Forum Mutu IHQN XI

Reportase Sesi Paralel A

Manajemen Mutu Pelayanan Rujukan Kesehatan

sesi-a

Rujukan merupakan pemindahan tanggung jawab penanganan/perawatan pasien dari pemberi rujukan/provider ke penerima rujukan/provider yang berada di atasnya, dimana biasanya pasien membutuhkan pelayanan yang lebih kompleks untuk penyakit yang dideritanya. Suksesnya proses rujukan pasien sangat ditentukan oleh proses komunikasi antara provider yang terlibat, saat ini belum ada sistem kegawatdaruratan yang standar, seragam dan terintegrasi, meskipun sudah adan namun sistemnya berbeda-beda dan nomor juga berbeda-beda yang mana proses ini seringkali diabaikan yang berimbas pada mutu  rujukan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh dr.  Budi Sylvana, MARS  pada paparannya dihadapan peserta Forum Mutu IHQN XI pada tanggal 10 September 2015. Dokter yang bekerja sebagai Kasubdit RSU BUK-R Kementrian Kesehatan RI ini melanjutkan paparannya bahwa untuk memberikan pelayanan rujukan yang efektif, sebenarnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan  RI telah menyiapkan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui call center 119 dan PSC. SPGDT ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2011 dan pada tahun 2012 telah diterbitkan surat keputusan Kemenkoinfo No 468/M. Kominfo/09/2012 tentang penetapan kode akses panggilan darurat nasional 119. Call center dan PSC ini sebagian daerah sudah mencoba memulai implementasi. Dari hasil pengamatan dan monitoring yang dilakukan mengenai implementasi SPGDT didaerah mengembangkan konsep dan nomer masing-masing, sehingga belum seragam implementasi konsep SPGDT, belum maksimalnya penyiapan PSC, dan panggilan yang masuk belum tertangani disebabkan jumlah agen/operator di call center 119 belum tercukupi jumlahnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh dr. Joni Wahyuhadi, Sp. BS, mengungkapkan bahwa pengalaman di RS rujukan selama ini memang masih banyak kendala atau hambatan, baik dari segi sistem komunikasi, sistem pembiayaan, hingga pengaruh BPJS di era JKN ini. Dokter yang bekerja sebagai ketua tim evaluasi pelaksanaan JKN ini mengatakan bahwa dibutuhkan standar prosedur pelayanan, standar teknik pelayanan dan standar pembiayaan yang pelayannannya aman, efektif, efisien, efektif dan berkeadilan. Pelaksanaan UUD, UU-SJSN, UU-BPJS, Perpres 12/2013 (pelaksanaan JKN) dan PMK No 001/2012 mengenai sistem rujukan disimpulkan bahwa diperlukan kesiapan petugas kesehatan dan fasilitas kesehatan adanya perubahan mind set fee for service menjadi prospective payment dan budaya efektif dan efisien sehingga dapat menuju pelayanan kesehatan semesta (general coverage). Harapannya tercipta good coorporate governance dan good clinical governance, terimplementasinya clinical-guideline yang baik, terakreditasi dan sustainabilitas akreditasi versi 2012 dan atau JCI. Terjamin kemamanan dan mutu layanan pasien sehingga tercipta rumah sakit yangn ideal di abad ke-21 dimana tidak ada lagi kematian sia-sia, rasa sakit dan penderitaan, keterlambatan dalam pelayanan keperawatan, ketidakberdayaan dan limbah yang berbahaya di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Sharing pengalaman juga disampaikan oleh Emma MF Simanjuntak mengenai manual rujukan KIA di tingkat provinsi, pengalaman di  9 kabupaten di NTT yang sudah mengimplemntasikan sistem rujukan berbasis manual rujukan KIA dimana 9 kabupaten tersebut sudah menyusun manual rujukan KIA dan dalam perjalanan implementasinya  masih perlu perbaikan-perbaikan. Dari lima sistem atau indikator yang dimonitoring oleh PKMK FK UGM yaitu sistem manajemen, sistem manajemen klinis, sistem komunikasi/transportasi, sistem transportasi dan sistem pembiayaan  beberapa diantaranya masih menemui banyak masalah, misalnya masalah yang ditemui untuk sistem manajemen adalah untuk rujukan ibu kelompok A belum berjalan dengan baik karena bidan di puskesmas belum mampu mendiagnosis pengelompokan kasus, koordinasi antar lembaga, antara dinas kesehatan, puskesmas, RS dan lintas sektoral belum berjalan. Kemudian untuk sistem manajemen klinis juga masih ditemukan adanya ANC yang belum berkualitas karena tidak tersedianya sarana dan prasarana, obat-obatan, dan SDM. Tidak hanya itu sistem transportasi juga berperan dalam penyumbang kematian karena tanpa adanya alat transportasi atau ambulance/mobil untuk mengantar pasien ke fasilitas yang lebih lengkap. Dari hasil presentasi 9 RS ditemui juga permasalahan sistem pembiayaan rujukan yang belum jelas.  Untuk itu diperlukan perbaikan-perbaikan seperti perlu dilakukan pelatihan/refreshing SDMK terkait dengan kasus-kasus dalam manual rujukan maternal neonatal, Peningkatan AMP yang  berkualitas. Diperlukan rapat koordinasi dan lintas program terkait yang rutin, minimal satu bulan sekali untuk bisa memantau pelaksanaannya, peningkatan AMP yang  berkualitas.

 

Reporter: Armiatin., SE, MPH