Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) diharuskan untuk mempunyai rekam medis, hal ini tertuang pada Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK). Standar 8.4 menyebutkan bahwa Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Berdasarkan standar, FKTP harus mempunyai rekam medis.
Second NHS to offer unique model for healthcare in Qatar
DOHA: High quality health services under the second National Health Strategy (NHS) 2018-2022 will offer a unique model for healthcare in Qatar
Kabar Baik. Ada Obat Kanker Diproduksi di Indonesia. Harganya Ramah dan Masuk BPJS
TRIBUNBATAM.ID – Setiap tahun, jumlah kasus kanker limfoma terus meningkat. Pada 2012, Global Burden Cancer mencatat adanya peningkatan jumlah pasien kanker limfoma (non-hodgkin)
Plt Kadis Kesehatan Jombang Pakai Kode “Arisan” untuk Kumpulkan Uang Suap
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menggunakan istilah “arisan” untuk mengumpulkan uang suap.
Suap tersebut diberikan kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko agar Nyono menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
“Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode ‘arisan’ untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah,” ujar Febri seusai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan bahwa uang suap tersebut berasal dari pungutan liar jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang.
Pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.
Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk kepala dinas kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.
“Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018,” kata Laode. Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber: https://nasional.kompas.com/
KPK Usut Puskesmas yang Diduga Dipalak Tersangka Korupsi Jombang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penelusuran dugaan penyelewengan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam sistem jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Jombang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik akan menelusuri puskesmas-puskesmas yang diduga dipalak pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati.
“Bukti akan kami telusuri, baik permintaan uang ke puskesmas melalui paguyuban maupun peristiwa pemberiannya,” kata Febri kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2018.
Senin, 5 Februari 2018, KPK menggeledah kantor Inna Silestyowati dan kantor Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Penyidik juga menggeledah kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jombang. Dari penggeledahan itu, ditemukan dokumen perizinan dan dokumen dana kapitasi. “Ada juga bukti elektronik,” ucap Febri.
Hingga kini, penyidik komisi antirasuah baru menemukan bukti uang Rp 434 juta yang dipungut Inna dari 34 puskesmas di Jombang selama Juni-Desember 2017. Uang Rp 200 juta diduga digunakan untuk menyogok Nyono agar mengangkat Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Selain memungut dana kapitasi, Inna diduga memungut uang dari rumah sakit swasta di Jombang yang mengurus perizinan. Hasil pungutan Rp 75 juta diberikan kepada Nyono.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok KPK di tempat terpisah pada Sabtu malam, 3 Februari 2018. Dari tangan Nyono, penyidik menemukan barang bukti uang sebesar Rp 25,5 juta dan US$ 9.500 atau sekitar Rp 128 juta yang diduga berasal dari Inna. Penyidik juga menemukan buku rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung duit kutipan puskesmas dari tangan Inna.
Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab menuturkan, selama ini, birokrasi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan, termasuk soal mutasi jabatan. “Kami tidak ada (suap) seperti itu. Kita tunggu saja proses hukum yang nanti kita hormati,” kata putri salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Wahab Hasbulloh, tersebut, Senin, 5 Februari 2018.
Menurut Mundjidah, pergantian jabatan yang diduduki plt atau jabatan definitif kepala dinas di Kabupaten Jombang dilakukan dengan seleksi dan lelang jabatan.
sumber: https://nasional.tempo.co/
Cotec Healthcare shares costs to deliver quality care in Vietnam
LIFE has not slowed down for Lim Cheok Peng after he stepped down from his managing director post at Malaysian hospital operator IHH Berhad in 2013.
5 PTN Dipilih Jadi Contoh Pengembangan Profesi Tenaga Kesehatan
JAKARTA – Tenaga kerja profesional di bidang kesehatan di Indonesia belum terintegrasi dengan maksimal. Selama ini, mereka diberikan pendidikan sesuai profesi masing-masing dan bekerja sesuai keahliannya.
New report examines scientific evidence on safety and quality of abortion care in US
While legal abortions in the U.S. are safe, the likelihood that women will receive the type of abortion services that best meet their needs varies considerably depending on where they live,
Pengembangan Industri Alkes Dilakukan Berbasis Riset
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan, pengembangan industri Alkes ini diarahkan melalui pengembangan yang inovatif berbasis riset.
Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam Pencegahan Penyalahgunaan Dana Kapitasi – Berbagi Best Practice dari Dinkes Kota Yogyakarta
Kerangka Acuan Webinar
Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam Pencegahan Penyalahgunaan
Dana Kapitasi – Berbagi Best Practice dari Dinkes Kota Yogyakarta
![]()
Latar Belakang
Pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang besar untuk dana kapitasi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tahun 2016, sebanyak 9.767 puskesmas dan fasiltas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lainnya di seluruh Indonesia menerima dana kapitasi sebesar Rp 13 triliun. Pada 2017, dana kapitasi yang digelontorkan diperkirakan Rp 14 triliun. Rata-rata setiap FKTP akan mendapatkan dana kapitasi sebesar Rp 400 juta per tahun (ICW, 2018).
Besarnya dana kapitasi ini dihadapkan pada permasalahan korupsi di tingkat daerah. Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap potensi korupsi dana kapitasi di FKTP milik daerah, ada delapan kasus dalam rentang waktu 2014-2018. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5,8 miliar. Diantara 14 tersangka korupsi, 8 diantaranya adalah pejabat dinas kesehatan kabupaten (ICW, 2018).
Korupsi yang dilakukan menunjukkan minimnya kesadaran peran oknum pejabat dinas kesehatan yang seharusnya melakukan pengawasan dalam pengelolaan dana kapitasi untuk FKTP. Dalam Perpres No. 32/ 2014, kepala dinas kesehatan bersama dengan kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP. Pengawan pengelolaan dana kapitasi secara fungsional juga dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten/ kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.
Pengelolaan dana kapitasi yang tidak sesuai ketentuan termasuk salah satu bentuk fraud dalam layanan kesehatan di FKTP, menurut PMK No. 36/ 2015. Untuk mencegahn fraud ini, PMK No. 36/ 2015 mengamanatkan dinas kesehatan kabupaten/ kota untuk mencegah fraud di FKTP dengan cara: (1) membuat kebijakan untuk mencegah kecurangan JKN di FKTP; (2) membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKTP; (3) menyosialisasikan kebijakan, pedoman, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; (4) mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik; (5) melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan Kecurangan JKN di FKTP; dan (6) menyelesaikan perselisihan Kecurangan JKN. Sayangnya, belum semua dinas kesehatan kabupaten/ kota melakukan fungsi ini. Padahal, dari berbagai kajian yang pernah dilakukan oleh KPK dan ICW potensi fraud layanan kesehatan di FKTP semakin membesar.
Tujuan
Tujuan webinar secara umum untuk berbagi best practice yang telah dilakukan Dinkes Kota Yogyakarta dalam membangun sistem untuk mencegah penyalahgunaan dana kapitasi. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan:
- Program kerja anti korupsi di internal Dinkes Kota Yogyakarta.
- Mekanisme Dinkes Kota Yogyakarta mencegah penyalahgunaan dana kapitasi.
- Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat dinas kesehatan.
Lokasi dan Waktu
Lokasi : Lab. Leadership Gd. IKM Lt. 3 Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM
Waktu : Kamis, 22 Maret 2018 pukul 10.00 – 11.30 WIB
Narasumber
dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes
Peserta
- Dinas Kesehatan seluruh Indonesia
- Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM
Jadwal Kegiatan
| Waktu (WIB) | Kegiatan | Fasilitator |
| 10.00 – 10.10 | Pembukaan dan Paparan Rundown oleh Moderator | drg. Puti Aulia Rahma, MPH |
| 10.10 – 10.40 |
Paparan Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta |
dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes |
| 10.40 – 11.20 | Diskusi | drg. Puti Aulia Rahma, MPH |
| 11.20 – 11.30 | Penutup | drg. Puti Aulia Rahma, MPH |
Informasi dan Pendaftaran
Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: lelyana.pkmk@gmail.com
Website: www.mutupelayanankesehatan.net