Bogor – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama Kepolisian serta Kejaksaan melakukan kegiatan Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penegakan Hukum Tindak Pidana Obat dan Makanan di Hotel Salak, Kota Bogor, Senin (22/8).
Pertemuan lintas sektor ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terutama di bidang penegakan hukum terhadap pelanggaran pada bidang obat dan makanan terkait dalam rangka Criminal Justice System (CJS).
Kepala Badan POM, Penny Lukito mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang kesehatan dan pangan, Badan POM memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Namun demikian, pihaknya menyadari bahawa penegakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan sendiri. “Selama ini telah terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan CJS lainnyam tapi ada beebrapa kendala yang mempengaruhi efektivitas pengawasan oleh kami,” katanya, Senin (22/8).
Berdasarkan data dari Pusat Penyelidikan Obat dan Makanan Badan POM pada tahun 2015 menunjukkan masih ringannya hukuman yang diputuskan terhadap pelanggar di bidang obat dan makanan.
Selain itu, setiap tahunnya sekitar 30 persen berkas perkara pidana yang ditangani Penyidik PNS Badan POM dinyatakan tidak lengkap dan umumnya putusan pengadilan terhadap perkara tersebut tidak memberikan efek jera.
“Karena itu, untuk mengoptimalkan kegiatan penyelidikan di bidang obat dan makanan kami perlu meningkatkan kompetensi PPNS Badan POM dan secara khusus mengundang pihak kejaksaan Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi dan mengintensifkan komunikasi dalam memecahkan permasalahan,” jelasnya.
Perlu dipahami bersama bahwa peredaran produk obat dan makanan tanpa jaminan keamanan, manfaat, dan mutu selain secara administratif dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi bangsa.
Produk ilegal juga dinilai merugikan ekonomi negara dan melemahkan daya saing bangsa. Kesamaan persepsi terhadap pelanggaran tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara sehingga hukuman untuk para pelanggar hukum dapat menimbulkan efek jera.
“Kami tidak berhenti untuk terus melakukan penguatan pengawasan sesuai instruksi Presiden. Semua dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkasnya.
Sumber: http://www.beritasatu.com/
{module[153]}