YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Kementerian Kesehatan RI mensyaratkan seluruh perawat harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Tanpa kepemilikian STR perawat tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan maupun membuka praktik.
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karenanya setiap perawat diwajibkan melakukan uji kompetensi secara nasional hingga dinyatakan layak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan diakui secara hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan STR.
“Sesuai peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/menkes/per/VIII2001 setiap tenaga kesehatan termasuk perawat yang akan menjalani pekerjaannya wajib memiliki STR. Mulai 2013 mendatang setiap lulusan perawat harus ikut ujian kompetensi nasional untuk mendapatkan STR,” kata Dr Fitri Haryanti SKp MKes staf pengajar FK UGM.
Disebutkan, perawat selama ini memperikan pelayanan hanya dengan mengantongi Surat Izin Perawat (SIP). SIP akan diperoleh secara otomatis dengan mengajukan ke lembaga terkait tanpa melalui uji kompetensi nasional perawat.
“Tidak adanya uji kompetensi nasional ini salah satunya menyulitkan perawat Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Mereka jadi tidak diakui kompetensinya,” papar anggota Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DIY itu.
Sementara bagi perawat yang lulus sebelum tahun 2012 akan mendapatkan STR melalui proses pemutihan. Dilakukan dengan mengajukan permohonan secara kolektif dari lembaga ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) maupun Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
“Di DIY dan bberapa daerah sebenarnya sudah ada uji kompetensi lokal bagi perawat, dengan soal ujian tulis yang dibuat oleh pusat. Sedangkan ujian prakteknya dilakukan oleh panitia lokal,” katanya.
Dengan pelaksanaan uji kompetensi di setiap daerah, lanjutnya, hasil yang diperoleh menjadi sangat beragam. ”Karena dilakukan di berbagai daerah maka variasinya sangat tinggi. Untuk itu melalui uji kompetensi nasional ini bisa didapat standar kompetensi yang seragam secara nasional,” imbuhnya.