Screen Shot 2016-07-30 at 10.43.39 AMTerkait temuan Menteri Kesehatan tentang asal botol vaksin palsu yang berasal dari sebuah RS di Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersiap untuk melakukan inspeksi ke pengolahan limbah RS di Yogyakarta.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat mengatakan, melalui tim satgas pemantau Dinkes Kota Yogyakarta akan menginspeksi dan mengawasi sistem pengolahan limbah di tiap-tiap RS.

Tim pemantau tersebut telah dibentuk sejak kasus vaksin palsu mulai terungkap.
Agus menjelaskan, tim pemantau akan melihat setiap proses pengolahan limbah RS apakah sudah sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ada.
Pun, karena pengolahan limbah menjadi sebuah indikator penting untuk menentukan sebuah RS lolos akreditasi standar internasional.

“Karena indikator kinerja RS itu dilihat juga dari pengolahan limbah medisnya, kalau tidak baik tentu tidak lolos akreditasi,” ujar Agus saat dihubungi Tribun Jogja pada Sabtu (16/7/2016).

Intinya, imbuh Agus, RS yang sudah terakreditasi berarti pengolahan limbahnya telah baik atau sesuai prosedur. Setiap RS seharusnya mempunyai pengolahan limbah medis sendiri.

Namun bila RS tidak mempunyai, boleh menggandeng rekanan atau pihak ketiga sebagai pengurus pengolahan limbah medisnya

Untuk botol bekas vaksin, menurut Agus seharusnya setelah dipakai langsung dimusnahkan. Karena botol bekas pakai tersebut termasuk sampah B3 yang artinya limbah berbahaya dan beracun.

Tim pemantau juga melakukan pengecekan ke distributor yang digunakan oleh RS diluar distributor yang digunakan pemerintah.

Dalam pengecekan tersebut, tim pemantau akan mengecek pada surat faktur dari transaksi antara distributor dengan pihak RS. Pun juga meminta surat pernyataan dari distributor tentang keaslian vaksin yang dimiliki.

“Kalau terbukti palsu atau bermasalah vaksinnya, maka distributor bisa di-black list oleh Dinkes,” ucap Agus. (*)

Sumber: http://jogja.tribunnews.com/

{module[153]}