Skip to content

Author: yuliaslovic@gmail.com

BPJS Percepat Klaim Rumah Sakit

JAKARTA (jpnn.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akhirnya terbuka atas usul perbaikan sistem klaim rumah sakit (RS) yang sering kali macet. Perbaikan dilakukan BPJS kesehatan dengan mulai digunakannya bridging system pada jaringan RS dan BPJS kesehatan.

Continue reading

Pemerintah Jamin Dana Kapitasi JKN Tak Dikorup

Jakarta, HanTer – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin penyaluran dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung ke Puskesmas, tidak dikorupsi oleh pihak Kepala Daerah maupun pihak unsur kesehatan di daerah-daerah. Sebab, pengaturan tersebut sudah disusun dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Continue reading

BPJS Kesehatan Gandeng 6 Asuransi Swasta

Jakarta (beritasatu.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lima perusahaan asuransi swasta untuk melaksanakan program jaminan kesehatan nasional melalui skema coordonation of benefit (CoB).

Continue reading

Pengujian UU BPJS Kandas

Hukumonline.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 60 ayat (2) huruf a UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan verifikator independen Jamkesmas, Dwi Arifianto. Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
 
Continue reading

Ini Penjelasan Skema CoB BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi swasta. Skema CoB ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Continue reading

Kebijakan Kesehatan (Prinsip dan Praktik)

Penulis: Dr. Dumilah Ayuningtyas, MARS
Untuk pembelian buku, bisa menghubungi bagian marketing penerbit (Pak Edy) ke 081-580-724-84

Buku karya dosen FKM Universitas Indonesia, Dr. Dumilah Ayuningtyas MARS ini diawali dengan memberikan pengantar kebijakan kesehatan yang dilanjutkan dengan pengembangan kebijakan kesehatan. Pada Bab pengantar kebijakan kesehatan, pembaca diarahkan untuk mengetahui lingkup dan memahami dasar kebijakan publik dan kebijakan kesehatan. Bab ini dimulai dengan menyajikan tentang pentingnya kesehatan serta pengertian kebijakan publik yang kemudian dilanjutkan dengan kebijakan kesehatan sebagai bagian dari kebijakan publik. Disajikan juga gambaran mengenai kebijakan kesehatan di beberapa negara, serta contoh kebijakan kesehatan yang ada di Indonesia.

Bab 3 (pengembangan kebijakan kesehatan) membahas proses dan metode pengembangan kebijakan, dengan tujuan pembaca mampu menjelaskan tahap-tahap dan pendekatan pengembangan kebijakan. Pada bab ini juga dijelaskan tahapan pembuatan kebijakan. Dimulai dari agenda setting, kemudian formulasi kebijakan, adopsi kebijakan. Berikutnya adalah implementasi kebijakan dan terakhir adalah evaluasi kebijakan.

Bab 4 membahas mengenai analisis kebijakan. Diharapkan pembaca mengetahui proses dan metode dalam analisis kebijakan, sehingga mampu menjelaskannya kembali secara benar. Analisis kebijakan dapat dilakukan dalam bentuk riset terapan untuk memperoleh pengertian mendalam terhadap masalah serta isu kesehatan masyarakat dan sekaligus menemukan pemecahannya. Seperti yang dipaparkan dalam tujuan sebelumnya, bab ini dimulai dengan penjelasan mengenai analisis kebijakan itu sendiri, kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan alat apa yang digunakan dalam menganalisis kebijakan. Pembahasan tentang dimanakah letak analisis dalam proses pembuatan kebijakan dan kemudian proses atau tahapan dari analisis kebijakan menjadi salah satu fokus uraian di bab ini. Berturut-turut dijelaskan tentang perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, monitoring dan yang terakhir evaluasi. Di bagian-bagian sub-bab terakhir, disajikan apa saja kesalahan-kesalahn dalam melakukan analisis kebijakan dan juga argumentasi kebijakan.

Bab 5 membahas mengenai analisis pemangku kepentingan. Bab ini bertujuan agar pembaca mengetahui para pemangku kepentingan, aktor dan institusi kebijakan publik darimana aktor atau elite kebijakan yang menjadi pemangku kepentingan itu berasal, beserta perannya dalam kebijakan kesehatan. Dimulai dengan penjelasan mengenai batasan pemangku kepentingan, siapa saja mereka dan apa serta bagaimana pula perannya. Kemudian pada sub-bab selanjutnya disajikan mengenai analisis pemangku kepentingan sebagai sebuah teknik untuk mengurutkan atau melakukan pemetaan dari seluruh pemangku kepentingan yang memengaruhi lahirnya suatu kebijakan. Dengan analisis stakeholder atau analisis pemangku kepentingan dapat diketahui karakteristik, pengaruh, dan kepentingannya terhadap kebijakan tersebut. Diuraikan pula tentang bagaimana tahapan dalam melakukan analisis pemangku kepentingan.

Bab 6: membahas “analisis lingkungan dan konteks politik, ekonomi, sosial dan budaya pada pengembangan kebijakan kesehatan. Pengembangan kebijakan tidak berlangsung dalam ruang hampa, ada berbagai konteks yang melekat didalamnya sebagaimana sebelumnya. Kesemuanya berlangsung dalam sebuah lingkungan strategis kebijakan yang dibahas pada bab ini. Penyajian topik ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaruh konteks politik, ekonomi, sosial, budaya, kebijakan bidang kesehatan, sehingga pembaca mampu menjelaskan pentingnya masing-masing konteks politik, ekonomi, sosial, budaya, kebijakan bidang kesehatan, sehingga pembaca mampu menjelaskan pentingnya masing-masing konteks dapat mempengaruhi kebijakan publik atau kebijakan kesehatan. Dilanjutkan dengan pemaparan tentang berbagai macam lingkungan strategis kebijakan antara lain meliputi lingkungan penetapan kebijakan, lingkungan implementasi serta lingkungan untuk menjamin keberlanjutan kebijakan melengkapi bahasan dalam bagian ini. Diikuti dengan wacana untuk memandang lingkungan strategis kebijakan sebagai sebuah sistem dengan lingkungan internal dan eksternal. Bagaimana mengantisipasi perubahan lingkungan termasuk pembahasan analisis risiko lingkungan kebijakan juga metode penilaian atau pemberian skor pada lingkungan strategis kebijakan memungkasi bahasan pada bab ini.

Dalam buku ini juga menjelaskan tentang checklist untuk mengidentifikasi pemangku kepentingan, checklist untuk menggambarkan kepentingan, checklist untuk menilai pemangku kepentingan mana yang penting bagi kesuksesan kebijakan.

Bab 7 membahas “monitoring dan evaluasi kebijakan” bertujuan agar pembaca mengetahui fungsi kontrol (monitoring dan evaluasi) pada proses pengembangan kebijakan, sehingga mampu menjelaskan fungsi kontrol (monitoring dan evaluasi) pada proses pengembangan kebijakan. Kemudian, pada sub-bab mengenai evaluasi dijelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses evaluasi terhadap kebijakan.

Bab 8 membahas rekomendasi dan advokasi kebijakan bertujuan agar pembaca dapat mengetahui peran rekomendasi dan advokasi pada kebijakan publik serta berbagai kegiatan yang menyertainya, sehingga pembaca dapat menjelaskan arti, peran penting penyusunan rekomendasi, advokasi dan kegiatan riset, penggalangan, lobi, pemantauan serta evaluasi sebagai bentuk kegiatan penunjang advokasi dan kegiatan riset, penggalangan, lobi, pemantauan serta evaluasi sebagai bentuk kegiatan penunjang advokasi dan rekomendasi. Dalam sub-bab “advokasi dan peranannya dalam kebijakan” dituliskan tentang bagaimana langkah atau proses melakukan advokasi, pemantauan dan evaluasi advokasi, serta aplikasi bentuk advokasi melengkapi pembahasan pada bab terakhir buku ini.

 

 

 

Kepala Puskesmas Galau, Dampak PerPres & Permenkes terkait Dana Kapitasi JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Telah ditetapkan peraturan presiden No 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Kemudian disusul dengan keluarnya peraturan Menteri kesehatan No 19 tahun 2014 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Dari dua peraturan tersebut, salah satunya akan membuat kepala Puskesmas menjadi galau seperti yang dialami kepala Puskesmas di salah satu daerah di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan puskesmas diberi pilihan untuk BLUD oleh pemda. Menurut dr. Beti Sulistyorini (Puskesmas Pasundan), dengan puskesmas berubah menjadi BLUD, kapitasi akan diturunkan langsung ke puskesmas dan tidak lagi melalui kas daerah. Sehingga konsekwensinya puskesmas diberi kewenangan untuk mengatur dana kapitasi sesuai dengan peraturan presiden. Namun untuk mengelola dana sendiri dibutuhkan kompetensi yang sesuai, misalnya bendahara pemegang keuangan harus mendapatkan pelatihan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan dana.

Dengan BLUD, puskesmas akan lebih berkembang karena bisa menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan dan tidak tergantung dari dinas kesehatan. Sehingga BLUD puskesmas lebih fleksibel mengelola keuangan. Namun dengan BLUD, tambahan penghasilan yang selama ini diterima semua staf puskesmas dihapus.

Peraturan presiden ini diperuntukan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Untuk penganggaran, kepala FKTP diminta menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan yang mana mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN kepada kepala SKPD dinas kesehatan. Menurut kontributor IHQN, Ilham Akhsanu Ridlo SKM., MKes, peraturan presiden ini semakin jauh dari upaya preventif dan promotif.

Sedangkan, peraturan menteri kesehatan menjelaskan bahwa dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk (1) pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan (2) dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sedangkan alokasi dana kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk (1) obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan (2) kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya.

Peraturan Presiden RI No 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

KLIL DISINI

Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2014: Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

KLIK DISINI

{module [152]}

Quality Patient Care or Quantity Patient Care?

melbourne.legalexaminer.com – There was an article in USA Today recently, describing how some physicians are spending less and less time with their patients at scheduled appointments.   The story began with a patient who saw her ear, nose and throat specialist recently for an acute sinus infection. 

Continue reading