JAKARTA (Suara Karya): Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pada 2014 sistem jaminan sosial nasional (SJSN) mulai diterapkan dengan beroperasinya BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Asklin akan terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan, sehingga bisa tepat waktu serta menjaga kualitas atau tidak membeda-bedakan pelayanan jaminan kesehatan, baik orang yang dikatakan miskin atau orang kaya. “Kami lebih memprioritaskan pengabdian dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peningkatan kesehatan masyarakat. Khususnya masyarakat yang tinggal di pelosok desa,” kata Ketua Umum Asklin Eddi Junaidi, di Jakarta, Jumat (7/9).



Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diharapkan melibatkan Asklin dalam perumusan peraturan pelaksana dari UU BPJS, khususnya untuk BPJS Kesehatan. Terutama terkait besaran sistem kapitasi.

Seperti diketahui, sistem kapitasi merupakan metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan. Dalam hal ini pemberi pelayanan kesehatan (dokter, klinik, atau rumah sakit) menerima sejumlah penghasilan tetap yang dihitung per perserta dan per periode waktu (biasanya bulan). Pembayaran berdasarkan pelayanan yang telah ditentukan per periode waktu.

“Kami tidak dalam kapasitas untuk menilai besaran kapitasinya. Ini wewenang pemerintah. Yang terpenting bagaimana akselerasinya untuk para dokter sebagai ujung tombak proses medis di lapangan. Asklin berhak ikut menentukan kapitasi. Jadi bukan premi (iuran),” tuturnya.

Menurut Eddi, penentuan kapitasi bisa dilakukan kan antara Asklin bersama BPJS Kesehatan. Untuk saat ini besaran kapitasi yang ideal antara 15.000 sampai 20.000 per peserta.”

Namun sampai saat ini kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan peraturan pelaksana dari UU BPJS. Padahal sebagai asosiasi, seharusnya dilibatkan. ini sesuai dengan Pasal 11 huruf d dalam UU BPJS. Apalagi ini masalah besaran pembiayaan untuk fasilitas kesehatan,” tutur Eddi.

Sebelumnya Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mendukung Asklin bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya menyukseskan pelaksanaan program jaminan kesehatan yang akan diselenggarakan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini Asklin diminta membantu pemerintah untuk melakukan standarisasi klinik serta melakukan kendali mutu, biaya, dan pengawasan terhadap klinik-klinik di Indonesia.

Terkait hal ini, Eddi Junaidi berharap Asklin dilibatkan dalam menyukseskan pelaksanaan program BPJS Kesehatan yang akan beroperasi pada 2014. “Walaupun sebagian besar pemilik klinik pihak swasta dan berorientasi pada keuntungan, Asklin berharap dapat ikut membantu pemerintah menyukseskan BPJS Kesehatan,” ujar Eddi.

Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) merupakan wadah klinik-klinik di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Asklin didirikan di Jakarta, 1 Agustus 2011 dengan akta pendirian Nomor 43 tertanggal 27 Desember 2011 oleh Notaris Dewi Andriani serta pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Andrian)