Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (HPM), Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
bekerjasama dengan
Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Menyelenggarakan Seminar:
Penindakan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional: Apa Peran Profesi Investigator?
![]()
PENGANTAR
Jika seorang dokter atau sistem manajemen rumah sakit melakukan tindakan yang dapat digolongkan fraud, apakah akan terjadi kriminalisasi? Jawabannya tidak. Pengadilan yang memutuskan sebuah kasus sebagai fraud dalam jaminan kesehatan berarti telah memutuskan sebuah tindakan yang memang kriminal. Jadi dalam hal ini tidak ada kriminalisasi. Dalam proses penetapan fraud, yang sangat penting adalah adanya pembuktian bahwa terjadi sebuah tindakan kriminal dengan motif yang disengaja untuk melakukan penipuan.
Setelah 4 tahun kegiatan JKN saat ini, belum ada kasus yang dibawa ke pengadilan, walaupun sudah ada berbagai laporan tentang potensi fraud. Pertanyaan pentingnya adalah: apakah akan ada penindakan, ataukah program pemerintah hanya terbatas pada pencegahan fraud. Sebagai gambaran hingga 2017 ini lebih dari 150 Triliun dana dipergunakan dalam JKN. Jumlah yang sangat besar ini tentunya memerlukan sistem yang baik agar tidak terkena fraud.
Di berbagai diskusi, banyak diberitakan mengenai kemungkinan pada 2018 akan ada penindakan. Di dalam sejarah sistem jaminan kesehatan di berbagai negara yang menggunakan pembayaran klaim, cepat atau lambat pasti terjadi proses penindakan. Sistem Jaminan tentu tidak ingin ada pembiaran dalam pelanggaran yang mengarah ke fraud.
Seminar ini berusaha melakukan persiapan jika ada penindakan pada 2018. Salah satu hal penting dalam proses penindakan adalah ketersediaan profesi investigator dalam kasus-kasus fraud. Investigator bertugas untuk membuktikan adanya motif kriminal dalam pelayanan medik di JKN.
TUJUAN
- Membahas kemungkinan terjadinya penindakan pada 2018.
- Membahan fungsi dan peran investigator dalam fraud;
- Membahas ketersediaan investigator di Indonesia.
PEMATERI
- Niken Ariati, Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi
- Prof. dr. Budi Sampurno SH, Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
PEMBAHAS
- Pusat Pengembangan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
- Direktorat Tindak Pidana Umum Lain – Kejaksaan RI
- Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro MSc PhD, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK Universitas Gadjah Mada
Agenda
Workshop ini akan diselenggarakan pada Selasa, 10 Oktober 2017; pukul 09.00 – 12.00 WIB; bertempat di Gedung Granadi Kuningan Lt X, Jakarta.
Bapak/Ibu/Sdr yang tidak dapat hadir secara tatap muka dapat tetap mengikuti diskusi melalui webinar pada link registrasi dibawah:
| Waktu | Durasi | Materi | Pembicara |
| 08:00 – 09:00 | Registrasi peserta | Panitia | |
| 09.00 – 09.10 | 10’ |
Pembukaan / Pengantar |
Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
| 09.10 – 09.30 | 20’ |
Prospek Penindakan pada 2018 |
Niken Ariati Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi |
| 09.30 – 09.50 | 20’ |
Proses pembuktian Fraud dan peran Investigator. |
Prof dr. Budi Sampurno SH, Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran , Universitas Indonesia |
| 09.50 – 10.50 | 60’ |
Talk show dengan pembahas:
|
|
| 10.50 – 11.30 | 40’ | Diskusi / tanya-jawab | Pemateri / Pembahas |
| 11.30 – 11.40 | 10’ |
Kesimpulan dan penutup |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
Kontak Panitia
Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: lelyana.pkmk@gmail.com
Website: https://mutupelayanankesehatan.net
{jcomments on}
IHQN-Yogyakarta. Dalam seminar yang dibawakan oleh Anis Fuad, S.Ked., DEA sebagai Kepala Divisi Simkes PKMK FK UGM ini, beberapa hal yang disampaikan adalah terdapat 12 indikator mutu pelayanan kesehatan akan tetapi diantaranya, data tersedia setiap saat masih sangat sedikit padahal tiap hari kita melakukan pengumpulan data yang tersedia. Berdasarkan data BPJS, penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta BPJS berjumlah 190 juta.

IHQN XIII-Yogyakarta: Sejak tahun 2003 Yayasan Orang Tua Peduli di dirikan dengan harapan pasien menyadari bahwa masalah kesehatan merupakan tanggung jawab mereka, seyogyanya pasien tidak menyerahkan semua urusan kesehatan ke tangan tenaga kesehatan. Upaya yang dilakukan dengan mengedukasi pasien tentang penggunaan obat yang rasional, hingga ke patient safety dan patient engagement. “ada kursus memasak, kursus kecantikan, mengapa tidak ada kursus kesehatan untuk pasien? Bagaimana caranya menjaga kesehatan ketika jatuh sakit?” Pasien masih dianggap sebagai resipien. Pasien merupakan salah satu stakeholder dalam layanan kesehatan. Dari sisi pasien kadang-kadang tidak mampu membuat keputusan yang tepat untuk kesehatan dan layanan kesehatan. ucap dr. Purnamawati.
IHQN XIII-Yogyakarta: Ketika kita melakukan peningkatan mutu, lalu apakah semua orang harus jadi peneliti? Ataukah ketika melakukan upaya peningkatan mutu, apakah memang semangatnya meneliti ataukah sebetulnya kita dimotivasi oleh semangat yang berbeda. Hal ini disampaikan sebagai pembuka presentasi Prof. Adi Utarini.
IHQN XIII-Yogyakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mempunyai tiga fungsi antara lain risk pooling, revenue collection, dan purchaser. BPJS kesehatan sebagai purchaser, dilihat dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tentang kualitas layanan yang diberikan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi provider, mengatur system pembayaran, sistem rujukan berjenjang, program-program preventif dan utilisasi review atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
