Latar Belakang

Pengalaman Propinsi DKI dengan Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) menunjukkan pentingnya memperbaiki sistem dan pelaksanaan rujukan pelayanan primer dari Puskesmas ke rumah sakit. Penumpukan pasien KJS yang minta diobati di rumah sakit (RS) telah dinilai oleh Pemda DKI sebagai sesuatu yang perlu segera dibenahi. Penumpukan pasien di RS ini tentunya tidak perlu terjadi apabila sistem rujukan kesehatan berjenjang berjalan dengan baik. RS seyogyanya hanya untuk melayani penyakit rujukan dengan tenaga dokter spesialis. Sedangkan pasien dengan penyakit ringan cukup diobati di sarana kesehatan primer, seperti puskesmas.

Masalah tersebut tidak saja terjadi di DKI Jakarta, namun juga terjadi dibanyak (atau bahkan disemua) wilayah di Indonesia termasuk di Kota Timika. Dengan dilaksanakannya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 maka seharusnya pengalaman penerapan KJS tersebut diatas harus menjadi pendorong untuk membangun sistem rujukan yang efektif, sebuah sistem yang mempunyai implikasi penting dari aspek mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaannya.

Secara umum, masalah rujukan ini merupakan masalah global. Berbagai penelitian lain tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa rujukan dari layanan primer ke rumah sakit terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Selain itu, juga ditekankan bahwa belum ada suatu sistem di pelayanan primer untuk mencermati detil proses, kesesuaian dan jumlah rujukan dibandingkan dengan sistem lainnya di pelayanan primer seperti halnya pengobatan (Evans et al., 2011)

Ketrampilan dan pengetahuan pemberi layanan primer di Indonesia ini juga perlu ditingkatkan, mengingat bahwa hasil-hasil studi sebelumnya mengenai rendahnya kemampuan dokter umum dan mutu pelayanan kesehatan di tingkat primer (misalnya Gan et al, 2004). Beberapa hal yang perlu ditingkatkan tersebut adalah: (1) Kemampuan Dokter Pelayanan Primer seperti yang tertuang dalam Standar Kompetensi PDKI; (2) Fenomena Rumah Sakit ibarat Puskesmas Raksasa oleh karena rujukan yang berlebih; serta (3) Pelaksanaan Usaha Kesehatan Personal (UKP) yang belum optimal di pusat-pusat pelayanan primer sehingga pembiayaan kesehatan menjadi relatif mahal karena pelayanan kesehatan masih mengandalkan pada pengobatan (kuratif, bukan preventif).

Berlakunya Sistem Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014 akan membuat dokter yang memberikan layanan primer (termasuk dokter yang bekerja di Puskesmas) akan bertugas sebagai “gatekeeper“, dimana dari sisi layanan tingkat lanjut (rumah sakit) juga akan memberikan manfaat berupa: Meningkatkan efisiensi layanan kesehatan; Meningkatkan mutu layanan kesehatan; Memperbaiki akses layanan kesehatan di tingkat lanjut.

Gatekeeper dapat terlaksana secara efektif apabila memiliki sistem rujukan yang baik, yaitu yang terdiri dari komponen sistem rujukan berupa: Manual rujukan (rencana detail kegiatan rujukan); Sistem monitoring dan evaluasi (melalui audit); dan Dokter pemberi layanan primer yang kompeten dan berkualitas.

 

 

What China Can Teach The World About Successful Health Care

barefootOver the past six decades, China has been experimenting with radically different forms of health care systems.
As the country struggles to figure out the best way to get health care to 1.3 billion people, the rest of the world can learn from its past successes and failures, researchers wrote Wednesday in The New England Journal of Medicine.

Continue reading

Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015

Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.

Menurut Perpres ini, Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  3. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  4. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  5. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  6. Inspektorat Jenderal.
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
  8. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  9. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  11. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
  12. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, terjadi perubahan nama-nama Direktorat Jenderal dan Staf Ahli. Pada struktur periode sebelumnya Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan adalah:

  1. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kesehatan;
  2. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  3. Direktorat Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan
  4. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Sedangkan jumlah Staf Ahli pada periode sebelumnya ada 5 (lima), yaitu:

  1. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  2. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan;
  4. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan
  5. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31 Perpres No. 35 Tahun 2015 itu.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan, juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisadi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa semua ketentuan mengenai Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 itu.

 

Perpres No. 35 Tahun 2015 telah di sahkan dan berlaku pada 2015 ini, kami mengajak bapak ibu untuk menyampaikan pendapat, komentar, maupun tanggapan terkait penetapan perpres tersebut, khususnya pengaruhnya bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pendapat dan diskusi Bapak Ibu dapat disampaikan pada link berikut: diskusi

 

 

 

Empat Usulan Strategi Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan dalam Era JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan di Indonesia, mulai menunjukkan dampak berarti bagi kehidupan masyarakat. Program ini memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan. Masyarakat juga terjamin secara finansial bila menderita sakit. Namun, selama program bergulir, perhatian pemerintah baru tertuju pada peningkatan jumlah peserta, jumlah provider, maupun kendali biaya. Urusan mutu layanan kesehatan belum menjadi prioritas. Dampaknya, masyarakat bisa saja mengakses fasilitas kesehatan dengan mutu layanan yang tidak baik.

Selain Indonesia, negara-negara berpendapatan rendah dan menengah lainnya di kawasan Asia Pasifik juga mengalami kondisi serupa. Akreditasi rumah sakit memang telah dilakukan sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan secara umum. Namun, di negara-negara Asia Pasifik ini, layanan rawat jalan disinyalir merupakan jenis layanan yang menyebabkan sharing biaya paling besar. Jenis layanan ini pula yang membawa beban ganda untuk penyebaran penyakit menular dan tidak menular. Situasi ini patut menjadi perhatian utama pemerintah setempat.

Apa saja yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan? Berikut empat usulan strategi yang disebutkan dalam policy brief bertema Quality of Care: What are effective policy options for governments in low-and middle-income countries to improve and regulate the quality of ambulatory care?: Pertama, menginvestasikan sumber daya untuk membangun definisi operasional dan pengukuran mutu layanan kesehatan. Semua standar yang diperlukan untuk menjamin mutu layanan perlu dikembangkan lengkap dengan metode pengukurannya. Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi profesi dan provider untuk melakukan hal ini.

Kedua, menyediakan sumber daya dan panduan strategi peningkatan mutu di pusat layanan kesehatan publik. Strategi ini terbukti dapat meningkatkan mutu layanan di fasilitas kesehatan umum di Singapura dan Thailand. Pemerintah di kedua negara tersebut berinvestasi cukup besar untuk menjalankan strategi ini dan melakukan pengawasan berkala. Peningkatan mutu layanan kesehatan publik dapat mendorong fasilitas kesehatan swasta untuk meningkatkan mutu layanannya.

Ketiga, memperbaiki pemanfaatan pembiayaan dan strategi berbasis pasar untuk menghasilkan insentif bagi perbaikan mutu layanan kesehatan. Upaya yang dapat dilakukan dalam strategi ini diantaranya adalah mengaitkan pengukuran indikator mutu dengan sistem pembayaran provider. Investasi secara simultan untuk peningkatan kapasitas dan pelatihan juga perlu dilakukan agar provider dapat memberi layanan bermutu sesuai standar. Implementasi strategi ini juga dapat berupa pembuatan definisi operasional untuk tiap layanan dan melakukan pengawasan berkala. Keempat, kombinasi pelaksanaan berbagai strategi. Tidak ada strategi tunggal yang dapat berhasil optimal saat dijalankan. Implementasi berbagai strategi berdasar diagnosis masalah akan sangat dibutuhkan untuk memecahkan masalah mutu layanan kesehatan.

Di Indonesia, keempat usulan strategi ini masih relevan dilakukan walaupun tidak semuanya. Indonesia sudah memiliki standar layanan kesehatan dan metode pengukurannya. Namun, Indonesia belum banyak berinvestasi untuk pengembangan kapasitas sumber daya. Sistem pembayaran tenaga kesehatan juga belum dikaitkan dengan indikator mutu. Pemerintah Indonesia perlu memperhatikan dan mengimplementasikan usulan strategi-strategi ini untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di era JKN.

oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

Sumber : Hort K dan Dayal P, 2015, Policy Brief Quality of Care: What are effective policy options for governments in low-and middle-income countries to improve and regulate the quality of ambulatory care?, Asia Pacific Observatory on Health Systems and Policies, Vol. 4 No. 1.
http://www.jointlearningnetwork.org/uploads/files/resources/WPRO_Quality_of_Care_Brief_2015-02.pdf 

{module [150]}

Apa Yang Menjadi Masalah Pada Buruknya Kualitas?

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita mendengar pembicaraan terkait kualitas, baik itu mengenai kualitas produk barang maupun jasa, misalnya pada jasa pelayanan kesehatan, terkadang kita menilai kualitas antara pelayanan yang diberikan oleh RS swasta dan RS negeri di negeri kita ini. Namun sesungguhnya bagaimana kualitas itu? Tentu saja pertanyaan ini akan menimbulkan banyak jawaban-jawaban sesuai dengan pengalaman masing-masing, karena maknanya akan berlainan bagi setiap orang dan tergantung pada konteksnya. Kita akan sulit untuk menentukan kualitas karena ada ambiguitas dalam mendefinisikan kualitas itu sendiri. Tidak adanya definisi yang terukur secara umum dan dapat diterima karena ada beberapa perspektif kualitas yakni dari perspektif penyedia, pembayar dan pasien itu sendiri.

Meskipun sulit diukur, namun kerangka konsep kualitas sudah banyak digunakan dalam literatur yang dikembangkan oleh ahli mutu pelayanan yakni Donabedian (1996), kerangka ini mengidentifikasi tiga aspek kualitas yang dapat diukur yakni: input (fasilitas, staf, peralatan, perlengkapan); proses (kepatuhan terhadap protocol dan standar asuhan keperwatan) serta hasil (kesembuhan, angka pasien hidup, komplikasi maupun hasil yang buruk). Adapula dimensi kualitas yang di sorot oleh NHS yakni pengalaman pasiendan kepuasan pasien terhadap layanan. Masing-masing alat uji kualitas memiliki kekurangan masing-masing, misalnya pada konsep Donabedian (1996) mengenai input, meskipun input lebih mudah untuk diukur namun memiliki hubungan yang lemah terhadap kualitas, pada proses juga ada kesulitan dalam mengukur yakni waktu mengobservasi membutuhkan waktu yang lama dan sulit untuk diterapkan sedangkan menilai hasil juga membutuhkan biaya yang mahal dan lebih komplek karena faktor intervensi sulit diukur pada kondisi kronis yang membutuhkan tindak lanjut. Pada dimensi kualitas yang disorot NHS meskipun dalam penerapannya relatif lebih mudah karena mengukur melalui wawancara dengan klien, namun kualitas khususnya efektifitas dan keamanan cenderung diabaikan karena lebih mengukur kepada pemanfaatan, efisiensi serta tanggapan terhadap harapan pasien.

Terlepas dari adanya kekurangan-kekurangan dalam menilai kualitas, bukan berarti kualitas tidak dapat diukur, namun dapat dirinci aspek-aspek apa saja yang akan dinilai, seperti pada sebuah penelitian mengenai kualitas di sektor publik dan swasta yang dilakukan oleh Berenderas (2011) terungkap bahwa ketersediaan obat, respon terhadap pasien jauh lebih baik dibandingkan fasilitas publik, hal ini dikarenakan oleh sumber daya yang berkontribusi pada rendahnya kualitas layanan tersebut, namun di sisi lain ada pula penelitian Basu (2012) yang meneliti bahwa sektor swasta lebih buruk karena meresepkan obat dan tes yang tidak perlu sehingga dapat merugikan pasien, namun di sisi lain tingkat akurasi yang buruk terhadap diagnostik dan buruknya tingkat kompetensi pada standar medis lebih sering dilanggar oleh layanan publik.

Adapun faktor yang diasumsikan mendorong buruknya kualitas pelayanan di negara-negara skala menengah ke bawah (Low Midle Countries-LMICs) yakni berasal dari ketersediaan yang tidak memadai dari komponen structural seperti staf, fasilitas, dan peralatan. Meskipun struktur termasuk beban berat namun telah terbukti memiliki hubungan yang lemah terhadap kualitas layanan, dan yang menjadi perhatian adalah pentingnya perilaku penyedia (ketepatan saran baik dari kompetensi maupun upaya penyedia jasa layanan) dalam menentukan pelayanan kesehatan terutama dalam pengaturan rawat jalan. Adapula yang menjadi penyumbang buruknya kualitas yakni kompetensi tenaga kesehatan yang buruk, kesenjangan antara pengetahuan dan praktek, kepatuhan yang rendah terhadap standar profesional juga turut menjadi faktor buruknya kualitas pelayanan. Penelitian dari Barber dkk (2007) juga menemukan bahwa bahkan situasi dimana orang-orang miskin memiliki akses ke dokter yang sama namun orang miskin tersebut menerima kualitas perawatan yang rendah, hal ini menunjukkan bahwa penyediaan melakukan diskriminasi terhadap upaya kesehatan yang diberikan.

Hal tersebut di atas turut menjadi faktor penyumbang masalah buruknya kualitas layanan kesehatan dan kurangnya budaya organisasi yang ada di negara-negara LMICs yang mendorong pada akuntabilitas dan nilai-nilai kebersamaan.

Oleh : Andriani Yulianti, MPH.

Sumber : Policy Brief. Quality of Care. What are effective policy options for governments in low- and middle-income countries to improve and regulate the quality of ambulatory care? Dayal et.al. Policy Brief. Vol.4, No.1. Asia PacificObservatory on Health Systems and Policies. World Health Organization. 2015.
http://www.jointlearningnetwork.org/uploads/files/resources/WPRO_Quality_of_Care_Brief_2015-02.pdf 

{module [150]}

Layanan Rawat Jalan Pada Negara Miskin dan Berkembang

Negara dengan pendapatan menengah ke bawah umumnya jarang memiliki regulasi kuat yang mengatur pembagian sektor pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah, sehingga mekanisme kerjanya lebih banyak diserahkan kepada mekanisme pasar. Hal ini mengakibatkan pihak swasta dengan modal besar dapat membuat layanan super mewah sementara pelayanan publik seringkali terbengkalai. Hal ini menimbulkan adanya gap pelayanan yang sangat bervariasi di negara-negara ini.  Mulai dari layanan kelas atas hingga pengobatan-pengobatan tradisional yang dilakukan oleh orang-orang kompeten di bidangnya. Belum lagi terdapat provider kesehatan yang menganut sistem dualisme, bekerja di pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah, hal ini menimbulkan adanya perbedaan kualitas layanan antara swasta dan publik meskipun dilakukan oleh aktor yang sama, karena sektor swasta memberikan kompensasi yang jauh berbeda dibandingkan publik.

Layanan kesehatan seharusnya tidak mengenal dualisme tersebut, setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima, terlepas dari status sosio ekonomi warga tersebut. Layanan rawat jalan yang baik merupakan salah satu indikator kesehatan masyarakat yang signifikan, karena dapat meningkatkan status kesehatan secara cepat di tingkat populasi. Menurut WHO, anggaran kesehatan terbesar yang dikeluarkan sebuah keluarga di negara miskin adalah untuk berobat rawat jalan, mayoritas warga membayar melalui kantongnya sendiri. Hal ini tentu menimbulkan ketimpangan dimana warga yang miskin menghabiskan uangnya “hanya” sekedar untuk berobat. Berbeda dengan negara-negara maju, anggaran kesehatan banyak dihabiskan untuk mengobati pasien-pasien rawat inap dan banyak diantaranya ditanggung oleh negara atau asuransi swasta.

art31mar

Adanya Universal Health Coverage (UHC) pada beberapa negara berkembang memberikan sedikit angin segar, dimana masyarakat dapat berobat secara murah. Namun, tentu masih memerlukan perbaikan dari sisi regulasi agar UHC tidak hanya digunakan oleh masyarakat perkotaan yang memiliki akses transportasi mudah ke layanan kesehatan. Bahasan terkait kebijakan perbaikan layanan rawat jalan di negara berkembang akan diuraikan lebih lanjut pada artikel berikutnya.

oleh Elisa Sulistyaningrum, S.Gz, Dietisien, MPH

Referensi:

Berman, Peter. 2000. Organization of ambulatory care provision: a critical determinant of health system performance in developing countries. Bulletin of the World Health Organization : the International Journal of Public Health, 78(6) : 791-802
http://www.who.int/bulletin/archives/78%286%29791.pdf 

{module [150]}