Jakarta (beritasatu.com) – Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) berharap tujuan utama dari UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) bisa terlaksana dengan baik. Tujuan itu adalah meningkatkan kompetensi dokter agar bisa melayani di bidang primer.
“Untuk mencapai tujuan itu diperlukan perhatian ekstra terhadap tiga komponen dasar yang harus selalu terlibat dalam pendidikan kedokteran, yaitu institusi pendidikan melalui fakultas kedokteran, kemudian institusi rumah sakit tempat prakteknya dokter, dan organisasi profesi untuk menyusun kurikulumnya,” jelas Zainal Abidin, Ketua IDI pada saat acara buka puasa bersama di kantor PB IDI, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurutnya UU Dikdok ini sudah mengatur sinkroniasi pendidikan kedokteran. Tidak hanya institusi pendidikan saja yang membuat kurikulum, namun organisasi profesi seperti IDI juga ikut terlibat.
“Saya melihat, tiga komponen dasar tersebut sudah terakomodasi dengan baik di undang-undang terbaru ini. Walaupun sebenarnya banyak hal yang memang sudah berjalan selama ini, namun sekarang dikukuhkan dalam bentuk undang-undang saja,” tambahnya.
Selain itu, dia juga mengatakan banyak detail kecil yang juga dibahas dalam UU Dikdok ini dalam mempersiapkan calon dokter yang kompeten. Contohnya institusi pendidikan yang harus harus lebih memperhatikan kemampuannya.
“Untuk melahirkan dokter yang kompeten, institusi pendidikan baru jangan menerima mahasiswa kedokteran terlalu banyak. Bila institusinya masih baru tenaga pendidiknya bisa saja kurang, fasilitasnya juga kurang memadai. Jadi, sesuaikan kemampuan dengan mahasiswa yang diterima,” imbuh Zainal.
Penulis: Kharina Triananda/NAD
Sumber : www.beritasatu.com
{module [153]}