deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (5 – 16 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul II dengan tema “Aspek Hukum Pidana Dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015”. Dalam modul II ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk-bentuk upaya penindakan fraud layanan kesehatan. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.

Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Di Indonesia, saat ini telah terbit Permenkes 36 tahun 2015 yang mengatur tentang penindakan fraud layanan kesehatan di Indonesia. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: penindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.

Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL II

Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang

  1. Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia
  2. Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia
  3. Peraturan terkait fraud layanan kesehatan di luar negeri
  4. Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 untuk membangun sistem anti fraud di Indonesia

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul II:

  1. Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
    1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    2. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    3. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 
    4. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

  2. Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia:
    Bentuk-bentuk kecurangan umum di Indonesia ditindak berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim):
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata)

  3. Peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
    1. Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
      1. False Claim Act
      2. Program Fraud Civil Remedies Act
      3. Patient Protection and Affordable Care Act
      4. Anti-Kickback Statute
      5. Physician Self-Referral Law (Stark Law)
      6. Civil Monetary Penalties Law

    2. Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
      1. New York State Law 
      2. Connecticut Health Insurance Fraud Law
      3. California Health Care Fraud Laws
      4. Florida Statutes on Health Care Fraud and Abuse
      5. Kansas Medicaid Fraud Control Act

    3. Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
      1. Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme
      2. Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
      3. Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
      4. Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
      5. Contoh-Contoh Lainnya

  4. Penindakan fraud layanan kesehatan dalam Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
  5. Handout Modul 2. Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul II dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul II serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webbinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/7GRVd6″]Materi PPT[/button]

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=6ei1mVIsgJA”]Video[/button]

  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH

PKMK FK UGM

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 2

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/7DMg2H”]Laporan Kegiatan Modul 2[/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/Soal_Modul_2_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 2[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M2-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M2-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 8 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

icon referensi  REFERENSI

  1. Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
  2. The NHCAA Fraud Fighter’s Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
  3. Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
  4. Attorney General’s Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.
  5. Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
  6. Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
  7. Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
  8. Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  9. Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
  10. Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
  11. US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL