Reportase

Sesi Pararel Forum Mutu IHQN XI

Pencegahan dan pengendalian fraud dalam layanan kesehatan

Sesi B forum mutu ihqn

Fraud menjadi isu hangat yang sangat cocok diperbincangkan pad zama JKN ini. Fraud alias kecurangan menyebabkan kerugian secara finansial pada BPJS kesehata, pasien, maupun penyedia layanan kesehatan. Indonesian Health Quality Network (IHQN) menyelenggarakan  forum mutu ke XI di  ball room hotel Mercure pada 9 September 2015 telah berhasil menghipnotis peserta forum mutu. Peserta yang hadir dari regulator, penyedia layanan kesehatan, dosen, konsultan, mahasiswa dan klinisi.

Tema besar yang diangkat dalam sesi ini adalah tentang pencegahan dan pengendalian fraud dalam layanan kesehatan. Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa korupsi di  Indonesia saat ini telah mencapai titik nadir. Kurva korupsi seperti huruf J, korupsi mengalami penurunan kemudian akan melesat tinggi. Korupsi adalah salah satu bagian dari fraud.

drg. Basoeki Soetardjo memaparkan hasil deteksi potensial fraud dalam layanan kesehatan yang telah dilakukan di RSUD Moewardi. Hasil menunjukkan bahwa upcoding sebesar 100% berpotensi terjadi di RSUD Moewardi.  Ini merupakan peringatan bagi rumah sakit untuk melakukan investigasi dan membuat sistem anti fraud.

dr. Osa Rafshodia Rafidin telah melakukan inovasi untuk mencegah fraud pada remunerasi di FKTP. Ini menjadi bukti bahwa regulasi tidak selalu menghambat inovasi tetapi dari inovasi maka dihasilkan regulasi.

Selalu ada cara untuk mencegah fraud dan selalu ada cara untuk melakukan fraud. Fraud terjadi karena rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan. Fraud juga terjadi karena sistem pembayaran yang diterapkan dalam JKN ini, yakni sistem pembayaran dengan menggunakan tarif INA CBG’s.

Hampir 3 bulan JKN memasuki tahun ke-2, pemerintah Indonesia selalu berbenah. Kita cukup tenang karena telah terbit Permenkes 36 tahun 2015 tentang kecurangan JKN. Hal ini dapat memudahkan FKTP dan FKRTL untuk melakukan deteksi di layanan kesehatan secara internal.

Fraud mengancam mutu pelayanan kesehatan. Klinisi tidak memberikan pelayanan semestinya karena harus berpatokan dengan tarif yang ada agar tidak mengalami kerugian. Namun fenomena ini perlu pemahaman bersama bahwa jika kita melaksanakan program JKN secara benar maka penyedia layanan kesehatan tidak akan rugi. Faktanya saat ini banyak pasien yang di rawat di FKRTL, padahal pasien tersebut bisa diberikan pelayanan di Puskesmas.

Perbaikan sistem kesehatan yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak lepas dari campur tangan penyedia layanan kesehatan yang selalu memberikan kritik dan saran bagi BPJS kesehatan dan Kementrian kesehatan, sehingga harapannya akan tercapai universal health coverage tahun 2019.

Reporter:

Eva Tirtabayu Hasri