Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam Pencegahan Penyalahgunaan Dana Kapitasi – Berbagi Best Practice dari Dinkes Kota Yogyakarta

Kerangka Acuan Webinar

Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam Pencegahan Penyalahgunaan
Dana Kapitasi – Berbagi Best Practice dari Dinkes Kota Yogyakarta

  Latar Belakang

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang besar untuk dana kapitasi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tahun 2016, sebanyak 9.767 puskesmas dan fasiltas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lainnya di seluruh Indonesia menerima dana kapitasi sebesar Rp 13 triliun. Pada 2017, dana kapitasi yang digelontorkan diperkirakan Rp 14 triliun. Rata-rata setiap FKTP akan mendapatkan dana kapitasi sebesar Rp 400 juta per tahun (ICW, 2018).

Besarnya dana kapitasi ini dihadapkan pada permasalahan korupsi di tingkat daerah. Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap potensi korupsi dana kapitasi di FKTP milik daerah, ada delapan kasus dalam rentang waktu 2014-2018. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5,8 miliar. Diantara 14 tersangka korupsi, 8 diantaranya adalah pejabat dinas kesehatan kabupaten (ICW, 2018).

Korupsi yang dilakukan menunjukkan minimnya kesadaran peran oknum pejabat dinas kesehatan yang seharusnya melakukan pengawasan dalam pengelolaan dana kapitasi untuk FKTP. Dalam Perpres No. 32/ 2014, kepala dinas kesehatan bersama dengan kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP. Pengawan pengelolaan dana kapitasi secara fungsional juga dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten/ kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.

Pengelolaan dana kapitasi yang tidak sesuai ketentuan termasuk salah satu bentuk fraud dalam layanan kesehatan di FKTP, menurut PMK No. 36/ 2015. Untuk mencegahn fraud ini, PMK No. 36/ 2015 mengamanatkan dinas kesehatan kabupaten/ kota untuk mencegah fraud di FKTP dengan cara: (1) membuat kebijakan untuk mencegah kecurangan JKN di FKTP; (2) membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKTP; (3) menyosialisasikan kebijakan, pedoman, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; (4) mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik; (5) melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan Kecurangan JKN di FKTP; dan (6) menyelesaikan perselisihan Kecurangan JKN. Sayangnya, belum semua dinas kesehatan kabupaten/ kota melakukan fungsi ini. Padahal, dari berbagai kajian yang pernah dilakukan oleh KPK dan ICW potensi fraud layanan kesehatan di FKTP semakin membesar.

 

  Tujuan

Tujuan webinar secara umum untuk berbagi best practice yang telah dilakukan Dinkes Kota Yogyakarta dalam membangun sistem untuk mencegah penyalahgunaan dana kapitasi. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan:

  1. Program kerja anti korupsi di internal Dinkes Kota Yogyakarta.
  2. Mekanisme Dinkes Kota Yogyakarta mencegah penyalahgunaan dana kapitasi.
  3. Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat dinas kesehatan.

  Lokasi dan Waktu

Lokasi : Lab. Leadership Gd. IKM Lt. 3 Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM
Waktu : Kamis, 22 Maret 2018 pukul 10.00 – 11.30 WIB


  Narasumber

dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes


  Peserta

  1. Dinas Kesehatan seluruh Indonesia
  2. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Jadwal Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Fasilitator
10.00 – 10.10 Pembukaan dan Paparan Rundown oleh Moderator drg. Puti Aulia Rahma, MPH
10.10 – 10.40

Paparan Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta

materi

dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes
10.40 – 11.20 Diskusi  drg. Puti Aulia Rahma, MPH
11.20 – 11.30 Penutup drg. Puti Aulia Rahma, MPH

video rekaman webinar


  Informasi dan Pendaftaran

Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: lelyana.pkmk@gmail.com
Website: www.mutupelayanankesehatan.net 

 

Video Rekaman Webinar

 

Webinar Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dalam Pencegahan Penyalahgunaan Dana Kapitasi

Agenda Webinar

Pada menu Webinar ini Anda dapat menemukan informasi pelaksanaan Webinar serta video rekaman hasil Webinar yang diselenggarakan oleh pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Silakan klik masing-masing topik Webinar untuk mengakses video rekaman yang Anda butuhkan.

Silakan klik topik Webinar yang Anda minati berikut ini:

  1. Permenkes Pencegahan Fraud Baru Akhirnya Terbit Juga: Bagaimana Kita Berbagi Peran?
  2. Diskusi Temuan Kejaksaan Terkait Potensi Fraud Dana JKN Oleh RS Swasta Di Sumatera Utara
  3. Regulasi Baru tentang Pencegahan Kecurangan JKN: Kapan Terbit? Bagaimana Kesiapan Sistem Pendukungnya?
  4. Penggunaan Teknologi Informasi Rumah Sakit Untuk Deteksi Potensi Fraud: Best Practice dari RSUP Prof. Dr. R.D Kandou – Manado
  5. Implementasi Instrumen Pencegahan & Deteksi Dini Potensi Kecurangan JKN di Rumah Sakit
  6. Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Fraud di Fasilitas Kesehatan
  7. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Dana Kapitasi – Berbagi Best Practice Dari Dinkes Kota Yogyakarta

 

 

 

[Edukasi] Penting! Optimalkan Media Komunikasi untuk Deteksi Potensi Fraud Lebih Banyak (2)

Saluran komunikasi yang dimiliki rumah sakit merupakan salah satu jalur untuk menampung informasi potensi fraud. Saluran komunikasi seperti hotline akan membantu Anda menangkap sebanyak mungkin informasi potensi-potensi fraud yang mungkin terjadi di RS.

Pada artikel sebelumnya Anda telah membaca tentang alasan penting memiliki sistem pelaporan untuk mendeteksi potensi fraud. Artikel tersebut juga menjelaskan berbagai alasan hambatan yang mungkin timbul dalam optimalisasi saluran pelaporan tersebut. Nah, sesuai janji saya, pada artikel kali ini saya akan memaparkan bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Bila Anda belum membaca artikel sebelumnya, silakan klik di sini.

Hambatan dalam penyelenggaraan sistem pelaporan akan sangat menyulitkan faskes untuk mengumpulkan data-data potensi fraud. Agar sistem pelaporan fraud dapat berjalan baik, faskes harus mempersiapkan dengan detil hal-hal teknis yang dibutuhkan. Persiapan teknis tersebut diantaranya:

 

  1. Menyiapkan informasi mengenai bentuk-bentuk potensi fraud layanan kesehatan yang mungkin terjadi di sekitar kita.
    Informasi bentuk-bentuk fraud di faskes serta penjelasannya dapat diambil dari Permenkes No. 36/ 2015 yang dapat Anda akses di link ini.
  2. Memilih media-media informasi di faskes yang akan digunakan sebagai media pelaporan potensi fraud.
    Faskes dapat menggunakan saluran-saluran informasi yang sudah umum digunakan. Saluran komunikasi ini dapat berupa hotline, website, kotak saran, email faskes, ataupun SMS center. Faskes juga dapat memutuskan untuk membuat saluran komunikasi baru yang dikhususkan untuk menggali informasi fraud.
  3. Mempersiapkan sistem respon pasca pelaporan.
    Laporan potensi fraud yang diterima dari staf internal maupun pelanggan faskes harus direspon baik. Faskes harus menentukan orang yang akan menerima laporan, membuat rekap laporan, meneruskan laporannya ke tim anti fraud, hingga menetapkan tindak lanjutnya. Alur pengelolaan laporan mulai dari penerimaan hingga tindak lanjutnya juga harus ditetapkan dan diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat.
  4. Mempersiapan sistem pengelolaan dan pendokumentasian laporan.
    Laporan potensi fraud yang masuk harus dibuat dokumentasi yang aman dan diteruskan ke pihak yang seharusnya. Dokumen laporan dapat diberi kode agar tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
  5. Membuat kebijakan keadilan dan perlindungan pelapor.
    Pelapor harus mendapat rasa aman saat mengungkapkan detil laporannya. Informasi perlindungan data pelapor dicantumkan dalam media komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan informasi potensi fraud.

Agar sistem pelaporan yang sudah ada di faskes dapat berjalan efektif, beberapa tips berikut dapat Anda terapkan:

  1. Membuat kebijakan yang menjadikan sistem pelaporan fraud sebagai bagian dari program kepatuhan dan etik rumah sakit.
    Kebijakan ini harus disepakati dan dipahami bersama oleh seluruh staf faskes. Perlu sosialisasi kebijakan agar diketahui dan dipatuhi oleh seluruh staf faskes.
  2. Memastikan berbagai saluran pelaporan yang disediakan berfungsi baik.
    Lakukan cek secara berkala untuk mengetahui keaktifan media pelaporan fraud yang ada di faskes. Pastikan sarana untuk melaporkan potensi fraud tersedia. Misal, alat tulis, bila media pelaporan yang digunakan berupa kotak saran.
  3. Siapkan sistem pelaporan yang tidak perlu mencantumkan nama pelapor.
    Pastikan dalam form isian laporan ada keterangan bahwa pelapor dapat menggunakan kode saat menyebutkan identitasnya. Pastikan juga pelapor mengetahui bahwa identitas dan isi laporan yang mereka buat terjamin kerahasiaannya.
  4. Menyiapkan insentif bagi pelapor.
    Insenstif tidak melulu harus berupa uang. Pemberian pelayanan gratis di faskes dapat menjadi reward yang representatif bagi pelapor.
  5. Pimpinan menunjukan komitmen untuk menindaklanjuti pelaporan fraud.
    Percuma dibangun sistem pengaduan fraud bila tidak ada dukungan dan ketegasan pimpinan untuk menindaklanjuti hasil pelaporannya. Pimpinan harus menunjukkan komitmen untuk ikut serta mencegah fraud dengan menindaklanjuti hasil laporan potensi fraud yang disampaikan padanya.
  6. Analisa laporan secara berkala dan didokumentasikan.
    Hal penting dalam pengelolaan laporan potensi fraud adalah keberkalaan. Laporan lebih baik dianalisis secara rutin, misal 3 bulan sekali. Potensi-potensi fraud yang ditemukan dari sarana pengaduan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang lebih lanjut.
  7. Lakukan edukasi dan publikasi terkait keberadaan dan cara menggunakan sistem pelaporan fraud.
    Sarana pengaduan potensi fraud harus disosialisasikan kepada staf faskes dan pasien agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. Informasikan kepada mereka cara menggunakan sarana pengaduan tersebut, apa saja potensi fraud yang dapat dilaporkan, serta jaminan kerahasiaan identitas dan laporan yang mereka sampaikan.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (putiauliarahma@gmail.com)

*Bila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan share artikel ini. Sehingga manfaat ini juga dapat dirasakan orang sekitar Anda.
*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.