Kerjasama FK UGM & Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tentang Pengembangan Sistem Rujukan Pelayanan Primer di Puskesmas Provinsi DKI Jakarta

edi-23meiPada tanggal 21 Mei 2014 di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, telah terjadi perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada tentang pengembangan Sistem Rujukan Pelayanan Primer Terpadu di Puskesmas Provinsi DKI Jakarta.

Awal mula adanya kerjasama ini adalah FK UGM mendapat undangan dari rektor yang dalam undangan tersebut membahas apa yang akan diusulkan oleh UGM ke Gubernur DKI, Jokowi Widodo. Dalam beberapa kali rapat di Universitas, masing-masing fakultas didorong untuk memberikan usulan kepada Jokowi. Dari beberapa kali rapat tersebut, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta membuat MoU yang mana mitra juga didatangkan misalnya bidang kesehatan diwakili oleh dinas kesehatan Jakarta. Fakultas diminta persentasi 2-3 menit terkait usulan untuk DKI Jakarta, misalnya fakultas kehutanan yang memaparkan mengenai pohon jenis apa yang menyerap polutannya lebih tinggi. Dan FK UGM salah satu fakultas di UGM yang mendapat kesempatan bekerjasama dengan DKI Jakarta.

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan proyek besar yang ketiga yang mana pertama adalah sister hospital dengan pengembangan sistem, kedua peningkatan kompetensi bidan (SPMKK) dengan beban kegiatan di kompetensi dan ketiga sistem rujukan pelayanan primer.

Tujuan dari kegiatan pengembangan sistem rujukan layanan kesehatan primer di DKI Jakarta ini adalah menyusun sistem dan manual rujukan layanan kesehatan primer, meningkatkan kompetensi dokter layanan primer, melakukan uji coba sistem dan manual rujukan layanan kesehatan primer dan mengukur efektivitas sistem dan manual rujukan layanan kesehatan primer.

{module [152]}

Lampiran

Detail Topik :

TAHAP & MODUL

TUJUAN MODUL

METODE & MATERI

PENUGASAN

Pembukaan

18 Juni 2014,
(Jam 09.00 – 11.00)

Video pembuka.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MS.c, PhD Live dari USA

Modul Bersama
Juni 2014

 

 

 

Modul 1. Memahami Fraud di Jaminan Kesehatan Dan Aspek Hukum Pidana Dan Perdata

(16 – 28 Juni 2014)

  1. Memahami apa yang disebut sebagai fraud di berbagai bidang.
  2. Memahami apa yang disebagai fraud di dalam jaminan kesehatan.
  3. Memahami aspek penegakan hukum fraud di bidang kesehatan.

Self Learning

  1. Video Pengantar Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  2. Video dan PPT Potensi Korupsi di Sistem Jaminan Kesehatan: Observasi Awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Niken Ariati (Fungsional Litbang KPK)
  3. Video dan PPT Deteksi dan investigasi fraud dalam asuransi kesehatan, bagaimanaa situasi di Indonesia. Dr. Drg. Yulita Hendrartini, MKes, AAK (KPMAK FK-UGM)
  4. Video dan PPT Sistem Pencegahan Korupsi dan Fraud secara Internal di BPJS.  dr. Taufik Hidayat, MM (PT Askes Indonesia)
  5. Video dan PPT Peran OJK sebagai Pengawas Eksternal. Sumarjono (Kepala OJK Kementerian Keuangan)
  6. Video dan PPT Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pengendalian Fraud/Korupsi.  Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (PKMK FK-UGM)

Referensi:

  1. Review of corruption in the health sector: theory, methods and interventions
  2. Artikel – artikel Fraud dari FBI

Tatap Muka (disiarkan juga melalui webbinar)

  1. Seminar JKN dan Potensi Fraud di RS

Menjawab pertanyaan:

  1. Uraikan pemahaman Anda mengenai Fraud dan Fraud di bidang kesehatan
  2. Mengidentifikasi berbagai bentuk Fraud yang berpotensi terjadi dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan aspek hukum pidana dan perdata yang terkait

 

Modul 2. Memahami Apa Yang Terjadi Di Luar Negeri Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Fraud

(30 Juni – 5 Juli 2014)

  1. Memahami apa yang terjadi di Negara yang menggunakan system asuransi kesehatan seperti Amerika Serikat
  2. Memahami apa yang terjadi di negara yang menggunakan system berbasis national health service (bukan asuransi), seperti di inggris
  3. Memahami berbagai intervensi pencegahan fraud di Negara – Negara tersebut.

Self Learning

  1. Pembelajaran dari Global Health Care Anti-Fraud Network (GHCAN)
  2. Pembelajaran dari FBI – USA
  3. Pembelajaran dari National Health Care Anti-Fraud Association – USA
  4. Pembelajaran dari America’s Health Insurance Plans (AHIP)
  5. Pembelajaran dari Medicare Australia

Diskusi on-line

Diskusi antar peserta dengan moderator dari pengelola Blended Learning tentang berbagai metode pencegahan dan pemberantasan fraud

Menjawab pertanyaan:

  1. Mengapa system anti fraud di Inggris belum terlalu besar seperti yang ada di Amerika Serikat? Mohon jawaban disusun dengan mengacu pada modul 1.
  2. Berdasarkan pengalaman di kedua Negara tersebut, apa relevansinya untuk Indonesia yang sedang mengalami perubahan besar dari system bukan jaminan menjadi jaminan berbasis prinsip asuransi kesehatan.
  3. Mengidentifikasi berbagai metode pencegahan dan pemberantasan fraud dari berbagai negara maju yang cocok diterapkan di Indonesia

Modul 3. Aspek Hukum Pidana Fraud

(7 – 19 Juli 2014)

  1. Memahami Hukum Pidana dan Perdata tentang Penipuan
  2. Memahami Tindak Pidana Korupsi.
  3. Memahami berbagai kasus hukum fraud di Amerika Serikat
  4. Melakukan scenario mengenai fraud di JKN dari perspektif hukum.

 

Self Learning

  1. Pengantar
  2. KUHP Hukum Pidana dan Perdata
  3. Hukum Tindakan Pidana Korupsi
  4. Video dan PPT dari Workshop dengan topik: Mengapa fraud di JKN dapat masuk ke hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi?

Tatap Muka (disiarkan juga melalui webbinar)

  1. Seminar Aspek Hukum Pidana Fraud dengan narasumber dari Biro Hukum Kemenkes, KPK dan Bareskrim

Menyusun esai:

Pandangan pribadi tentangn perkembangan korupsi dan fraud di sektor kesehatan, mengapa terjadi dan apa  dampak perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan serta bagaimana pencegahan dan penuntutan?

Modul Klinisi
Juli 2014

 

 

 

Modul 4A. Peran klinisi dalam pencegahan fraud di rumah sakit.

 

 

 

Modul 5A. Mengidentifikasi dan Menghitung Besar Fraud dalam Pelayanan Klinisi (clinical care)

 

 

 

Modul 6A. Menyusun kegiatan pencegahan fraud di level pelayanan klinis

 

 

 

Modul Manajer
Juli 2014

 

 

 

Modul 4B. Peran manajer dalam pencegahan fraud di rumah sakit.

 

 

 

Modul 5B. Mengidentifikasi dan Menghitung Besar Fraud di level rumah sakit

 

 

 

Modul 6B. Menyusun kegiatan pencegahan fraud di level organisasi

 

 

 

Modul Pengawas
Juli 2014

 

 

 

Modul 4C. Peran pengawas dalam pencegahan fraud di rumah sakit.

 

 

 

Modul 5C. Mengidentifikasi metode pengawasan yang dapat digunakan

 

 

 

Modul 6C. Menyusun kegiatan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan fraud di rumah sakit

 

 

 

Modul Peneliti
Juli 2014

 

 

 

Modul 4D. Peran peneliti dalam pencegahan fraud di rumah sakit.

 

 

 

Modul 5D. Mengidentifikasi permasalahan dan metode penelitian yang dapat digunakan

 

 

 

Modul 6D. Menyusun kegiatan penelitian pencegahan fraud di rumah sakit

 

 

 

Evaluasi
Agustus 2014

 

 

 

Ujian Akhir dan Pengumpulan Tugas Akhir

 

 

 

BPJS Kesehatan Beri Apresiasi Kinerja 12 Rumah Sakit Swasta

Surabaya (beritasatu.com) – Untuk meningkatkan peran dan fungsi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, khususnya rumah sakit (RS) swasta, sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), telah  diberikan penghargaan kepada 12 RS swasta yang terpilih dari 12 wilayah Divisi Regional BPJS Kesehatan.

Continue reading

Diskusi Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014

Diskusi Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN
di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014

LATAR BELAKANG

Kesehatan sebagai hak asasi telah menjadi kebutuhan mendasar dan tentunya menjadi kewajiban negara dalam upaya pemenuhannya. Kesehatan juga komponen pembangunan yang memiliki nilai “investatif”, hal ini dikarenakan berbicara tentang kesehatan maka akan membicarakan juga tentang ketersediaan tenaga siap pakai dalam hal ini sumber daya manusia yang sehat dan produktif. Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang diupayakan oleh pemerintah. Dalam undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jelas dinyatakan bahwa anggaran kesehatan minimal adalah 5% dari APBN, namun realisasinya anggaran kesehatan masih dibawah 5%.

Pembiayaan di sektor kesehatan secara umum masih terbilang rendah, mengingat beban penyakit yang dipikul negara saat ini semakin berat dengan meningkatnya angka kesakitan dan kematian yang ditimbulkan oleh penyakit kronis tidak menular seperti hipertensi, diabetes, penyakit jantung, kanker dan gagal ginjal. Ditambah lagi dengan masih tingginya beban penyaki tmenular seperti TBC, malaria dan HIV/AIDS di mana pembiayaan untuk penanggulangan penyakit-penyakit vertikal ini masih sangat mengandalkan lembaga donor.Selain itu,penyerapan pembiayaan kesehatan nasional selama ini hanya berfokus pada aspek kuratif dan kurang memaksimalkan aspek promotif dan preventif, akibatnya biaya kesehatan semakin membengkak namun tidak diimbangi dengan peningkatan derajat kesehatan yang nyata. Situasi ini berdampak pada beban ekonomi yang signifikan baik di level rumah tangga maupun level nasional. Hilangnya produktifitas akibat penyakit dan kematian dini juga berkontribusi pada peningkatan angka kemiskinan, kondisi ini tentu saja menghambat upaya pemerintah dalam program percepatan penanggulangan kemiskinan.

Salah satu prioritas reformasi kesehatan adalah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya menuju universal health coverage. Pada 1 Januari 2014, Indonesia memasuki era baru dalam pembangunan kesehatan. Sistem JKN ini merupakan amanat UU 40 tahun 2004 yang memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dibentuk untuk menjalankan sistem JKN

berdasarkan UU No. 24 tahun 2011. Dijabarkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan dan hukum dengan tujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

Sejak hampir 4 bulan implementasi JKN, program ini telah menghadapi banyak hambatan dan persoalan yang dimulai dari sosialisasi, kepesertaan, sistem kapitasi, tarif INA CBGs (Indonesia Case Base Grups), pengelolaan obat melalui Fornas (Formularium Nasional), aturan-aturan yang belum jelas, sistem pembagian sistem pembagian remunerasi di pelayanan kesehatan, dan masih banyak yang lainnya. Pola pembayaran yang dahulu dengan sistem retrospektif diubah menjadi sistem pembayaran prospektif. Untuk di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya,pola pembayarannya adalah dengan mekanisme kapitasi. Kapitasi adalah pola pembayaran yang diterapkan di tingkat puskesamas dan dokter primer dimana penyedia pelayanan dibayar tetap per pasien tanpa memperlihatkan jumlah/sifat layanan yang diberikan. sedangkan untuk di rumah sakit pola pembayaran diberlakukan menggunakan tarif INA CBGs, yaitu pola pembayaran berdasarkan pengelompokkan penyakit berdasarkan diagnosis (kasus yang relatif sama) dan sumber daya yang meliputi seluruh komponen medis maupun nonmedis yang diberikan kepada seorang pasien selama satu episode perawatan, termasuk jasa pelayanan, prosedur/tindakan, obat/bahan habis pakai, pemeriksaan penunjang serta ruang perawatan. Perubahan mekanisme pembayaran ini bertujuan untuk mendorong fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan.

Dilain pihak, pesta demokrasi Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 telah diselenggarakan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak politik arah kebijakan dalam pemerintahan yang baru. Saat ini masyarakat Indonesia tengah menunggu arah kebijakan anggota legislatif dan pemerintahan yang baru yang akan duduk sebagai wakil rakyat untuk membawa arah pembangunan kesehatan di Indonesia. Harus adanya komitmen yang kuat dari para stakeholder terkait arah kebijakan pembiayaan kesehatan di era JKN ini.

Untuk itu, diperlukan diskusi dengan calon anggota legislatif terpilih untuk dapat mensinkronkan lagi arah kebijakan JKN serta pembiayaan-pembiayaan di sektor kesehatan. Diharapkan diskusi ini memberi masukan-masukan kepada pemerintah yang baru serta semakin memperkuat komitmen stakeholder untuk membawa perubahan menuju perbaikan dalam pembangunan kesehatan nasional.

TUJUAN

  1. Memahami permasalahan pembiayaan di sektor kesehatan dan permasalahan yang timbul di dalam implementasi JKN ditinjau dari semua sudut stakeholder : pemerintah pusat dan daerah, dinas kesehatan, BPJS Kesehatan, fasilitas-fasilitas kesehatan, tenaga profesional kesehatan.
  2. Memahami visi dan misi para legislatif terpilih mengenai kebijakan kesehatan dan program JKN di kepemimpinan pemerintah selanjutnya.
  3. Mendapatkan berbagai masukan untuk kebijakan sistem kesehatan di Era JKN di masa pemerintahan selanjutnya.

JADWAL ACARA

Hari, Tanggal   : Kamis, 8 Mei 2014
Tempat          : Gedung Pascasarjana IKD lantai 2 FK UGM
Waktu            : 08.00-12.00 WIB

PESERTA DISKUSI

  1. Calon anggota Legislatif DPR Pusat yang terpilih  Daerah DIY
  2. BPJS Kesehatan KCU DIY
  3. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
  4. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
  5. Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  6. Dinas Kesehatan Kab. Bantul
  7. Dinas Kesehatan Kab. Gunung Kidul
  8. Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo
  9. Badan Jamkesos DIY
  10. Peneliti Kebijakan Kesehatan
  11. LSM bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
  12. Asosiasi profesi (PERSI, IDI,PPNI,IBI,IAI,IAKMI, dll)
  13. Pers
  14. Mahasiswa S2

PELAKSANA KEGIATAN DISKUSI

Pusat KP MAK. (Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan) Gedung Radioputro Lantai 2 sayap Barat Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta

SUSUNAN ACARA

Waktu

Materi

Narasumber

08.30-09.00

Pembukaan

Panitia

09.00-10.00

Pemaparan :

Proses dan Perkembangan sektor pembiayaan Kesehatan di Indonesia

Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan JKN di wilayah DIY

Ahli Pembiayaan Kesehatan KPMAK UGM (Drs. Sugeng Irianto, M.Kes)

BPJS Kesehatan KCU DIY

Moderator : 
Muttaqien, MPH, AAK

10.00-12.00

Diskusi dan tanggapan :

“Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014” serta Rekomendasi Perbaikan

Legislatif Terpilih

  1. Idham Samawi (PDIP)
  2. Esti Wijayati (PDIP)
  3. Andika Pandu (Gerindra)
  4. Upiyah Hasan (PAN)
  5. DR. Sukamta (PKS)
  6. H. Agus Sulistiyono, S.E (PKB)

Moderator : Mutaqien, MPH, AAK

 

 

 

Case Manager: Profesi Baru di Rumah Sakit Indonesia

Rumah sakit yang sedang berproses untuk menyiapkan akreditasi mengenal prinsip koordinasi pelayanan yang diterjemahkan dalam peran case manager. Alangkah lebih baik jika kita mencari istilah bahasa Indonesia saja, yaitu pengelola kasus. Pembimbing akreditasi menyukai definisi pengelola kasus menurut American Case Management Association (AMCA) ialah:

Pengelolaan kasus di rumah sakit dan sistem pelayanan kesehatan adalah model praktek kolaboratif yang mencakup pasien, perawat, pekerja sosial, dokter, tenaga kesehatan lain, pemberi pelayanan, dan komunitas. Pengelolaan kasus ini mencakup komunikasi dan memfasilitasi pelayanan menjadi satu kontinuum melalui koordinasi sumber daya yang efektif. Tujuan pengelolaan kasus mencakup pencapaian kesehatan yang optimal, akses ke pelayanan kesehatan, dan utilisasi sumber daya yang tepat, seimbang dengan hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri (1).

Di Indonesia, pengelolaan kasus mulai diperkenalkan pada program pemberantasan penyakit menular seperti HIV/AIDS dan tuberkulosis. Berbagai rumah sakit yang mengelola penyakit kronis maupun keganasan memperkenalkan konsep integrasi perawatan dengan komunitas penyakit sejenis untuk memberikan daya dukung bagi pasien. Contoh komunitas ini adalah komunitas penderita kanker pada anak, komunitas lupus, klub diabetes melitus, komunitas stroke, dan lain-lain.

Sebagian besar contoh yang disebutkan di atas melibatkan pelayanan di rawat jalan dan sebagian rawat inap. Penekanan peran lebih pada koordinasi antar pelayanan kesehatan dan komunitas. Dalam akreditasi, pengelola kasus memegang peran penting dalam koordinasi antara dokter penanggung jawab pasien (DPJP), profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya, pasien, keluarga, dan pihak lain yang berkepentingan.

Pengelola kasus bisa berasal dari kalangan perawat senior, atau dokter, atau profesi lain. Dengan pola pendidikan dan budaya sistem kesehatan Indonesia, rasanya agak mustahil bila pengelola kasus ini non perawat atau non dokter. Profesi lain akan sulit berkomunikasi dengan tenaga kesehatan di dalam rumah sakit. Pengelola kasus bukan merupakan pemberi pelayanan langsung namun mengetahui dan menguasi proses pelayanan pada pasien dan dapat menjadi orang terdekat pasien selama perawatan di rumah sakit.

Lebih lanjut, ACMA menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pengelola kasus mempunyai lima kategori dalam ruang lingkup pelayanannya, meliputi pendidikan, koordinasi pelayanan, kepatuhan, pengelolaan transisi, dan pengelolaan utilisasi. Sementara itu, standar pelayanan pengelola kasus menurut ACMA adalah akuntabilitas, profesionalisme, kolaborasi, koordinasi pelayanan, advokasi, pengelolaan sumber daya, dan sertifikasi.

Pertanyaan yang relevan diajukan di Indonesia adalah: apakah pengelolaan kasus oleh pengelola kasus ini benar dapat meningkatkan mutu pelayanan? Jawabannya belum bisa disimpulkan pada saat ini, karena pengelolaan kasus belum dilakukan di sebagian besar rumah sakit Indonesia. Beberapa rumah sakit yang melakukannya terbatas pada kriteria yang khusus, misalnya pasien BPJS PBI, pasien kanker, dan pasien dengan kasus high risk, high cost, dan problem prone.

Beberapa studi pustaka memberikan variasi hasil pada penerapan pengelolaan kasus di rumah sakit. Sebagai contoh, penelitian Chen et al. (2013) di Taiwan menyimpulkan bahwa ada keuntungan melakukan pengelolaan kasus oleh perawat dibandingkan pemberian pelayanan reguler seperti biasa pada pasien kanker. Penelitian ini mengambil secara acak 600 pasien kanker yang dimasukkan ke dalam program pengelolaan kasus, dibandingkan dengan 600 pasien kanker lain dari register rawat inap yang diterapi dengan pelayanan reguler. Penelitian ini mengukur efektivitas pelayanan termasuk tingkat pasien yang melanjutkan pengobatan, tidak patuh pada pengobatan, perawatan inap yang panjang, readmisi tanpa rencana, dan admisi terencana untuk pengobatan aktif. Pada penelitian ini, proses pengeloaan kasus direduksi hanya pada faktor efektivitas saja.

Sebuah systematic review (3) yang dilakukan di Eropa beberapa tahun sebelumnya memberikan hasil yang berbeda. Systematic review terhadap tujuh penelitian berbasis pengelolaan kasus pada pasien-pasien kanker dan gagal menemukan manfaat pengelolaan kasus. Target populasi yang sangat heterogen dan metodologi penelitian yang sangat beragam dianggap sebagai kontributor gagalnya pengambilan kesimpulan manfaat pengelolaan kasus pada pasien-pasien kanker.

Tahun 2012 diwarnai dengan sebuah penelitian kualitatif menarik mengenai pengaruh pengelolaan kasus pada populasi tunawisma berpenyakit kronis (4). Wawancara mendalam dilakukan pada 14 tunawisma di Amerika Serikat. Kesimpulan penelitian ini mencengangkan, karena ditulis dengan memanfaatkan situasi emosional tunawisma yang bersyukur ada orang yang peduli pada mereka. Para subjek yang diwawancarai mengatakan dengan mantap bahwa keberadaan pengelola kasus yang mengelola penyakit kronis dan melakukan pendampingan yang menyeluruh sungguh meningkatkan derajat kesehatan mereka.

Menarik untuk mendalami penelitian tersebut. Para tunawisma yang menjadi subjek penelitian mengawali dengan menggambarkan keterasingan sebelum mereka bertemu dengan para pengelola kasus. Keterasingan atau isolasi ini ternyata bagi mereka membawa konsekuensi tingkat kesehatan yang lebih rendah. Kesendirian, mereka asosiasikan dengan rasa nyeri, tekanan darah yang naik, dan keluhan-keluhan lain.

Dua hal penting yang bisa dipelajari dari penelitian ini adalah keterikatan hubungan interpersonal yang erat antara pasien dan pengelola kasus dan bagaimana pengelola kasus dapat memfasilitasi peserta kepada pelayanan sosial dan pelayanan medis. Para subjek menyampaikan proses mengakses pelayanan kesehatan yang jauh lebih mudah dan tidak berbelit-belit ketika mereka mempunyai pengelola kasus.

Dalam era sistem jaminan sosial nasional, peran pengelola kasus ini tetap penting. Sistem rujukan berjenjang dan sistem rujukan balik mudah dipahami di kalangan pemberi layanan kesehatan, namun sulit diterima para penerima layanan kesehatan. Rujukan berjenjang dikeluhkan sebagai penyulit dalam mengakses pelayanan medis spesialistik. Peran pengelola kasus mulai diimplementasikan sehingga pasien setelah rawat inap lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan dalam level yang tepat.

Fungsi inilah yang oleh ACMA digambarkan sebagai pengelolaan transisi dan utilisasi. Pengelolaan transisi dimulai ketika pasien berada dalam fase post akut. Dalam tahap ini, pengelola kasus mulai dapat berkontribusi untuk penempatan pasien sesuai dengan level kebutuhan mereka. Setelah pasien keluar dari rawat inap, pengelola kasus dapat berkomunikasi dengan komunitas dan masyarakat termasuk keluarga pasien mengenai hal-hal penting terkait kebutuhan kesehatan pasien. Koordinasi saat transisi ini juga dilengkapi dengan tindak lanjut, bila nanti pasien membutuhkan readmisi (1).

Pengelolaan utilisasi menjadi pekerjaan yang lebih teknis dan administratif bagi pengelola kasus. Pengelolaan ini mencakup cara pasien mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, namun juga memastikan bahwa pihak ketiga yang menanggung pembiayaan mengerti kebutuhan ini dan memberikan pembiayaan yang perlu. Semua hal ini akan menjadi tanggung jawab pengelola kasus, termasuk ketika pihak pembayar tidak dapat melaksanakan fungsinya dan terpaksa memakai sistem lain untuk pembiayaan pasien tersebut.

Dengan berbagai fungsi ini, jelaslah bahwa pengelolaan kasus di rumah sakit dapat berkontribusi pada keselamatan, efektivitas, dan efisiensi pelayanan. Dalam tugas dan wewenangnya, dapat pula ditambahkan peran sebagai penjaga mutu dan sebagai pengawas utilisasi layanan kesehatan. Tantangan yang dihadapi antara lain sertifikasi dan pendidikan berkala. Berbeda dengan profesi lain yang telah mempunyai asosiasi profesi, pengelola kasus sampai saat ini belum mempunyai organisasi profesi sehingga belum ada kesepakatan mengenai pendidikan dan sertifikasinya.

Daftar Pustaka
dr. Robertus Arian Datusanantyo
Wakil Ketua Tim Akreditasi RS Panti Rapih
Tulisan ini merupakan opini pribadi

Daftar Pustaka

  1. ACMA. Standards of Practice & Scope of Services for Health Care Delivery System Case Management and Transitions of Care (TOC) Professionals. Little Rock, AR: American Case Management Association; 2013.
  2. Chen Y-C, Chang Y-J, Tsou Y-C, Chen M-C, Pai Y-C. Effectiveness of nurse case management compared with usual care in cancer patients at a single medical center in Taiwan: a quasi-experimental study. BMC Health Serv Res [Internet]. BMC Health Services Research; 2013 Jan [cited 2013 Nov 1];13(1):202. Available from: http://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=3673875&tool=pmcentrez&rendertype=abstract 
  3. Wulff CN, Thygesen M, Søndergaard J, Vedsted P. Case management used to optimize cancer care pathways: a systematic review. BMC Health Serv Res [Internet]. 2008 Jan [cited 2013 Nov 1];8:227. Available from: http://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=2596122&tool=pmcentrez&rendertype=abstract 
  4. Davis E, Tamayo A, Fernandez A. “Because somebody cared about me. That’s how it changed things”: homeless, chronically ill patients’ perspectives on case management. PLoS One [Internet]. 2012 Jan [cited 2013 Nov 1];7(9):e45980. Available from: http://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=3461032&tool=pmcentrez&rendertype=abstract 

{module [150]}

Memilih Triase Emergency Severity Index (ESI) di Indonesia

Sebagai bagian persiapan akreditasi versi baru, rumah sakit memperbaiki sistem triase di instalasi gawat darurat (IGD). Kondisi IGD yang padat dan tidak terprediksi kerap menjadikan sumber daya yang ada terbenam dalam kepadatan pasien yang masuk (1). Kepadatan ini menurut Institute of Medicine (IOM) di Amerika Serikat dianggap sebagai krisis nasional. Kepadatan pasien IGD selain mengupayakan keselamatan pasien, juga mengancam privasi pasien, dan membuat frustasi staf IGD (2) sehingga proses triase dirasa sebagai kebutuhan dan bukan sekedar pemenuhan standar.

Triase adalah tingkatan klasifikasi pasien berdasarkan penyakit, keparahan, prognosis, dan ketersediaan sumber daya (3). Definisi ini lebih tepat diaplikasikan pada keadaan bencana atau korban masal. Dalam kegawatdaruratan sehari-hari, triase lebih tepat dikatakan sebagai metode untuk secara cepat menilai keparahan kondisi, menetapkan prioritas, dan memindahkan pasien ke tempat yang paling tepat untuk perawatan (1).

Sebagian besar rumah sakit di Indonesia masih menggunakan sistem triase “klasik”. Sistem triase ini sebenarnya mengadaptasi sistem triase bencana, dengan membuat kategori cepat dengan warna hitam, merah, kuning, dan hijau. Hitam untuk pasien meninggal, merah untuk pasien gawat (ada gangguan jalan nafas, pernafasan, atau sirkulasi), kuning untuk pasien darurat, dan sisanya hijau. Sistem tiga level ini tidak cocok bagi IGD rumah sakit modern yang perlu mempertimbangkan evidence-based medicine atau kedokteran berbasis bukti.

Sejauh penelusuran yang bisa dilakukan penulis, ada beberapa sistem triase berbasis bukti yang bisa diacu. Sistem tersebut antara lain Canadian Triage and Acuity Scale (CTAS) dari Canada, Manchester Triage Scale (MTS) dari Inggris, Austraian Triage Scale (ATS) dari Australia, dan Emergency Severity Index (ESI) dari Amerika Serikat. Berbeda dengan sistem triase “klasik”, sistem-sistem ini mengelompokkan pasien ke dalam lima level berjenjang. Sistem penjenjangan lima level ini lebih terpercaya dibanding dengan pengelompokan tiga level seperti pada sistem triase “klasik” (1,3).

Emergency Severity Index (ESI) dikembangkan sejak akhir tahun sembilan puluhan di Amerika Serikat. Sistem ESI bersandar pada perawat dengan pelatihan triase secara spesifik. Pasien yang masuk digolongkan dalam ESI 1 sampai ESI 5 sesuai pada kondisi pasien dan sumber daya rumah sakit yang diperlukan oleh pasien (1,3,4). ESI tidak secara spesifik mempertimbangkan diagnosis untuk penentuan level triase dan tidak memberikan batas waktu tegas kapan pasien harus ditemui dokter.

Menarik untuk membahas ESI dalam konteks IGD rumah sakit di Indonesia. Ada sedikitnya tiga alasan mengapa ESI lebih cocok diterapkan di sebagian besar IGD di Indonesia. Pertama, perawat triase dipandu untuk melihat kondisi dan keparahan tanpa harus menunggu intervensi dokter. Alasan kedua, pertimbangan pemakaian sumber daya memungkinkan IGD memperkirakan utilisasi tempat tidur. Ketiga, sistem triase ESI menggunakan skala nyeri 1-10 dan pengukuran tanda vital yang secara umum dipakai di Indonesia.

Triase ESI bersandar pada empat pertanyaan dasar (4) algoritme pada gambar 1. Kategorisasi ESI 1, ESI 2, dan ESI 5 telah jelas. Kategori ESI 2 dan ESI 3 mensyaratkan perawat triase mengetahui secara tepat sumber daya yang diperlukan. Contoh sumber daya adalah pemeriksaan laboratorium, pencitraan, pemberian cairan intravena, nebulisasi, pemasangan kateter urine, dan penjahitan luka laserasi. Pemeriksaan darah, urine, dan sputum yang dilakukan bersamaan dihitung satu sumber daya. Demikian pula CT Scan kepala, foto polos thorax, dan foto polos ekstremitas bersamaan dihitung sebagai satu sumber daya.

art-20mei-3

Anak-anak adalah populasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam triase. Bila pada sistem yang lain belum jelas mengenai kriteria triase pasien pediatri, ESI mempunyai satu bagian tersendiri mengenai triase pada anak-anak. Bagian ini memberikan petunjuk yang jelas mengenai apa saja yang harus diperiksa ketika melakukan triase pasien anak-anak. Inilah yang tidak dijumpai pada sistem triase yang lain.

Aslinya, ESI dibuat dalam konteks IGD sebagai antar muka EMS dan pelayanan rumah sakit. Sebuah penelitian di Eropa (5) juga menambahkan fakta menarik mengenai ESI pada pasien yang datang sendiri ke IGD, kondisi yang lebih mirip dengan Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa sistem triase ESI ini dapat dipercaya dan diandalkan pada pasien-pasien yang datang sendiri ke IGD. Tidak ada modifikasi yang perlu dilakukan pada algoritme sistem triase ESI untuk pasien-pasien yang datang sendiri ke IGD.

Berbagai fakta di atas meyakinkan kita bahwa sistem triase ESI berpotensi diaplikasi di IGD rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan keselamatan pasien dan efisiensi pelayanan. Kepala IGD perlu merencanakan waktu dan strategi untuk dapat berpindah dari sistem triase “klasik” menjadi sistem triase ESI ini. Namun, alasan efisiensi sumber daya dan keselamatan pasien sudah cukup bagi IGD rumah sakit untuk merencanakan sistem yang lebih baik. Salam!

Penyusun
Robertus Arian Datusananatyo (Kepala Instalasi Gawat Darurat RS Panti Rapih)
Tulisan ini adalah opini pribadi.

Daftar Pustaka

  1. Christ M, Grossmann F, Winter D, Bingisser R, Platz E. Modern triage in the emergency department. Dtsch Arztebl Int [Internet]. 2010 Dec [cited 2013 Aug 8];107(50):892–8. Available from: http://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=3021905&tool=pmcentrez&rendertype=abstract 
  2. Oredsson S, Jonsson H, Rognes J, Lind L, Göransson KE, Ehrenberg A, et al. A systematic review of triage-related interventions to improve patient flow in emergency departments. Scand J Trauma Resusc Emerg Med [Internet]. 2011 Jan [cited 2013 Aug 16];19:43. Available from: http://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=3152510&tool=pmcentrez&rendertype=abstract 
  3. Mace SE, Mayer TA. Chapter 155 Triage. In: Jill M. Baren, Rothrock SG, Brennan JA, Brown L, editors. Pediatric Emergency Medicine. 1st ed. Philadephia: Elsevier Health Sciences; 2008. p. 1087–96.
  4. Gilboy N, Tanabe P, Debbie T, Rosenau AM. Emergency Severity Index (ESI): A Triage Tool for Emergency Department Care Version 4 Implementation Handbook 2012 Edition. AHRQ Publi. Rockville, MD: Agency for Healthcare Research and Quality; 2011.
  5. Elshove-Bolk J, Mencl F, van Rijswijck BTF, Simons MP, van Vugt AB. Validation of the Emergency Severity Index (ESI) in self-referred patients in a European emergency department. Emerg Med J [Internet]. 2007 Mar [cited 2013 Sep 12];24(3):170–4. Available from: http://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=2660021&tool=pmcentrez&rendertype=abstract 

{module [150]} 

Pentingnya Kendali Mutu dan Biaya dalam Implementasi JKN

art-20meiTono Rustiono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Indonesia, dalam paparannya di Seminar Nasional Perumahsakitan Surabaya Hospital Expo “Perubahan Konsep Bisnis Pelayanan Rumah Sakit Setelah Pemberlakuan Akreditasi Versi 2012 dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” menjelaskan progress pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Menurut data terbaru Maret 2014 menunjukkan bahwa berdasarkan jenis kepesertaan, jumlah peserta aktif yang berasal dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah 91.405.279 dan peserta aktif Non PBI sebesar 27.402.580. Sementara peserta yang menunggak adalah 2.194.721 peserta, jadi total kepesertaan BPJS adalah 121.002.583 peserta.

Dari sisi tantangan kepesertaan, harapan pemerintah adalah penambahan peserta yang signifikan sebagai tanda suksesnya implementasi cakupan layanan kesehatan semesta, selain itu diharapkan juga terjadi risk pooling dan subsidi silang antar peserta. Data kepesertaan di atas menunjukkan adanya tingkat kepesertaan yang cukup tinggi pada triwulan 1 tahun 2014 sebagai awal berjalannya BPJS, dan ditengarai munculnya potensi Adverse Selection pada peserta mandiri. Untuk mengatasi hal itu, BPJS telah melakukan upaya-upaya berikut, pertama dengan memperbaiki risk pooling dengan mengadvokasi pendaftaran peserta mandiri sehat dan meningkatkan taraf kesehatan peserta existing dengan menggalakkan program promotif preventif selain dengan meningkatkan kualitas social marketing.

Terkait masalah distribusi serta kecukupan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, hal yang menjadi harapan BPJS adalah tercukupinya fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta yang terpenting adalah terdistribusi merata sehingga diperoleh equity of access terhadap layanan kesehatan yang bermutu. Khusus untuk masalah fasilitas dan tenaga kesehatan, fakta yang dihadapi sekarang adalah peningkatan cakupan peserta yang tidak diimbangi dengan pemerataan peningkatan jumlah faskes dan distribusi tenaga kesehatan. Hal ini menjadi sorotan terutama di daerah perifer. Sementara ini menurut Tono, yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kerjasama dengan dokter praktek perorangan sebagai PPK tingkat 1, pengaturan sistem rujukan, serta upaya peningkatan mutu pelayanan dengan kerjasama organisasi profesi.

Ketika disampaikan pertanyaan, apakah BPJS mempunyai upaya yang terstruktur dan sistematis terhadap pencegahan fraud dalam upaya kendali mutu dan kendali biaya, mengingat potensinya yang besar dalam implementasi JKN di Indonesia. Tono menjelaskan, bahwa upaya itu dilakukan dengan meneruskan kebijakan PT Askes dalam hal validitas peserta, pengendalian oleh Verifikator BPJS, dan saat ini sedang disusun pola baru kendali biaya BPJS.

BPJS terlihat belum mempunyai upaya khusus yang terstruktur dan sistematis dalam kendali biaya khususnya dalam pencegahan fraud. Faktanya, hal ini sudah menjadi tugas kita bersama dalam membantu dan mengingatkan stakeholder di dalam BPJS untuk meningkatkan kendali mutu dan kendali biaya dalam implementasi JKN di Indonesia.

Selain itu, sistem rujukan merupakan satu hal penting dimana saat ini masih terjadi kebingungan di kalangan fasilitas kesehatan karena tidak mempunyai pedoman yang jelas tentang mekanisme dan sistem rujukan, sehingga diperlukan penelitian, pengaturan, dan penerapan yang efisien sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Oleh: Moh. Ainul Yaqin, dr, MARS (nulyabalya@gmail.com)

{module [150]}