
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Arnold Wayong mengakui, untuk melakukan akreditasi puskesmas memang cukup berat, namun jal ini wajib untuk dilakukan.
“Keluhan serupa juga disampaikan semua puskesmas seluruh Indonesia, bahwa berat untuk melakukan akreditasi puskesmas, namun paling lambat 2019 semua puskesmas harus akreditasi. Ada 3 puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Penajam yang mulai diakreditasi tahun ini yaitu Puskesmas Penajam dan Puskesmas Petung untuk kategori Puskesmas Perkotaan dan Puskesmas Sotek untuk puskesmas tingkat pedesan, dan Puskesmas Sepaku I di Kecamatan Sepaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, tugas ini memang cukup berat tapi laporan dari tim akreditasi bahwa yang paling siap adalah Puskemas Penajam.
Wayong mengaku sering ditanya mengenai akreditasi saat bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim maupun yang menangani akreditasi puskesmas.
“Karena ini menjadi tugas kita dan nantinya seluruh puskesmas yang dimulai dari 4 puskesmas ini harus akreditasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, semua kabupaten/kota dengan penurunan harga minyak sehingga berdampak pada pembagian hasil penjualan minyak yang juga menurun, sehingga harus memiliki kiat-kiat khusus.
Salah satunya dengan melakukan komunikasi dan kerjasama sehingga dapat berlangsung bersama, simultan, serta puskesmas akan mendapat keuntungan dengan mendapat sosialisasi dan menjalankan komitmen yang telah disepakati.
“Akreditasi ini menjadi syarat untuk kerjasama dengan BPJS nanti. Jadi nanti puskesmas untuk 2 tahun ke depan itu tidak bisa lagi bekerjasama dengan BPJS kalau belum terakreditasi, sedangkan ini bukan rahasia lagi bahwa pendapatan dari BPJS itu cukup besar, sehingga itu akan meningkatkan kesejahteraan, karean sebagaian adalah untuk jasa petugas puskesmas,” jelasnya.
Untuk Puskesmas Penajam lanjutnya, kapitasinya dalam satu bulan sekitar Rp 70 juta, sehingga kalau tidak bisa kerjasama dengan BPJS maka akan kehilangan Rp 70 juta, dan besar kemungkinan akan dialihkan ke klinik sjasat.
“Kita tidak boleh seperti itu sehingga harus berusaha. Seperti memenuhi syarat akreditasi seperti setiap puskesmas sebaiknya memiliki dua dokter, 1 dokter gigi kemudian bidan, perawat dan staf,” ucapnya.
Khusus untuk Puskesmas Penajam kata Arnold, sudah memenuhi syarat itu namun PPU masih ada Puskesmas yang belum memiliki dokter gigi. Ia mengungkapkan, syarat kerjasama dalam pembayaran dengan BPJS disamping harus akreditasi juga jumlah dokter harus terpenuhi, karena bila hanya satu dokter maka tidak akan dibayar Rp 6 ribu per kepala tertanggung.
Namun hanya Rp 5 ribu sementara kalau tidak ada dokter gigi atau dokter umum hanya Rp 4 ribu. “Karena Puskesmas Penajam lengkap maka dibayar Rp 6 ribu perkapitasi, sehinga menjadi Rp 70 juta. Kan lumayan dan sebagiannya juga ada yang non kapitasi masuk ke kas daerah,” ucapnya. (advertorial/humas8)
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/
{module[153]}