Kabid Pelayanan Medik dan Farmasi Dinkes Beltim Erwan mengatakan, Dinkes Beltim sedang menyiapkan pengakreditasian seluruh puskesmas di Kabupaten Beltim.
Pada 2016, akan ada langkah-langkah yang akan diambil.
Dia mengatakan, dasar pengakreditasian ini adalah berlakunya Permenkes nomor 46 tahun 2015.
“Terutama pendalaman komitmen di puskesmas-puskesmas agar mengimplementasikan permenkes ini,” kata Erwan kepada Pos Belitung, Kamis (29/10/2015).
Kebijakan itu, kata Erwan, menargetkan seluruh puskesmasharus sudah terkareditasi hingga 2019 mendatang.
“Muaranya peningkatan mutu layanan. Dalam permenkes itu ada standar dan proses yang harus dijalankan puskesmas. Tentunya, pedomannya adalah standar administrasi manajemen, dan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Erwan mengatakan, sebelum ada Permenkes, puskesmas di Beltim tetap memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, menurut dia, SOP tersebut masih perlu ditata.
“Walaupun sudah SOP, kami tidak menutup mata bahwa kekurangan tenaga, sehingga disana-sini masih ada kekurangan,” ujarnya.
“Kalau di Beltim masih banyak keluhan ya wajar, kami akui. Karena pengembangan puskesmas sangat tergantung banyak hal. Sarana prasarana atau alat kesehatan yang ada,” katanya.
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/
{module[153]}