WE.CO.ID – Fasilitas Kesehatan (Faskes) TNI-Polri juga dapat berperan dalam era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun depan. Sesuai amanat UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, upaya kesehatan perorangan di Indonesia akan diselenggarakan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib bagi seluruh penduduk dan akan dimulai sejak 1 Januari 2014.

Badan yang akan memberikan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud dari implementasi universal healthcare di Indonesia adalah BPJS Kesehatan.

Seperti apa peran Fasilitas Kesehatan (Faskes) TNI-Polri nantinya? Mereka dapat melakukan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat umum yang belum menjadi peserta. Selain itu, mereka dapat bersaing memberi pelayanan terbaiknya dengan Rumah Sakit (RS) RS Pemerintah dan RS Swasta lainnya. Pelaksanaan BPJS juga dapat menjadi momentum agar instalasi farmasi TNI-Polri dapat lebih dikembangkan untuk menjadi produser farmasi.

Dalam era BPJS nanti, seluruh keluarga TNI-Polri juga dapat menggunakan semua fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus ke RS TNI-Polri. Karena mereka masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN), maka seluruh anggota keluarga TNI-Polri mendapatkan pembayaran iuran dari pemerintah melalui kontribusi pemberi kerja, yang untuk saat ini diusulkan sebesar 3% dari gaji. Hal ini terungkap dalam seminar dengan tema “Mengurai Kesiapan & Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014” yang diadakan oleh Majalah Warta Ekonomi, bulan Mei lalu.

JAFEI B. WUYSANG

Foto: wikimapia.org

(Tulisan disarikan dari Majalah Warta Ekonomi Edisi No. 08/XXV/2013)

Sumber : wartaekonomi.co.id

{module [153]}