Padang — Rumah sa­kit (RS) dilarang memungut biaya dari masyarakat miskin yang berobat menggunakan kartu jaminan kesehatan masya­rakat (Jamkesmas). Jika ada rumah sakit masih me­mungut biaya pada peme­gang kartu jamke­s­mas, masyarakat dapat mela­porkan rumah sakit ter­sebut.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI, Ali Ghufron di sela-sela kun­ju­ngan Wakil Presiden RI, Boe­diono, ke Padang, Sabtu (8/6).

 

Kata dia, jika ada rumah sakit yang berbuat seperti itu dapat melaporkannya melalui kontak hotline 500567. Ke­men­kes akan menindak RS yang masih memungut uang masyarakat pemegang kartu jamkesmas.

“Jika dulu ada pameo orang miskin dilarang sakit. Sekarang mindset tersebut harus diubah menjadi orang miskin dilarang bayar asal punya kartu Jam­kesmas. Un­tuk tahun ini, total coverage pelayanan jamkes­mas telah ditingkatkan dari 76 juta men­jadi 86,4 juta.” ujar Ali Ghufron.

Ali mengatakan, ma­syara­kat yang belum mengantongi kartu Jamkesmas, telah ditam­pung pemerintah daerah da­lam program jaminan kese­hatan daerah (jamkesda). De­ngan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pe­merintah daerah diharapkan akan semakin banyak masya­rakat yang mendapatkan pela­yanan jaminan kesehatan.

Ali mengimbau rumah sa­kit tidak mempersulit m­a­sya­rakat dalam mendapatkan pelayanan.

“Rumah sakit harus mem­berikan kemudahan bagi ma­syarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menargetkan tahun 2015 mendatang, seluruh ma­sya­rakat Sumbar telah ter-cover dalam pelayanan kese­hatan. Kata dia, pemerintah bertanggung jawab mere­n­canakan, mengatur, menye­leng­garakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau bagi ma­sya­rakat.

Hal ini tercantum dalam UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ini menjelaskan bahwa kesehatan adalah Hak Asasi Manusia, setiap masya­rakat Indonesia dan peme­rintah harus sedapatnya me­wujudkan hal tersebut.

Irwan mengungkapkan, untuk mewujudkan hal terse­but diperlukan perbaikan in­fra­struktur dan pelayanan kesehatan masyarakat. Di Sum­­bar terdapat 21 unit RS pemerintah, 4 unit RS TNI/Polri, dan 34 Unit RS Swasta. Tak hanya itu, bentuk pela­yanan tidak hanya dari duku­ngan infrastruktur kese­hatan semata, tapi juga dalam bentuk memberikan jaminan kese­hatan daerah. Katanya, Jam­kesda merupakan salah satu upaya Pemprov Sumbar me­ningkatkan kualitas jaminan kesehatan di daerah.

Irwan mengatakan, tanpa dukungan bupati/wali kota, program ini tidak akan terse­lenggara dengan baik. Untuk itu, diharapkan pemkab/pem­ko juga memberikan sokongan penganggaran dana sharing un­tuk program jamkesda. (ayu)

(sumber: padangekspres.co.id)

 

{module [153]}