Kupang (beritasatu.com) – Dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) diprakarsa DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), akan menetapkan enam regio rumah sakit rujukan yang akan diperkuat oleh pemerintah provinsi melalui APBD.
“Tentunya, harus dibahas bersama pemerintah daerah setempat tentang kebutuhan riil tiap rumah sakit dimaksud,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD NTT, Kornelis Soi, usai memimpin rapat bersama ekeskutif untuk penyempurnaan rancangan Perda itu, Rabu (13/2).
Enam regio rumah sakit rujukan yang harus diperkuat itu yakni, regio Flores Bagian Barat yang mencakup Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur di rumah sakit umum daerah (RSUD) Ruteng.
Flores Bagian Tengah yang mencakup Kabupaten Ngada, Nagekeo dan Ende di RSUD Ende. Rumah sakit regio Flores Bagian Timur yang mencakup Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Lembata di RSUD T. C. Hillers Maumere. Regio daratan Sumba di RSUD Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Regio perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste di RSUD Atambua, Kabupaten Belu. Daratan Timor lainnya di RSUD Kupang. “Kita akan tingkatkan rumah sakit milik pemerintah provinsi, RSU W. Z. Johannes sebagai rumah sakit yang handal,” katanya.
Menurut Kornelis Soi, rumah sakit yang mendapat penguatan anggaran dari provinsi itu tetap milik rumah sakit kabupaten bersangkutan. Ini berkaitan dengan pengalokasian dana yang berkeadilan, bukan sekedar maksimalkan rumah sakit Johannes yang melayani pasien Kota Kupang dan daratan Timor.
Tahun anggaran 2012 lalu, katanya, pemerintah provinsi telah mengalokasikan dana Rp4 miliar lebih untuk penguatan enam rumah sakit rujukan. Sedangkan tahun 2013 hanya dialokasikan Rp 400 juta, karena belum ada kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten dan provinsi. “Ini menyangkut kebijakan yang permanen dan konsistensi anggaran yang disiapkan provinsi,” katanya.