Seminar Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan:
Refleksi Tahun 2015 dan Harapan Tahun 2016

rep13jan-1

Divisi Mutu PKMK FK UGM, telah menyelenggarakan seminar diskusi outlook yang membahas mengenai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, refleksi Tahun 2015 dan harapan Tahun 2016 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Jogjakarta. Diskusi ini dihadiri oleh peserta yang datang secara langsung ke lokasi pertemuan maupun peserta yang ikut via webinar. Peserta yang datang secara langsung berasal dari Dinas Kesehatan DIY, Sleman, Univ Brawijaya, BPJS cabang Jogja, serta rekan sesama PKMK yang berasal dari Divisi Rumah Sakit dan Public Health. Peserta yang mengikuti diksusi jarak jauh berjumlah 62 peserta, yang standbay mengikuti jalannya diskusi dari awal hingga akhir, asal instansipun beragam baik dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan BPJS dari cabang maupun regional.

Jalannya acara dimoderatori oleh Eva Tirtabayu Hasri, MPH diawali dengan terlebih dahulu memaparkan materi terkait upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang disampaikan oleh dr Hanevi Djasri MARS, paparan diawali dengan pertanyaan apakah dalam era jaminan kesehatan nasional (JKN) mutu pelayanan kesehatan kita meningkat atau menurun? sebagaimana diketahui bahwa seharusnya sistem pelayanan kesehatan yang ada harusnya bersifat dinamis, bisa diikuti dan disikapi dengan sistem yang lain dalam pelayanan kesehatan, terlebih pula dengan tuntutan public dengan peran media sosial yang ada saat ini. Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh dr Hanevi tersebut perlu melihat kembali apa-apa saja yang terjadi di 2015 dan apa yang akan terjadi pada tahun 2016.

Disampaikan juga oleh dr Hanevi bahwa mutu pelayanan kesehatan di indonesia sendiri belum benar-benar diukur, kita tidak memiliki data yang valid untuk memastikan bahwa mutu pelayanan naik ataukah turun. Sehingga belum dapat menjawab apakah mutu pelayanan kesehatan di Indonesia naik ataukah turun. indikator mutu yang yang paling sering dibicarakan juga hanya pada dimensi akses dan efisiensi hingga meninggalkan 4 dimensi lain yang menurut WHO (2006) juga perlu diukur untuk mendapatkan gambaran lengkap mutu sistem kesehatan, yaitu efektifitas, akseptabilitas, keadilan, dan keselamatan.

Selain itu dr Hanevi menjelaskan bahwa sub sistem kesehatan harus sinergis antara satu sama lainnya. Karena yang ada saat ini perubahan tidak diikuti dengan sub sistem kesehatan yang lain. Terutama pada fungsi regulasi, sertifikasi dan akreditasi serta SDM dalam perkembangannya tidak jauh berubah sebelum era JKN. Pemberdayaan masyarakat juga tidak banyak berubah, yang terlihat tidak banyak upaya dalam pemahaman masyarakat terkait dengan JKN yang dirasa masih minimal. Sedangkan beberapa hal di atas sangat berpengaruh pada meningkatkan mutu pelayananan DI Indonesia. Upaya yang ada hanya regulasi dari harga saja yang diintervensi dengan kapitasi. Misalnya penetapan harga rupiah kapitasi sedangkan yang lainnya masih sama seperti perijinan, terkait dengan tipe RS masih banyak tendensi di RS bahwa penetapan standar mutu hanya merupakan upaya untuk menaikkan kelas dan menghasilkan tarif yang tinggi dan bukan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Belum lagi upaya kendali mutu dan biaya yang sering disentuh dan sering dibahas hanya besaran rupiah dan bukan mutunya, sungguh ironis.

Meski dalam ketidak jelasan pencapaian mutu pelayanan kesehatan, namun pada tahun 2015 Divisi mutu PKMK telah melakukan berbagai inovasi dalam upaya peningkatan mutu, antara lain dengan terbitnya Permenkes nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan fraud yang kemudian diikuti dengan berbagai kegiatan implementasi mencakup sosialisasi, pelatihan dan penyusunan instrumen deteksi investigasi potensi fraud serta penerapan berbagai upaya pencegahan dan penindakan fraud. Inovasi lain adalah replikasi dari program Sister Hospital di beberapa daerah terkait dengan kesehatan ibu dan anak dengan ketersediaan SDM, manual rujukan serta penyusunan clinical pathways untuk meningkatkan efektifitas pelayanan klinis.

Di akhir pemaparannya Dr Hanevi menyampaikan bahwa kedepan mutu pelayanan kesehatan akan mendorong beberapa regulasi yang seharusnya dikeluarkan oleh Kemenkes namun tidak dikeluarkan agar dapat dikeluarkan, dan mendorong hal serupa agar tidak terjadi lagi. Kerangka kerja dapat dijadikan panduan untuk menyusun indikator mutu, kenyataan yang ada selama ini tumpang tindih yakni indikator mutu tidak terkait antara satu dengan yang lainnya, kedepan diharapkan ada indikator nasional, sebagai contoh di AS ada standar internasional. Harapannya apabila ada standar nasional maka standar tersebut dapat digunakan oleh JCI maupun KARS sehinga kedepan kita akan menggunakan indikator yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Yang terakhir agar framework menjadi dasar yang digunakan dibeberapa institusi dan lebih mudah terhubung dan terintegrasi sehingga akan lebih dekat dengan cita-cita UHC yang menginginkan pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa beban finansial.

rep13jan-1

Beberapa catatan diberikan oleh Guru Besar FK UGM yang juga selaku penasehat pada divisi mutu yakni Prof. dr Ad Utarini, MSc. PhD bahwa di Indonesia sudah ada beberapa dimensi mutu dan hal ini bukan merupakan barang yang baru. Namun yang menjadi catatan adalah apakah dapat diformulasikan dengan jelas dan dikembangkan untuk meningkatkan mutu, sebagai contoh di beberapa pemerintah daerah sudah memiliki kerangka kerja mutu yang telah diformalkan yakni DIY, Kalimantan Timur, Kotamadya Yogyakarta. Catatan selanjutnya disampaikan pula bahwa tenaga konsultan harus memutuskan akan fokus pada bagian apa dalam mutu pelayanan kesehatan, misalnya fokus bagian regulator, quality, analisis data kesehatan, system rujukan dll. Serta kedepan harus jelas peran dan tanggungjawab mutu baik dari pemerintah, BPJS maupun fasilitas kesehatan itu sendiri.

Semua peserta dalam sesi diskusi sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan, ide maupun masukan sesuai dengan asal instansi masing-masing. Dalam sesi ini Prof Laksono mempertanyakan mengenai Permenkes 36/2015 tentang fraud, apakah Permenkes tentang fraud itu terlaksana atau tidak, apakah bisa melihat peran dan tanggungjawab masing-masing baik pemerintah, BPJS dan Fasyankes karena ditakutkan bagian lain seperti BPJS banyak mencampuri urusan rumah sakit serta yang sangat mendesak adalah kasus pending klaim, apakah semakin banyak atau sedikit kasusnya. Bila ada yang tidak bisa diselesaikan, apakah Dinas kesehatan bisa meminta badan mutu untuk mencari solusinya sebagai sebuah institusi independen. Untuk klaim dijelaskan oleh Tim BPJS Kota Jogja Prihartini Nova bahwa solusi claim pending mekanismenya RS diinformasikan datanya dan masalahnya, lalu antara fasyankes dan BPJS merekap data tersebut, dan disampaikan ke kantor Cabang, lalu ada akan tim Kendali mutu-kendali biaya (tim teknis dan koordinasi), jika dilihat sebagian besar masalahnya adalah coding, prosesnya ke divre, lalu ke pusat. Beberapa diskusi lainnya yang mempertanyakan kurang singkronnya antara peran di pemerintah daerah, tantangan agar instansi mau mengungkapkan data yang ada secara transparan hingga terkait pelaksanaan audit medis yang sebaiknya dilakukan oleh siapa.

Dalam penutupannya dr Hanevi menyatakan bahwa kegiatan perbaikan mutu tentunya belum selesai dan perlu mengundang tanggapan audiens secara tertulis di website www.mutupelayanankesehatan.net dan tetap aktif berdiskusi dalam website serta yang terpenting adalah kita harus memiliki quality framework.

Oleh: Andriani Yulianti, SE., MPH.

{jcomments on}