Jakarta, HanTer – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin penyaluran dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung ke Puskesmas, tidak dikorupsi oleh pihak Kepala Daerah maupun pihak unsur kesehatan di daerah-daerah. Sebab, pengaturan tersebut sudah disusun dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Hal itu dikemukakan Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Jakarta, Rabu (7/5), menanggapi tudingan berbagai kalangan bahwa diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah, rawan dikorupsi oleh pejabat pemerintahan daerah (pemda).

“Seharusnya tidak (rawan dikorupsi), karena Libatkan yang menyusun Perpres itu ketuanya dari BPKP dan sudah konsultasi dengan BPK dan dari Permenkes nya kita juga berkonsultasi dengan BPK dan BPKP,” kata Nafsiah Mboi.

Menkes mencontohkan, misalnya BPJS Kesehatan bekerjasama dengan sebuah Puskesmas yang lengkap dengan ada dokter, bidan, fasilitas kesehatan serta bertanggungjawab untuk 20 ribu penduduk. Maka, Puskesmas itu diberikan 6 ribu per orang dengan jumlahnya Rp120 juta. “Dari Rp120 juta, minimum 60 persennya adalah untuk jasa pelayanan. Jadi semacam intensif tambahan untuk petugas kesehatan dan non kesehatan di puskesmas,” jelas Menkes.

“Sisanya misalnya untuk membeli obat tambahan atau kegiatan usaha perorangan. Jadi tetap harus ada pengawasan, kita keluarkan juknisnya dan juklaknya, sehingga tidak ada keraguan bagaimana manfaatnya,” imbuh Menkes.

(Robby)

Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/05/

{module [153]}