SUMEDANG (Pikiran-rakyat.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, tahun ini mengikuti kegiatan akreditasi kualitas pelayanan berstandar internasional. Bahkan RSUD Sumedang menjadi satu dari tiga rumah sakit besar di Jawa Barat yang mengikuti akreditasi tersebut. Akreditasi standar internasional itu, diselenggarakan lembaga independen, JCI (Joint Commition International).

 


“Kegiatan akreditasinya sampai sekarang masih dalam proses. Survey langsung JCI ke rumah sakit, November nanti, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pun, ikut bersama kita tahun ini,” kata Direktur RSUD Sumedang, dr. H. Hilman Taufik WS., M.Kes, ketika dihubungi, Minggu (20/1/13).

 

Menurut dia, keikutsertaan RSUD Sumedang dalam akreditasi standar internasional itu, sehubungan kualitas pelayanannya kini sudah standar nasional. Bahkan 12 item pelayanan wajib rumah sakit berstandar nasional, semuanya sudah terpenuhi. Hal itu, meliputi pengadministrasian, prosedur tetap pelayanan, kualitas medis dan sumber daya manusia (SDM) petugas medis dan karyawan lainnya. “Oleh karena itu, kita layak mengikuti akreditasi yang lebih tinggi lagi yakni standar internasional,” tutur Hilman.

Ia menyebutkan, kriteria rumah sakit berstandar internasional meliputi sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan. Untuk sarana dan prasarana, seperti kondisi bangunan tidak boleh ada yang lapuk dan permukaan lantainya pun jangan ada batas antar tegel karena bisa menimbulkan kuman penyakit. Dari segi pelayanan medis, setiap pasien IGD (Instalasi Gawat Darurat) harus sudah mendapatkan kontak dokter kurang dari lima menit. Selain itu, daftar tunggu pasien operasi non darurat maksimal dua hari. Contohnya, operasi hernia dan prostat.

“Bahkan setiap karyawan dan petugas medis, 80 persen harus memiliki sertifikasi ahli pertolongan gawat darurat. Tak hanya karyawan dan petugasnya saja, setiap tahapan pelayanan medis pun harus bersertifikat,” ujarnya.

Hilman menambahkan, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Dishub Kominfo dan Satpol PP, guna membantu penataan parkir kendaraan serta PKL (pedagang kaki lima) di sekitar rumah sakit. “Sebab, penataan lingkungan sekitar rumah sakit pun masuk ke dalam penilaian akreditasi standar internasional,” ujar Hilman. (A-67/A-108)***