WASHINGTON (NEWS10) – Federal lawmakers want to improve access to quality healthcare in rural areas.
Senator Shelley Moore Capito and other lawmakers hosted a Telemedicine Expo on Capitol Hill.
WASHINGTON (NEWS10) – Federal lawmakers want to improve access to quality healthcare in rural areas.
Senator Shelley Moore Capito and other lawmakers hosted a Telemedicine Expo on Capitol Hill.
INDUSTRY.co.id – Jakarta, Pemimpin global dalam teknologi kesehatan, Royal Philips hari ini mengumumkan bahwa Azurion, platform image-guided therapy (IGT) generasi terbaru kini sudah tersedia di Indonesia.
MALAYSIA’S budget for healthcare is 3% lower than the World Health Organisation (WHO) recommendation and needs to be raised, said a consultant.
PROKAL.CO, SENDAWAR – Peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat agar lebih prima sesuai standar operasional terus digalakkan. Untuk itu, Tim Survei Komisi Akreditasi mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Barong Tongkok,
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (HPM), Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
bekerjasama dengan
Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Menyelenggarakan Seminar:
![]()
PENGANTAR
Jika seorang dokter atau sistem manajemen rumah sakit melakukan tindakan yang dapat digolongkan fraud, apakah akan terjadi kriminalisasi? Jawabannya tidak. Pengadilan yang memutuskan sebuah kasus sebagai fraud dalam jaminan kesehatan berarti telah memutuskan sebuah tindakan yang memang kriminal. Jadi dalam hal ini tidak ada kriminalisasi. Dalam proses penetapan fraud, yang sangat penting adalah adanya pembuktian bahwa terjadi sebuah tindakan kriminal dengan motif yang disengaja untuk melakukan penipuan.
Setelah 4 tahun kegiatan JKN saat ini, belum ada kasus yang dibawa ke pengadilan, walaupun sudah ada berbagai laporan tentang potensi fraud. Pertanyaan pentingnya adalah: apakah akan ada penindakan, ataukah program pemerintah hanya terbatas pada pencegahan fraud. Sebagai gambaran hingga 2017 ini lebih dari 150 Triliun dana dipergunakan dalam JKN. Jumlah yang sangat besar ini tentunya memerlukan sistem yang baik agar tidak terkena fraud.
Di berbagai diskusi, banyak diberitakan mengenai kemungkinan pada 2018 akan ada penindakan. Di dalam sejarah sistem jaminan kesehatan di berbagai negara yang menggunakan pembayaran klaim, cepat atau lambat pasti terjadi proses penindakan. Sistem Jaminan tentu tidak ingin ada pembiaran dalam pelanggaran yang mengarah ke fraud.
Seminar ini berusaha melakukan persiapan jika ada penindakan pada 2018. Salah satu hal penting dalam proses penindakan adalah ketersediaan profesi investigator dalam kasus-kasus fraud. Investigator bertugas untuk membuktikan adanya motif kriminal dalam pelayanan medik di JKN.
TUJUAN
PEMATERI
PEMBAHAS
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro MSc PhD, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK Universitas Gadjah Mada
Agenda
Workshop ini akan diselenggarakan pada Selasa, 10 Oktober 2017; pukul 09.00 – 12.00 WIB; bertempat di Gedung Granadi Kuningan Lt X, Jakarta.
Bapak/Ibu/Sdr yang tidak dapat hadir secara tatap muka dapat tetap mengikuti diskusi melalui webinar pada link registrasi dibawah:
| Waktu | Durasi | Materi | Pembicara |
| 08:00 – 09:00 | Registrasi peserta | Panitia | |
| 09.00 – 09.10 | 10’ |
Pembukaan / Pengantar |
Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
| 09.10 – 09.30 | 20’ |
Prospek Penindakan pada 2018 |
Niken Ariati Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi |
| 09.30 – 09.50 | 20’ |
Proses pembuktian Fraud dan peran Investigator. |
Prof dr. Budi Sampurno SH, Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran , Universitas Indonesia |
| 09.50 – 10.50 | 60’ |
Talk show dengan pembahas:
|
|
| 10.50 – 11.30 | 40’ | Diskusi / tanya-jawab | Pemateri / Pembahas |
| 11.30 – 11.40 | 10’ |
Kesimpulan dan penutup |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
Kontak Panitia
Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: lelyana.pkmk@gmail.com
Website: https://mutupelayanankesehatan.net
{jcomments on}
IHQN-Yogyakarta. Dalam seminar yang dibawakan oleh Anis Fuad, S.Ked., DEA sebagai Kepala Divisi Simkes PKMK FK UGM ini, beberapa hal yang disampaikan adalah terdapat 12 indikator mutu pelayanan kesehatan akan tetapi diantaranya, data tersedia setiap saat masih sangat sedikit padahal tiap hari kita melakukan pengumpulan data yang tersedia. Berdasarkan data BPJS, penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta BPJS berjumlah 190 juta.
Jika melihat potensial dari data klaim INA CBG, banyak yang melakukan kajian mengenai tarif berdasarkan kelas fasilitas kesehatan atau regional wilayah sedangkan mutu pelayanan terkait klaim INA CBG masih sangat jarang. Padahal data klaim merupakan salah satu sumber data penting untuk penilaian mutu. Pemanfaatan data klaim seharusnya interoperabilitas dalam sistem informasi di fasilitas kesehatan dengan BPJS agar data klaim dapat bertukar secara tepat waktu, lengkap dan dimanfaatkan secara optimal untuk menilai mutu pelayanan.
Dalam sesi tanya jawab, pembicara mendapatkan satu pertanyaan yaitu topik klaim INA CBG di Rumah Sakit untuk penggunaan data klaim yang masih menggunakan versi 5.1, bagaimana penggunaan data khususnya dalam lingkup Rumah Sakit bukan skala nasional?, pertanyaan ini langsung dijawab oleh pembicara bahwa data yang dikumpulkan dalam satu tahun perlu di backup kemudian melihat code berdasarkan dari jenis datanya. Pada umumnya, pengolahan data mutu (supporting system) perlu adanya data yang tersedia kemudian tim mengarahkan data yang ada sesuai dengan yang diharapkan oleh Rumah Sakit.
Reporter : Agus Salim, S.KM., MPH
{jcomments on}
Pada hari kedua Post Forum 1 IHQN XIII, peserta dipandu oleh tim fasilitator untuk mengembangkan ide penelitian yang sudah disusun pada hari pertama pelatihan menjadi sebuah abstrak penelitian. Sesi diawali oleh review materi hari pertama oleh dr. Viera Wardhani, MKes dan dilanjutkan presentari materi oleh Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD mengenai cara penyusunan abstrak tentang perbaikan mutu menggunakan Squire 2.0.
Dalam sebuah penelitian, judul dan abstrak penelitian merupakan hal yang penting bagi pembaca ataupun orang-orang yang sedang menelusuri artikel dimana mereka akan menilai apakah artikel tersebut menarik untuk dibaca atau tidak. Prof.Adi Utarini memberikan contoh-contoh penyusunan judul penelitian terkait Quality Improvement dan menjelaskan bagaimana menyusun abstrak yang baik karena abstrak menggambarkan keseluruhan dari seluruh kegiatan yang direncanakan. Menurut guideline Squire 2.0 abstrak mengandung latar belakang, permasalahan lokal, metode, intervensi, hasil dan konklusi.
Selanjutnya, tiga kelompok dalam pelatihan ini bekerja untuk membuat sebuah abstrak penelitian dan mempresentasikannya.
Sesi presentasi berjalan dengan lancar dan sangat menarik. Masing-masing perwakilan kelompok mempresentasikan hasil kerjanya. Tim 1 menghasilkan sebuah rancangan penelitian berjudul “Peningkatan Kepatuhan Minum Obat TB dengan Inovasi Program Edukasi dan Pengamanan Baris Berobat (e-PBB) pada Narapidana LAPAS”, lalu Tim 2 dengan judul “Model keterlibatan Pasien Kanker Stadium Terminal Dalam Pengambilan Keputusan Layanan Palliative Care di RS Kanker X,” dan tim 3 dengan judul “Pola Kepatuhan Petugas Farmasi Terhadap Prosedur Pemberian Obat yang Aman di Layanan Rawat Jalan Puskesmas Y”. Setelah presentasi, tim fasilitator memberikan feedback terkait hasil rancangan penelitian setiap kelompok.
Reporter: dr.Novika Handayani
{jcomments on}

IHQN XIII-Yogyakarta: Pada sesi terakhir ini, dr. Hanevi Djasri memperkenalkan website mutu pelayanan kesehatan serta mengajak perserta untuk mengirimkan artikel untuk di publikasikan di website www.mutupelayanankesehatan.net. Dari pertemuan ini juga ada beberapa rencana tindak lanjut yang akan dikerjakan setelah mengikuti forum Mutu IHQN XII ini, antara lain :
Pada kesempatan ini juga dr. Hanevi Djasri mengharapkan kepada seluruh peserta dan anggota IHQN untuk tidak bekerja sendiri-sendiri, tapi selalu bekerja bersama-sama dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
Reporter : Candra, SKM., MPH

IHQN XIII-Yogyakarta: Advokasi merupakan media atau cara yang di gunakan untuk mencapai tujuan. Dalam konteks akreditasi, tujuan dinas kesehatan dalam advokasi adalah upaya sistematis agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk penganggaran pelaksanaan akreditasi. Yang terpenting dalam akreditasi FKTP adalah adanya pengakuan oleh lembaga independen untuk pelaksanaan akreditasi dimana lembaga independen tidak boleh ditunjuk langsung oleh penguasa. “Saya berharap teman-teman kepala dinas kesehatan atau teman-teman di birokrasi memahami penting sekali akreditasi, tapi pentingnya akreditasi juga sulit kalau kita mau cari anggaran, menganggarkan untuk kegiatan akreditasi di daerah”. ujar dr. krisna
Upaya peningkatan mutu layanan kesehatan telah tertuang dalam UU No 17 tahun 2007 tentang RPJMN 2015-2019, mengenai akses masyarakat atas layanan kesehatan yang berkualitas, terdapat juga dalam permenkes, renstra kemenkes, dan arah pembangungan kemenkes dengan indikatornya jumlah kecamatan yang memiliki minimal satu puskesmas terakreditasi. Pada Perpres No 2 tahun 2015 dalam point ketiga juga disebutkan tentang sistem akreditasi fasilitas layanan kesehatan dasar milik pemerintah dan swasta. Dalam upaya perencanaan penganggaran pemenuhan standar akreditasi puskesmas, tanpa payung hukum yang jelas sudah pasti tidak akan dialokasikan.
Dalam pengusulan penganggaran pelaksanaan akreditasi, permenkes tidak menjadi acuan utama dalam pengajuan, tapi harus dikumpulan payung hukum yang lain mulai dari UUD, Tap MPR, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Perda. “Kalau hanya menggunakan peraturan menteri tanpa ada payung hukum yang lainnya, daerah sudah pasti tidak membiayai” kata dr. krisna. Acuan hukum lain yang bisa digunakan untuk penganggaran yaitu permendagri 54 sebagai tidak lanjut PP no 8 tentang tata cara tahapan penyusunan, pengendalian, evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Ini jadi patokan daerah dalam mengalokasikan anggaran. “Daerah tidak akan mengalokasikan anggaran kalau bertentangan dengan ini”
Proses penyusunan anggaran akreditasi alurnya dimulai dari mengumpulkan regulasi terkait akreditasi, membuat rencana road map, kemudian dimasukkan ke RPJMD dan Renstra SKPD yang nanti menjadi rencana kerja SKPD, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, baru dibahas di DPRD Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Di akhir sesi dibuka sesi tanya jawab, pertanyaan di lontarkan oleh kepala dinas samarinda, “kami sebagai dinas kesehatan ini sebagai regulator yang kadang-kadang terjadi di masyarakat asosiasi FKTP ini, selalu terjadi perbedaan jumlah yang sangat menyolok ini, kami harus menjadi wasit disitu, kemudian sekarang akan dilakukan pemerataan, begitu ada masalah pasti dinas kesehatan yang harus menjadi penengahnya? di jawab oleh dr. krisna “Untuk PP 18/2016 tentang Perangkat daerah itu kan jelas sekali peran masing-masing, sehingga dari situ peran dinas kesehatan seperti apa, badan-badan di SKPD itu seperti apa, itu jelas. Mereka disitu bersedia mendukung SKPD, dia bukan main sendiri. kalau kembali ke PP 18/2017, itu tanggung jawab dinas Bu, tapi kalau FKTP swasta tidak melapor ke dinas, ibu copot saja izinnya”
Reporter : Candra, SKM., MPH
{jcomments on}
IHQN XIII-Yogyakarta: Sejak tahun 2003 Yayasan Orang Tua Peduli di dirikan dengan harapan pasien menyadari bahwa masalah kesehatan merupakan tanggung jawab mereka, seyogyanya pasien tidak menyerahkan semua urusan kesehatan ke tangan tenaga kesehatan. Upaya yang dilakukan dengan mengedukasi pasien tentang penggunaan obat yang rasional, hingga ke patient safety dan patient engagement. “ada kursus memasak, kursus kecantikan, mengapa tidak ada kursus kesehatan untuk pasien? Bagaimana caranya menjaga kesehatan ketika jatuh sakit?” Pasien masih dianggap sebagai resipien. Pasien merupakan salah satu stakeholder dalam layanan kesehatan. Dari sisi pasien kadang-kadang tidak mampu membuat keputusan yang tepat untuk kesehatan dan layanan kesehatan. ucap dr. Purnamawati.
Didunia ini terdapat satu organisasi yang konsen terhadap pasien, yaitu Patient For Patient Safety yang didirikan oleh Susan Sherin. Konsep ini di adopsi oleh WHO menjadi patient safety program. Di Jakarta dibuat satu deklarasi jakarta, pada butir 7 dari deklarasi jakarta ini disebutkan bahwa pasien harus dilibatkan melalui proses edukasi yang tulus dan jujur. Dengan adanya deklarasi jakarta, pasien diharapkan bisa berpartisipasi dan melaporkan efek samping treatment, serta menghimbau agar tenaga kesehatan dapat merangkul pasien untuk berani bertanya.
Dalam meningkatkan mutu, efektifitas, dan efisiensi, Yayasan Orang Tua Peduli melakukan gerakan seperti family gathering, melakukan penelitian. Atas support WHO, yayasan orang tua melakukan FGD terkait Patient Family Enggament, hasilnya PFE sangat relevan di aplikasikan di Indonesia. Hasil FGD ini juga mengusulkan keterlibatan pasien dalam pembuatan SOP atau Clinical Guideline. “Memang sudah ada akreditas, tetapi sebaiknya akreditasi lebih dalam lagi dimana benar-benar patient center care, itulah yang menjadi nyawa akreditasi suatu mutu layanan kesehatan” terang dr. Purnamawati
Lebih lanjut dr. Purnamawati mengatakan, “jadi masih banyak pasien yang disatu sisi dia belum bisa menerima informasi, di lain sisi, waktu kami mengenalkan Patient Family Engagement masih banyak pasien yang tidak paham bahwa mereka punya peran untuk lebih terlibat dalam layanan kesehatan, di lain sisi tenaga kesehatannya juga sebagian kecil masih belum siap untuk secara utuh melibatkan pasien”
Di akhir sesi, Reta Kristani dari badan pengawas rumah sakit bertanya “ketika semua masyarakat sudah tercover JKN tahun 2019. Apakah ada suara dari pasien secara khusus tentang harapan mereka, seperti apa sih pelayanan kesehatan yang mereka terima?” dr Purnamawati menjawab “mereka sebetulnya sudah mulai paham bahwa mereka juga punya kewajiban”
Reporter : Candra, SKM., MPH
{jcomments on}