(www.beritasatu.com) Infeksi nosokomial ditularkan di antara pasien, staf, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa bahkan antarpengunjung.

Risiko tertularnya infeksi di rumah sakit atau infeksi nosokomial masih menjadi masalah penting di seluruh dunia, kata pakar kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Arlina Dewi.


“Infeksi itu dapat ditularkan di antara pasien, staf, tenaga profesional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa bahkan antarpengunjung rumah sakit,” katanya di Yogyakarta, Minggu.

Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, Magister Manajemen Rumah Sakit (MMRS) UMY bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Perawat Nasional Indonesia (IPNI) mengadakan pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit.

“Pelatihan itu juga berkaitan dengan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam pasal 40 mewajibkan semua rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi setiap tiga tahun,” katanya.

Ia mengatakan dalam perkembangannya Standar Akreditasi Rumah Sakit Indonesia disempurnakan dengan mengacu pada International Principles for Healthcare Standards (IPHS).

Standar akreditasi tersebut terdiri atas empat kelompok, yakni kelompok standar pelayanan berfokus pasien, kelompok standar manajemen rumah sakit, kelompok sasaran keselamatan pasien, dan sasaran program MDGs.

“Salah satu bab dalam kelompok standar manajemen rumah sakit adalah pencegahan dan pengendalian infeksi. Untuk itu kami mengadakan pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi,” katanya.

Menurut dia pelatihan itu bertujuan untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang dapat ditularkan di antara pasien, staf, tenaga profesional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa, dan pengunjung rumah sakit.

Selain itu juga diharapkan membantu meningkatkan kemampuan rumah sakit dalam menyusun persiapan akreditasi rumah sakit versi 2012 serta menyiapkan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain dengan sumber daya terbatas dapat menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi.

“Dengan demikian dapat melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat dari penularan penyakit,” kata dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Keperawatan (FKIK) UMY itu.

Dosen FKIK UMY Inayati Habib mengatakan pengendalian Infeksi Rumah Sakit (IRS) merupakan suatu keharusan bagi semua rumah sakit. Cara pencegahan itu dapat dilakukan dengan sterilisasi dan desinfeksi, pembersihan peralatan medis, dan cuci tangan.

Selain itu juga dengan cara-cara khusus seperti tindakan aseptif pada semua tindakan medis dan perhatian yang lebih besar pada pasien neonatus atau Intensive Care Unit (ICU).

Menurut dia pengendalian juga dapat dilakukan dengan mengadakan supervisi pendidikan dan pelatihan untuk pencegahan IRS serta pembatasan pengunjung penderita.

“Isolasi pada penderita, pembatasan dalam pemakaian antibiotik, serta memperhatikan dan menjaga kesehatan staf rumah sakit,” katanya.