Kasus vaksin palsu tengah menjadi topik bahasan hangat saat ini. Bukan hanya karena dampak yang ditimbulkan atau bagaimana kejadian tersebut dapat berlangsung begitu lama. Namun juga bagaimana vaksin tersebut dapat beredar di fasyankes yang seharusnya telah menerapkan standar pengelolaan fasyankes termasuk pengelolaan farmasi yang baik.

Pada pengelolaan fasyankes ditetapkan suatu standar yang harus dipenuhi untuk menjaga mutu pelayanan terhadap pasien. Salah satu standar yang dipergunakan khususnya pada rumah sakit adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit. Dengan penerapan pengelolaan farmasi yang sesuai standar, seharusnya vaksin palsu ini tidak dapat dengan mudah beredar di fasyankes dan diberikan kepada pasien.

Upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit ini dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 40, Undang-undang No. 44 Tentang Rumah Sakit, yakni dengan melakukan akreditasi secara berkala minimal setiap 3 tahun. Dengan menerapkan standar akreditasi ini seharusnya kasus vaksin palsu yang beredar di fasyankes khususnya rumah sakit dapat diantisipasi. Hal ini karena pada standar tersebut telah tercantum dengan jelas aturan pengelolaann farmasi yang baik dan benar.

Secara rinci pengelolaan farmasi ini juga telah termuat dalam pasal 15, Undang-undang No. 44 Tentang Rumah Sakit. Pada pasal tersebut jelas tersurat bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan haruslah bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Disebutkan pula bahwa pengelolaan farmasi haruslah satu pintu, dan mengikuti standar pelayanan kefarmasian (Permenkes 58 Tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di RS).

Banyaknya aturan perundangan yang telah ditetapkan menjadi wujud upaya dari regulator untuk mengantisipasi kejadian pemberian farmasi yang tidak layak dan tidak sesuai seperti halnya pemberian vaksin palsu kepada pasien fasyankes. Namun ternyata masih terdapat celah yang memberikan peluang pemalsuan vaksin ini dapat terjadi. Hal ini dapat menjadi penanda bagaimana aturan dan standar yang dibuat belum diterapkan secara optimal, mengingat tidak hanya aturan perundangan yang telah dibuat namun juga standar-standar pengelolaan farmasi dalam Standar Akreditasi RS juga telah dipaparkan dengan jelas.

Pada standar Manajemen Pengelolaan Obat 1., disebutkan bahwa: Penggunaan obat di RS sesuai dengan UU, dan peraturan yang berlaku dan diorganisir secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Elemen-elemen penilaian yang terdapat dalam standar tersebut mengatur dengan jelas mengenai pengelolaan obat ini, salah satunya adalah pengaturan sediaan obat yang harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dimana peraturan yang dimaksud, salah satunya terdapat pada pasal 6 ayat 2 Permenkes 58 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pengelolaan farmasi haruslah melalui sistem satu pintu.

Sistem satu pintu ini dapat menjaga agar penyediaan farmasi dapat terkontrol dengan baik oleh pihak yang ditunjuk manajemen rumah sakit. Hal ini untuk menjaga agar sediaan farmasi tersebut dapat bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.

Selain sistem satu pintu, pihak manajemen Rumah Sakit juga bertanggungjawab terhadap berbagai kontrak dimana termasuk didalamnya kontrak pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pada standar akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa; Pimpinan Bertanggungjawab Terhadap Kontrak Kerja Pelayanan Klinis dan Manajemen (Standar Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan 3.3). Bahkan kontrak dan perjanjian yang dibuat oleh manajemen Rumah Sakit ini menjadi bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Standar Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan 3.3.1).

Apabila berbagai undang-undang, peraturan, dan standar pengelolaan farmasi yang telah ditetapkan dipatuhi, maka kejadian vaksin palsu dapat di’hindari’. Tentu saja setiap pihak yang ‘terlibat’ dalam proses pengadaan farmasi dan alat kesehatan tersebut harus benar-benar memenuhi peraturan dan standar yang ada. Sistem satu pintu haruslah diterapkan dengan penanggungjawab sediaan farmasi adalah apoteker. Ditingkat manajemen haruslah berhati-hati dalam menelaah berbagai kontrak kerja atau perjanjian dengan pihak ketiga, dalam hal ini suplier farmasi dan alat kesehatan. Harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mutu, manfaat, serta keamanannya.

Oleh : Lucia Evi I., MPH.
Sumber : Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan RI. 2012
Permenkes 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

{module [152]}