JAKARTA, (PRLM).- Penyusunan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran perlu mendapat perhatian, mengingat pendidikan kedokteran sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas. Kalangan DPR berjanji akan menuntaskan RUU ini pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2011-2012. “Selain itu mutu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan, maupun pemenuhan dokter di daerah terpencil menjadi kata kunci perbaikan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia kedepannya,” kata anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Menurut dia, ada banyak hal yang bisa dibenahi melalui Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satunya mengenai pendidikan kedokteran sebagai media pembentukan dokter yang berkarakter. Misalnya, selama ini masih banyak ditemui dokter yang kurang terampil dalam berkomunikasi secara empatik terhadap pasien maupun dokter yang kurang memiliki kerja sama (teamwork) yang baik dengan tenaga medis lainnya.
Kekurangan itu dapat diperbaiki dengan pembenahan sistem pendidikan kedokteran yang lebih baik. “Munculnya RUU inisiatif ini didorong oleh adanya fenomena mencemaskan masyarakat terkait dengan mahalnya pendidikan kedokteran. Hal itu menyebabkan terbatasnya akses masyarakat miskin yang mempunyai kemampuan akademik untuk menjadi dokter,” ujarnya.
Hetifah membenarkan, memang banyak masalahnya, mulai dari sedikitnya dokter, apalagi dokter spesialis di daerah atau pedalaman khususnya daerah yang tidak memiliki fakultas kedokteran, kurangnya rumah sakit pendidikan, serta rendahnya mutu lulusan yang dihasilkan sebagian perguruan tinggi terutama swasta hingga belum adanya pengaturan tentang pendidikan kedokteran spesialis. “Jadi pendidikan kedokteran akan diatur dalam sebuah perundang-undangan, saat ini Komisi X DPR tengah menyusun undang-undang tersebut dan telah melakukan proses konsultasi dengan berbagai stakeholders terkait dengan undang-undang dimaksud,” jelasnya.
Terkait dengan liberalisasi dan mahalnya biaya pendidikan kedokteran, Hetifah mengatakan, tiap perguruan tinggi dapat membuka fakultas kedokteran selama yang bersangkutan peminatnya banyak. Dia melanjutkan, peminat umumnya berasal dari kelompok masyarakat menengah ke atas.
Di Indonesia, untuk menjadi dokter memang diperlukan biaya yang tidak sedikit. Sekitar Rp 200 – Rp400 juta untuk biaya masuk dan kira-kira Rp 70 juta-an/semester. Perhatian pemerintah yang belum maksimal, kata Hetifah, praktis membuat biaya pendidikan untuk menjadi seorang dokter tetap selangit. “Hal ini jelas membatasi peluang masyarakat golongan menengah ke bawah atau miskin untuk menyekolahkan anaknya menjadi dokter,” tegasnya.
Kedepan, lanjut Hetifah, pendidikan kedokteran akan bersifat kedinasan. Ini untuk menjamin keterpenuhan daerah akan tenaga kesehatan, terutama dokter. “Selama ini dokter-dokter kita sering keberatan jika bertugas di daerah. Dengan pendidikan ikatan dinas, dokter-dokter itu di tuntut untuk mengabdi di mana pun ditugaskan sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya