1. Gratifikasi
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Saat ini isu gratifikasi juga sudah merambah ke sektor kesehatan. Tenaga medis yang berstatus PNS dilarang untuk menerima “hadiah” dari pabrik obat pasca pemberian resep kepada pasien. Isu ini juga mulai menjadi perhatian serius dari KPK. Untuk membentengi kita dari tindakan gratifikasi, mari perkaya waawasan kita tentang gratifikasi dari sumber berikut: http://acch.kpk.go.id/gratifikasi