai pelayanan pratama dengan BPJS?. Secara struktural puskesmas sebagai UPT dari Dinas Kesehatan. Puskesmas memiliki hubungan kontraktual dengan BPJS, yaitu ada hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak yang tertuang dalam sebuah kontrak resmi. Tetapi sering dalam faktanya dilapangan bahwa BPJS bersifat instruktif ke puskesmas, padahal seharusnya dari BPJS dikoordinasikan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan sebagai unit-unit yang membawahi puskesmas.

Dinas kesehatan yang berada di Amerika sudah ada sistem pencegahan dan penindakan fraud. Sanksi yang diberikan kepada pelaku berupa pengembalian uang ataupun pencabutan izin praktek. Pencegahan fraud sebaiknya dilakukan dalam perbaikan sistem bukan punishment saja. Potensi fraud di Indonesia cukup tinggi. Sehingga sebagai tenaga kesehatan atau yang bekerja dalam ruang lingkup kesehatan harus berhati-hati.

Diungkapkan oleh dr. Hanevi Djasri, MARS bahwa pencegahan fraud, terutama di bidang kesehatan masih terus digalakkan, hingga mencapai sistem yang sesuai. Beberapa tahapan yang dilakukan untuk memberantas fraud yaitu dimulai dengan membangun kesadaran (Awarness), kemudian adanya reporting yang baik. Laporan yang baik perlu dibuat, agar mudah dalam langkah selanjutnya yaitu deteksi fraud. Setelah deteksi dilakukan, kemudian dilakukan investigasi ada tidaknya fraud, jika ditemukan maka akan diberikan sanksi. Di Indonesia, sanksi yang diberikan kepada pelaku fraud bisa berupa sanksi administrasi, sanksi finansial dan sanksi hukum.

Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan tingkat pertama, didalamnya perlu dibangun sistem kesadaran anti fraud kepada seluruh pegawi. Untuk mengontrol bisa dilakukan dengan kegiatan audit medik. Untuk mencegah adanya fraud, selain dari pihak internal, bisa juga bekerjasama dengan pihak lain.

Diskusi kedua yang dipimpin oleh dr. Puti Aulia Rahma, MPH membahas tentang Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan dalam SJSN. Dalam diskusi ini dibahas mengenai peraturan terkait pencegahan fraud. Selain itu, peserta juga diminta menyusunmasukan implementasi dari permenkes 36 tahun 2015. Saat ini peraturan terkait JKN yang ada di Yogyakarta diantaranya:

  1. Kepwal 244 th 2014 tentang alokasi JKN.
  2. SK Kadinkes No. 29 tentang penggunaan dana kapitasi.
  3. SK Kadinkes No. 115 tentang perhitungan Jasa pelayanan.
  4. SK Kadinkes No 74 th 2015 tentang perubahan dana kapitasi.
  5. SK Kadinkes No 29 tentang penggunaan dana kapitasi.
  6. SK Kadivre VI tentang TKMKB DI. Yogyakarta.

Pelatihan ini sebagai upaya dalam pencegahan fraud di bidang kesehatan, dengan melibatkan petugas puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Kegiatan hari ini ditutup dengan sosialisasi Bus KPK, dimana seluruh masyarakat bisa mengakses segala sesuatu tentang korupsi melalui bus ini.

Reporter :
Elisa Sulistyaningrum, S.Gz, Dietisien, MPH

 [/tab_item][/tabs]