Skip to content

Author: yuliaslovic@gmail.com

Antisipasi Kecurangan Medis Melalui Pendekatan Kebijakan

Banyaknya kebutuhan akan pelayanan kesehatan dan medis mendorong kemunculan inisiatif sebagian pihak (pemerintah maupun swasta) untuk membangun dan menyediakan berbagai fasilitas dan bentuk pelayanan kesehatan. Masing-masing (pemerintah dan swasta) berangkat dari motivasi awal yang tentu saja berbeda. Jika pemerintah menyediakan berbagai bentuk fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan/medis sebagai bentuk pengejawantahan amanat konstitusi, maka sebagian besar fasilitas dan pelayanan kesehatan/medis yang dikelola oleh swasta berorientasi kepada bisnis (profit oriented).

Sulit dipungkiri bahwa terdapat prospek bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam dunia kesehatan dan medis, hal ini yang kemudian berdampak pada dualisme motivasi bagi hampir seluruh pihak yang terlibat didalamnya. Disatu sisi, keterlibatan dalam dunia kesehatan dan medis dapat merupakan dorongan rasa pengabdian terhadap kemanusiaan, namun dilain sisi tidak jarang pula keinginan untuk terlibat dalam dunia kesehatan dan medis termotivasi oleh peluang bisnis dan keuntungan materil yang mungkin bisa didapatkan bagi masing-masing pribadi atau kelompok. Bias dualisme motivasi inilah yang pada gilirannya dapat membuat siapapun (pelaku dan tenaga medis) berpotensi untuk melakukan berbagai bentuk kecurangan (fraud) dalam praktiknya.

Fraud (kecurangan medis) di Indonesia meskipun belum tersedia dalam data yang valid, telah menjadi desas-desus yang sudah cukup lama terdengar disemua kalangan. Selain itu ditemukan berbagai kondisi (baik sistem pengelolaan organisasi kesehatan/medis dan sistem pelaporan administrasi) yang belum tertangani secara maksimal sehingga berdampak pada munculnya potensi kecurangan yang cukup besar. Mengingat bahwa kesehatan dan medis merupakan dua hal krusial karena menyangkut kepentingan orang banyak, tentunya menjadi penting untuk segera dirumuskan berbagai strategi guna mengantisipasi praktik fraud yang beresiko merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu pendekatan strategis yang dapat ditempuh sebagai langkah antisipatif adalah melalui pendekatan kebijakan. Beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah (baik kebijakan hukum maupun kebijakan kesehatan secara umum) pada kenyataannya belum secara keseluruhan dijalankan secara maksimal.

Di beberapa negara maju seperti halnya Inggris, lembaga pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, obat-obatan dan makanan turut mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kemampuan kritis dalam menilai sejauh mana pelayanan medis yang diterima, resep obat yang diberikan serta fasilitas medis yang ia/keluarganya gunakan berkesesuaian dengan penyakit yang diderita dan jumlah biaya yang harus dibayarkan. Dengan demikian pasien yang dalam hal ini juga berposisi sebagai konsumen setidaknya memiliki pemahaman yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa ia diberikan pelayanan dan penanganan medis yang prima serta membayar dengan harga yang pantas.

Beberapa desas-desus yang terdengar tentang sering terjadinya kerjasama ilegal antara tenaga kerja medis (dokter) dengan vendor tertentu (perusahan produsen obat atau alat-alat medis) yang dapat berdampak pada kerugian pasien/konsumen setidaknya dapat diminimalisir apabila masyarakat telah diberikan pendidikan dan pemahaman yang memadai seputar dunia obat dan medis. Meskipun tentu saja upaya ini tidak dapat diandalkan sebagai satu-satunya strategi dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan medis (fraud), mengingat pemahaman dan daya kontrol masyarakat yang terbatas.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan legal policy approach (pendekatan kebijakan hukum). Semisal jika merujuk pada pasal 33 UUD 1945 tentang berbagai sektor produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam kasus kecurangan medis yang disebabkan oleh adanya kerjasama antara tenaga medis dengan vendor, pemerintah dapat saja mengambil langkah untuk memonopoli kegiatan produksi obat dan alat kesehatan agar permainan semacam itu tidak lagi terjadi. Monopoli negara dalam sudut pandang para penganut pasar bebas memang bukan sesuatu yang dapat dikatakan baik, namun sebenarnya permasalahan pokoknya adalah pada sistem manajemen dan administrasi yang diterapkan. Bukan pada soal “siapa yang menguasai apa”. Kecendrungan sikap dan kebijakan kita selama ini yang melakukan swastanisasi atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami kerugian sebenarnya merupakan cara berfikir yang reaksioner dan cukup gegabah. Selain itu kita seolah mengabaikan opsi reformasi sistem pengelolaan dan sistem pelaporan administratif agar lebih transparan dan akuntabel.

Riskan jika tetap membiarkan kegiatan produksi obat-obatan dan alat kesehatan dibiarkan tetap didominasi oleh pihak swasta. Motivasi perusahaan swasta yang tentunya lebih memperioritaskan profit dalam kenyataannya sangat berpengaruh pada terjadinya praktik kecurangan dalam dunia medis. Oleh karena itu salah satu tawaran penulis adalah pemerintah sebaiknya memiliki peran yang juga signifikan dalam kegiatan produksi obat dan kesehatan melalui BUMN. Agar setidaknya program pemerintah dibidang kesehatan tidak lagi dikacaukan oleh kasus-kasus kerjasama ilegal antara tenaga medis dengan perusahaan obat swasta yang memang hanya bertujuan mengejar keuntungan semata dengan cara apapun.

Singkatnya persoalan kesehatan memang memerlukan campur tangan pemerintah dari mulai hulu hingga ke hilir. Disamping membangun kesadaran pengabdian yang kuat bagi para praktisi dan tenaga medis, tidak boleh juga di abaikan tentang pentingnya menyusun dan melengkapi perangkat aturan dan hukum yang berkaitan dengan praktik fraud (kecurangan medis).

Contoh lain yang dapat dijadikan referensi dalam menyusun perangkat aturan dan hukum guna mengantisipasi terjadinya kecurangan medis adalah bentuk-bentuk sanksi hukum perdata seperti halnya yang telah diterapkan di Amerika. Tentunya dengan tidak mengabaikan adanya disparitas situasi dan kondisi antara Indonesia dan Amerika. Apa yang diterapkan di Amerika dan dikenal sebagai False Calims Act (FCA) sangat mungkin relevan dengan upaya antisipasi berbagai macam tindak kecurangan yang dapat terjadi dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). False Calims Act bertujuan melindungi pemerintah atas adanya kemungkinan-kemungkinan tagihan palsu yang dibuat dengan merekayasa data laporan pasien (resep obat atau fasilitas yang digunakan). Adapun jika hal tersebut terjadi, maka sanksi yang diberlakukan dapat berupa sanksi perdata hingga pidana.

Oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

Referensi:

Pusat Pelayanan Medicare dan Medicaid (2010). Menghindari Kecurangan dan Penyalahgunaan Medicare : Sebuah Peta untuk Para Dokter. Washington, DC: Department of Health & Human Services

{module [150]}

Kurangi Antrean, BPJS Cetak Kartu Sendiri

JAKARTA (Sindonews.com)Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) kesehatan meluncurkan surat eligibilitas peserta (SEP) mandiri. Dengan ini peserta BPJS kesehatan dapat mencetak kartu sendiri atau self check- in untuk mengurangi antrean peserta.

Continue reading

Pendahuluan

Pengalaman Propinsi DKI dengan Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) menunjukkan pentingnya memperbaiki sistem dan pelaksanaan rujukan pelayanan primer dari Puskesmas ke rumah sakit. Membludaknya pasien KJS yang minta diobati di rumah sakit (RS) telah dinilai oleh Pemda DKI sebagai sesuatu yang perlu segera dibenahi.

Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa banyak pasien DKI diobati di RS rujukan tertinggi (top referral hospital), seperti RSCM (RS Cipto Mangunkusumo), sehingga mengakibatkan terjadinya penumpukan pasien. Penumpukan pasien di RS ini tentunya tidak perlu terjadi apabila sistem rujukan kesehatan berjenjang berjalan dengan baik. RS rujukan tertinggi seyogyanya hanya untuk melayani penyakit rujukan khusus dengan tenaga dokter subspesialis. Sedangkan pasien dengan penyakit ringan cukup diobati di sarana kesehatan primer, seperti puskesmas.

DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah selain Nanggroe Aceh Darusalam dan Gorontalo yang terpilih sebagai wilayah uji coba Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang akan dimulai pada 1 Januari 2014. Oleh karenanya pengalaman penerapan KJS tersebut akan menjadi masukan atau cetak biru bagi BPJS Kesehatan termasuk dalam hal sistem rujukan yang mempunyai implikasi penting dari aspek mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaannya.

Secara umum, masalah rujukan ini merupakan masalah global. Berbagai penelitian lain tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa rujukan dari layanan primer ke rumah sakit terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Selain itu, juga ditekankan bahwa belum ada suatu sistem di pelayanan primer untuk mencermati detil proses, kesesuaian dan jumlah rujukan dibandingkan dengan sistem lainnya di pelayanan primer seperti halnya pengobatan (Evans et al., 2011)

Ketrampilan dan pengetahuan pemberi layanan primer di Indonesia ini juga perlu ditingkatkan, mengingat bahwa hasil-hasil studi sebelumnya mengenai rendahnya kemampuan dokter umum dan mutu pelayanan kesehatan di tingkat primer (misalnya Ganetal, 2004). Beberapa hal yang perlu ditingkatkan tersebut adalah: (1) Kemampuan Dokter Pelayanan Primer seperti yang tertuang dalam Standar Kompetensi PDKI; (2) Fenomena Rumah Sakit ibarat Puskesmas Raksasaoleh karena rujukan yang berlebih; serta (3) Pelaksanaan Usaha Kesehatan Personal (UKP) yang belum optimal di pusat-pusat pelayanan primer sehingga pembiayaan kesehatan menjadi relatif mahal karena pelayanan kesehatan masih mengandalkan pada pengobatan (kuratif, bukan preventif).

Berlakunya Sistem Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014 akan membuat dokter yang memberikan layanan primer (termasuk dokter yang bekerja di Puskesmas) akan bertugas sebagai “gatekeeper“, dimana dari sisi layanan tingkat lanjut (rumah sakit) juga akan memberikan manfaat berupa: Meningkatkan efisiensi layanan kesehatan; Meningkatkan mutu layanan kesehatan; Memperbaiki akses layanan kesehatan di tingkat lanjut.

Gatekeeper dapat terlaksana secara efektif apabila memiliki sistem rujukan yang baik, yaitu yang terdiri dari komponen sistem rujukan berupa: Manual rujukan (rencana detail kegiatan rujukan); Sistem monitoring dan evaluasi (melalui audit); dan Dokter pemberi layanan primer yang kompeten dan berkualitas.

 

 

 

 

Workshop Audit Mutu Rujukan Pelayanan Primer di Puskesmas Propinsi DKI Jakarta

Kerangka Acuan

Workshop Audit Mutu Rujukan Pelayanan Primer
di Puskesmas Propinsi DKI Jakarta

Jakarta, 23-24 Juni 2014

Kerjasama antara Dinas Kesehatan Propinsi DKI dengan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

  Pendahuluan

Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) telah menandatangi kerjasama untuk mengembangkan sistem rujukkan pelayanan primer terpadu di Puskesmas Propinsi DKI Jakarta. Kerjasama tersebut meliputi kegiatan audit mutu rujukan, pengembangan sistem dan pedoman rujukan layanan primer, peningkatan kompetensi dokter umum, uji coba sistem dan pedoman rujukan dan re-audit mutu rujukan.

Audit mutu rujukan akan dilakukan dengan membandingkan antara standar mutu layanan rujukan dengan kenyataan yang ada. Hasil audit akan memberikan gambaran seberapa baik mutu layanan rujukan serta upaya perbaikan/pengembangan yang dapat dilakukan, termasuk pengembangan sistem dan pedoman rujukan serta peningkatan kompetensi dokter umum di Puskesmas.

  Tujuan

Workshop ini diharapkan dapat menjadi ajang persiapan untuk pelaksanaan audit mutu rujukan layanan primer di Puskesmas yang akan dilakukan oleh staf Puskesmas dengan fasilitasi dari tim Fasilitator. Secara khusus workshop ini bertujuan untuk:

  1. Menyusun kriteria audit layanan rujukan berdasarkan standar layanan rujukan. Kriteria audit akan digunakan untuk menyusuan instrumen audit penilaian mutu layanan rujukan
  2. Membentuk tim audit mutu layanan rujukan di setiap Puskesmas peserta program
  3. Menyusun jadwal uji coba instrumen audit serta pelaksanaan audit

 

  Peserta

Workshop ini diharapkan dapat diikuti oleh 1 orang perwakilan dokter umum dari setiap Puskesmas Kecamatan (44) di DKI Jakarta. Peserta lain diharapkan juga berasal dari perwakilan Dinas Kesehatan Propinsi dan Suku Dinas Kesehatan serta Perwakilan dari Rumah Sakit. Total peserta sebanyak 60 orang.

Waktu dan Tempat

Hari dan tanggal  : Senin 23 Juni 2014 s/d Selasa 24 Juni 2014
Jam                  : 09:00-15:00
Tempat             : Hotel Puri Denpasar, Jakarta

Tim Fasilitator

Fasilitator berasal dari tim Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) dan tim Family Medicine, yang terdiri dari:

  1. Prof Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
  2. dr. Hanevi Djasri, MARS
  3. Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH

 

  Agenda Kegiatan

Waktu

Kegiatan

Fasilitator

Hari I

08:30-09:00

Registrasi hari I

Panitia

09:00-09:10

Pengantar Workshop

  Hanevi Djasri, dr. MARS

09:10-09:20

Pembukaan acara

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI

09:20-09:50

Program Pengembangan Sistem Rujukkan Pelayanan Primer Terpadu di Puskesmas Propinsi DKI Jakarta

Prof. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD

09:50-10:00

Pencanangan Mulainya Program: Serah Terima Dokumen Perjanjian Kerjasama

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI dan Prof Adi Utarini, MSc, MPH, PhD

10:00-10:30

Cofee break

10:00-10:45

Clinical Audit dan Mutu Layanan Rujukan

  Hanevi Djasri, dr. MARS

10:45-11:30

Langkah-langkah Pelaksanaan Clinical Audit: Penetapan Topik Audit dan Penyusunan Kriteria Audit

  Hanevi Djasri, dr. MARS

11:30-12:00

Diskusi

12:00-13:00

Lunch break

13:00-14:00

Diskusi Kelompok 1: Penetapan Topik Audit dan Penyusunan Kriteria Audit Mutu Layanan Rujukan (Peserta akan dibagi menjadi 5 kelompok)

Tim

14:00-15:00

Presentasi Hasil Audit

Masing-masing kelompok

Hari II

08:30-09:00

Registrasi hari II

Panitia

09:00-09:15

Pengantar hari II

Prof Adi Utarini, MSc, MPH, PhD

09:15-10:00

Langkah-langkah Pelaksanaan Clinical Audit: Penetapan Sampel Audit dan Pengambilan Data

Hanevi Djasri, dr. MARS

10:00-10:30

Cofee break

10:00-11:00

Diskusi Kelompok 2: Perhitungan dan Pengambilan Sampel Audit (masing-masing Puskesmas diharapkan membawa daftar pasien yang dirujuk selama bulan Januari-Maret 2014)

Tim

11:00-12:00

Diskusi Kelompok 3: Uji Coba Instrumen Audit Mutu Layanan Rujukan (masing-masing Puskesmas diharapkan membawa paling tidak 3 rekam medis pasien yang dirujuk sesuai topik yang telah ditetapkan pada workshop hari I)

Tim

12:00-13:00

Lunch break

13:00-14:00

Presentasi Hasil Uji Coba Instrumen Audit

Masing-masing kelompok

14:00-15:00

Penutup: Penyusunan Tim dan Jadwal Audit di masing-masing Puskesmas

Tim

Referensi

  1. Primary Health Services and General Practice; systematic
    referral cycle
  2. Kings Fund Referral management lessons for success August 2010 (pedoman umum)

  3.  Kings Fund Diagnosis and Referral 2010 (hasil audit)

  4.  Referral Advice NICE (detil per kasus)

 

Biaya

Kegiatan ini dibiayai dari APBD Dinas Kesehatan Provinsi DKI

 

 

 

BPJS Tak Kena Pemangkasan Anggaran

JAKARTA (okezone.com) –  Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pemotongan belanja anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) serta adanya penambahan alokasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.

Continue reading

Tak Masuk Akal, Peserta PBI JKN Berkurang 6,2 Juta Orang

Jakarta, HanTer – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami perubahan, yakni terjadi pengurangan PBI yang awalnya berjumlah 86,4 juta menjadi 80,2 juta.

Continue reading