Lampiran 4

  1. Geis et al. 1985. Geis G, Jesilow P, Pontell H, O’Brien M.J. “Fraud and Abuse of Government Medical Benefit Programs by Psychiatrists.” American Journal of Psychiatry. 1985;142:231–34. Available at http://ajp.psychiatryonline.org/cgi/content/abstract/142/2/231 . [PubMed]
  2. Morrison, 2001. Morrison James, Morrison Theodore. “Psychiatrists Disciplined by a State Medical Board.” American Journal of Psychiatry. 2001;158:474–78. Available at http://ajp.psychiatryonline.org/cgi/reprint/158/3/474 . [PubMed]
  3. Klein et al. 2006. Klein, Roger D., and Sheldon Campbell. “Health Care Fraud and Abuse Laws.” Archives of Pathology and Laboratory Medicine 130 (August 2006). Available at http://arpa.allenpress.com/pdfserv/10.1043%2F1543-2165(2006)130%5B1169:HCFAAL%5D2.0.CO%3B2 . [PubMed]
  4. McCall et al. 2001. McCall, Nelda, Harriet L. Komisar, Andrew Petersons, and Stanley Moore. “Medicare Home Health Before and After the BBA.” Health Affairs, May/June 2001. Available at http://content.healthaffairs.org/cgi/reprint/20/3/189 . [PubMed]
  5. Iglehart and John, 2001. Iglehart, John K. “The Centers for Medicare and Medicaid Services.” New England Journal of Medicine 345, no. 26 (2001, December 27): 1920–24. Available at http://content.nejm.org/cgi/content/full/345/26/1920 . [PubMed]
  6. Levit et al. 2000. Levit Katharine, Cowan Cathy, Lazenby Helen, Sensenig Arthur, McDonnell Patricia, Stiller Jean, Martin Anne, the Health Accounts Team “Health Spending in 1998: Signals of Change.” Health Affairs. 2000;19(1):124–32. Available at http://healthaff.highwire.org/cgi/reprint/19/1/124  . [PubMed]
  7. Kalb, 1999. Kalb Paul E. “Health Care Fraud and Abuse.” Journal of the American Medical Association. 1999;282:1163–68. Available at http://jama.ama-assn.org/cgi/content/abstract/282/12/1163 . [PubMed]
  8. Wynia et al. 2000. Wynia, Matthew K., Deborah S. Cummins, Jonathan B. VanGeest, et al. “Physician Manipulation of Reimbursement Rules for Patients: Between a Rock and a Hard Place.” Journal of the American Medical Association 283, no. 14 (April 12, 2000): 1858–65. Available at http://jama.ama-assn.org/cgi/reprint/283/14/1858 . [PubMed]
  9. Murkofsky et al. 2003. Murkofsky, Rachel L., Russell S. Phillips, Ellen P. McCarthy, Roger B. Davis, and Mary Beth Hamel. “Length of Stay in Home Care Before and After the 1997 Balanced Budget Act.” Journal of the American Medical Association 289, no. 21 (June 4, 2003): 2841–48. Available at http://jama.ama-assn.org/cgi/reprint/289/21/2841 . [PubMed]
  10. Grogan et al. 1994. Grogan, Colleen M., Roger D. Feldman, John A. Nyman, and Janet Shapiro. “How Will We Use Clinical Guidelines? The Experience of Medicare Carriers.” Journal of Health Politics, Policy and Law 19, no. 1 (Spring 1994): 7–26. Available at http://jhppl.dukejournals.org/cgi/reprint/19/1/7 . [PubMed]
  11. Jacobson et al. 2001. Jacobson, Peter D. “Regulating Health Care: From Self-Regulation to Self-Regulation?” Journal of Health Politics, Policy and Law 26, No. 5 (October 2001): 1165–78. Available at http://jhppl.dukejournals.org/cgi/reprint/26/5/1165 . [PubMed]
  12. KPMG et al. 2003. KPMG FORENSIC. Fraud Survey 2003. Available at http://kworld.com/aci/docs/surveys/Fraud%20Survey_040855_R5.pdf  
  13. Pontell et al. 1984. Pontell H.N, Jesilow P.D, Geis G. “Practitioner Fraud and Abuse in Medical Benefits Programs: Government Regulation and Professional White Collar Crime.” Law & Policy. 1984;6:405. Available at http://scholar.google.com/scholar?l=en&lr=&q=info:4G3wIO7CmnQJ:scholar.google.com/&output=viewport&pg=1 . [PubMed]
  14. Blanchard, 1999. Blanchard T.P. “Medicare Medical Necessity Determinations Revisited: Abuse of Discretion and Abuse of Process in the War against Medicare Fraud and Abuse.” St. Louis University Law Journal. 1999;43:91. Available at http://scholar.google.com/scholar?hl=en&lr=&q=info:B3Sb6KbzVugJ:scholar.google.com/&output=viewport&pg=1.
  15. Pies. 1977. Pies H.E. “Control of Fraud and Abuse in Medicare and Medicaid.” American Journal of Law & Medicine. 1977;3:323. Available at http://scholar.google.com/scholar?hl=en&lr=&q=info:f_HBBkfKUJ:scholar.google.com/&output=vie wport&pg=1 . [PubMed]
  16. Lee, 1978. Lee B.G. “Fraud and Abuse in Medicare and Medicaid.” Administrative Law Review. 1978;30 Available at http://scholar.google.com/scholar?hl=en&lr=&q=info:n3DBT2B_5EkJ:scholar.google.cm/&output=viewport&pg=1.
  17. Davies and Jost, 1996. Davies S.L, Jost T.S. “Managed Care: Placebo or Wonder Drug for Health Care Fraud and Abuse?” Georgia Law Review. 1996;31:373. Available at http://scholar.google.com/scholar?hl=en&lr=&q=info:ZHG8Mbs6uu4J:scholar.google.com/&output=viewport&pg=1.
  18. Smith and Russell, 1999. Smith, Russell G. “Fraud and Financial Abuse of Older Persons.” Australian Institute of Criminology, no. 132, October 1999.
  19. Bloche, 1998. Bloche M. Gregg. “Cutting Waste and Keeping Faith.” Annals of Internal Medicine. 1998;128(8):688–89. Available at http://www.annals.org/cgi/content/full/128/8/688  [PubMed]
  20. Pitches et al. 2003. Pitches, D., A. Burls, and A. Fry-Smith. “Snakes, Ladders, and Spin—How to Make a Silk Purse from a Sow’s Ear—a Comprehensive Review of Strategies to Optimise Data for Corrupt Managers and Incompetent Clinicians.” British Medical Journal 327 (December 20, 2003): 1436–39. Available at http://www.bmj.com/cgi/content/short/327/7429/1436  [PMC free article][PubMed]
  21. Gosfield, 2005. Gosfield, A. G. “The Hidden Costs of Free Lunches: Fraud and Abuse in Physician-Pharmaceutical Arrangements.” Medical Practice Management, March/April 2005, 253–58. Available at http://www.gosfield.com/PDF/Mar_Apr_2005.MPM.pdf  [PubMed]
  22. Sparrow, 1996. Sparrow M.K. License to Steal: Why Fraud Plagues America’s Health Care System. Boulder, CO: Westview Press; 1996.
  23. Sparrow, 1998. Sparrow, M. K. “Fraud Control in the Health Care Industry: Assessing the State of the Art.” Nati onal Institute of Justice Research in Brief, December 1998, 1–11. Available at http://www.ncjrs.gov/pdffiles1/172841.pdf.
  24. Michael, 2003. Michael, J. E. “What Home Healthcare Nurses Should Know about Fraud and Abuse.” Home Healthcare Nurse21, no. 8 (August 2003). [PubMed]

 

 

 

 

 

Modul 5: Penyusunan Proposal Penelitian Operasional Untuk Pencegahan dan Pengurangan Fraud.

Dear para peserta blended learning fraud dalam jaminan kesehatan nasional. Setelah kita menikmati libur sejenak pada minggu V lalu, maka pada minggu ini kita akan masuk pada Modul 5: Penyusunan Proposal Penelitian Operasional Untuk Pencegahan dan Pengurangan Fraud.

Modul 5 ini akan berlangsung selama bulan Maret dan April, modul ini cukup memakan waktu lama (8 minggu) karena diharapkan pada akhir modul para peserta diharapkan mampu untuk menyusun proposal penelitian mengenai fraud di jaminan kesehatan dengan sistematika penulisan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Latar Belakang
  2. Masalah
  3. Tinjauan Pustaka
  4. Kerangka Konsep
  5. Hipotesis/Pertanyaan Penelitian
  6. Metode Penelitian
  7. Rencana Hasil
  8. Rencana Analisis/Pembahasan
  9. Kesimpulan
  10. Saran
  11. Kepustakaan

 

  MATERI.

Modul ini memiliki berbagai bentuk kegiatan, yaitu: self learning melalui berbagai artikel penelitian tentang fraud, diskusi online dan pertemuan tatap muka. Detail materi sebagai berikut:

  1. Self Learning
    Pembelajaran dari berbagai penelitian tentang fraud dari berbagai artikel 
    Pembelajaran lain juga dapat dipelajari dari contoh proposal yang sedang dikembangkan di web Manajemen Pembiayaan Kesehatan  

  2. Tatap Muka (Minggu 1, 11 – 15 Maret 2014)
    Seminar, Sabtu (15 Maret 2014) di Kampus FK-UGM tentang Peran Komite Medis dalam Mencegah dan Mengurangi Fraud di RS. Tujuan utama: memahami berbagai peluang penelitian terkait dengan leadership khususnya dalam komite medik. Peserta blended learning yang tidak dapat hadir dapat mengikuti melaui live streaming di web www.mutupelayanankesehatan.net  . TOR bisa dilihat pada link berikut  . Tujuan pertemuan 1. pada Sabtu (15/3/2014) mendatang untuk memahami permasalahan untuk menyusun proposal pencegahan dan penindakan fraud di berbagai level dalam sistem kesehatan. Perumusan masalah dilakukan dalam jangkauan:
    • Sistem di sektor kesehatan;
    • Sistem di manajemen rumahsakit;
    • Sistem di pelayanan mikro pelayanan klinis.

  3. Diskusi on-line (minggu 2-3, 17 – 28 Maret 2014)
    Diskusi antar peserta dengan moderator dari pengelola Blended Learning untuk mengusulkan topik-topik penelitian operasional dalam pencegahan dan pengurangan fraud. Diskusi on-line melalui WhatsApp (mohon para peserta menghubungi sdri. Aisyah 0813-90979488 sebagai Group Admin apabila belum terdaftar)

  4. Tatap Muka (29 Maret 2014)
    Workshop, Sabtu 29 Maret 2014 di Kampus FK-UGM. Tujuan utama: menyusun beberapa draft penelitian operasional pencegahan dan pengurangan Fraud 
    Draft tersebut dalam fokus: Penyusunan Latar Belakang dan Perumusan Masalah.

  5. Diskusi online (minggu )
    Diskusi antar peserta dengan moderator dari pengelola Blended Learning untuk memperbaiki draf penelitian yang telah disusun dalam workshop. Diskusi 

    31 Maret – 4 April 2014
    Penulisan
    Tinjauan Pustaka
    Kerangka Konsep

    7 April – 11 April 2014
    Penulisan dan Diskusi:
    Hipotesis/Pertanyaan Penelitian
    Metode Penelitian
    Rencana Hasil
    Rencana Analisis/Pembahasan.

    Penulisan Proposal 13 – 26 April 2014

 

 PENUGASAN AKHIR

Penugasan dalam modul ini berupa menyusun Proposal Penelitian: Penelitian Fraud dalam Jaminan Kesehatan.
Penugasan diharapkan selesai pada akhir April 2014 dengan dikirim ke sekretariat Blended Learning I (sdri. Aisyah pada alamat e-mail: nasiatul_aish88@yahoo.co.id)

Selamat mempelajari modul 5

 

Terima kasih

Hanevi Djasri
Course Director

 

 

Membangun Unit Rawat Inap Terpadu Melalui Pendekatan Mikrosistem

Dr. dr. Fathema D. Rachmat, Sp.B. Sp.BTKV dalam bukunya “Merajut Perubahan Melalui Mikrosistem Unit Rawat Inap Terpadu Gedung A” menceritakan pengalamannya sebagai Kepala Unit Rawat Inap Terpadu Gedung A di RSUPN Cipto Mangunkusumo.

Menghadapi era globalisasi yang ditandai dengan perubahan cepat dalam pelayanan kesehatan, pertumbuhan persaingan antar rumah sakit yang tajam serta kesempatan ‘investasi perubahan’ yang dimiliki oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam membangun gedung baru rawat inap hanya satu kali saja untuk menggantikan rawat inap IRNA A, IRNA B, IRNA C, Paviliun Cendrawasih dan Paviliun Soepardjo Roestam, maka manajemen rawat inap terpadu Gedung A RSCM memilih ‘hijrah’ untuk memaknai perubahan yang terjadi. Konsep perubahan ‘hijrah’ tersebut diimplementasikan secara luas (radikal) pada sistem pelayanan rawat inap dengan waktu yang relatif singkat.

Pengelolaan perubahan tersebut dengan manajemen perubahan ditujukan untuk mencapai improvement dalam kualitas pelayanan dan penerapan patient safety. Buku tersebut memaparkan hampir keseluruhan perubahan yang telah diterapkan dalam mikrosistem Rawat Inap Terpadu Gedung A yang dilakukan selama 5 tahun sesuai dengan road map yang dituangkan dalam perencanaan strategis tahun 2008 sampai dengan saat ini untuk memenuhi patient centeredness (fokus pada pelanggan) dan patient satisfaction (kepuasan pelanggan), mencapai perubahan serta memenangkan kompetisi antar rumah sakit yang terjadi.

Dimulai dengan konsep penerimaan pasien rawat inap, Hospital Information System, Laboratory Information System, Clinical Documentation, Pharmacy Information System, Prescription On Line, Billing System yang mendukung Electronic Health Record (EHR). Kemudian disampaikan juga tentang Sistem Pelayanan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Rawat Inap, Sistem Keperawatan, Sistem Pelayanan Farmasi, Sistem Logistik dan House Keeping, Sistem Pelayanan Gizi, Sistem Pelayanan Radiologi, Pengelolaan Supply Chain dengan Departemen, Sistem Komunikasi, Sistem Kegawatdaruratan Medik /Code Blue (TMRC), Sistem Management Building, Sistem Manajemen Resiko dan Patient Safety, K3RS, Sistem Continous Professional Development (CPD)/Perencanaan pendidikan dan pelatihan staf, Clinical Governance dan Clinical Audit; Sistem Manajemen Mutu melalui ISO 9001-2008, standar KARS 2012 dan Standar JCI untuk mencapai Continous Improvement, Sistem Manajemen Lingkungan, Waste Management, Sistem Monitoring Mutu, Infection Control dan Sistem Manajemen Fasilitas.

Keseluruhan sistem ini dipimpin melalui manajemen transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta didukung oleh perubahan budaya yang dilakukan secara bersamaan dengan manajemen perubahan agar perubahan fundamental dapat terwujud dan bertahan. Inilah cara Unit Rawat Inap Terpadu Gedung A memaknai perubahan yang terjadi di lingkungannya sehingga Gedung A siap menjawab tantangan perubahan dimasa depan. Buku “Merajut Perubahan Melalui Mikrosistem Unit Rawat Inap Terpadu Gedung A” dapat didownload Di sini

{module [150]}

Investigator Fraud dalam Layanan Kesehatan di AS

Kathleen M Sanzo, Stephen Paul Mahinka dan Patrick L Gilmore, Morgan, Lewis dan Bockius LLP di dalam www.practicallaw.com menyebutkan sudah beberapa dekade, investigasi fraud dan abuse dalam layanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat AS dan pemerintah negara bagian di AS mengenai aktivitas farmasi dan perusahaan peralatan medis telah bertumbuh pesat baik secara jumlah maupun signifikansi. Investigasi ini menghasilkan penyelesaian perdata dan kriminal yang biasanya mengakibatkan pembayaran denda dan pinalti jutaan dolar AS. Investigasi ini juga menyebabkan perubahan signifikan terhadap cara perusahan obat dan alat-alat kesehatan tersebut dalam memasarkan dan menjual produk serta menumbuhkan komitmen terhadap perintah pematuhan program layanan kesehatan pemerintah.

Pelaku Investigasi Fraud dalam Layanan Kesehatan

Investigasi fraud dalam layanan kesehatan dapat dilakukan oleh berbagai entitas pemerintahan. US Attorney’s Office dan Federal Bureau of Investigation (FBI) di dalam Department of Justice (DOJ) adalah lembaga yang paling sering melakukan investigasi investigasi fraud dalam layanan kesehatan. Investigasi ini sering dilakukan bersamaan dengan Office of Inspector General (OIG) karena OIG:

  1. Pertanggungjawaban secara undang-undang untuk membasmi fraud, abuse dan pemborosan dalam program layanan kesehatan pemerintah pusat.
  2. Memiliki instrumen pelaksanaan yang tidak dimiliki oleh DOJ.
  3. Memiliki banyak staf ahli dalam bidang layanan kesehatan.

Walaupun DOJ tidak terlibat, tapi OIG dapat secara independen:

  1. Melakukan audit dan investigasi ke dalam masalah layanan kesehatan.
  2. Menjatuhkan pinalti moneter perdata.
  3. Mengeluarkan entitas layanan kesehatan dari partisipasi dalam program layanan kesehatan pemerintahan pusat.

Centers for Medicaid and Medicare Services (CMS) (agensi yang bertanggungjawab untuk menangani program Medicare dan Medicaid) mengadakan kontrak dengan entitas yang disebut sebagai Programme Safeguard Contractors (PSC) untuk memonitor penggunaan dan meninjau klaim untuk menjamin bahwa layanan medis yang tersedia sudah sesuai persyaratan CMS. Bila PSC mendeteksi kemungkinan terjadinya aktivitas fraud, PSC mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan penundaan pembayaran dan merujuk kasus ke entitas hukum.

CMS juga menyediakan pendanaan dan panduan bagi entitas hukum negara bagian, yang disebut Medicaid Fraud Control Units, untuk menginvestigasi potensi fraud dalam pelaksanaan program Medicaid di negara bagian. The Food and Drug Administration (FDA) juga memiliki investigator kriminal independen mereka sendiri untuk menginvestigasi kemungkinan pelanggaran pada Federal Food, Drug and Cosmetic Act (FFDCA), termasuk kemungkinan pelanggaran dalam praktek manufaktur dan dugaan obat-obatan dan peralatan medis dipasarkan untuk penggunaan non label.

Aktivitas yang Memicu Investigasi Fraud pada Layanan Kesehatan

1. Praktek Promosi dan Pemasaran

Praktek-praktek tertentu di dalam industri farmasi dan alat-alat kesehatan rentan menjadi perhatian pemerintah terkait dugaan fraud. Sebagai contoh, pelanggaran-pelanggaran berikut pada FFDCA dapat memicu investigasi oleh OCI FDA atau FBI:

  • Tidak melaporkan efek samping obat-obatan yang dijual.
  • Mempromosikan obat-obatan dan peralatan untuk penggunaan non label.
  • Pengalihan penggunaan produk sampel (misalnya, sampel penjualan).
  • Menyalahtafsirkan hasil studi klinis.

Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan berada dalam risiko dugaan fraud di bawah Anti-kickbac Statute untuk praktik pemasaran yang melibatkan penyedia layanan kesehatan (Healthcare Providers (HCPs)). Perusahaan-perusahaan tersebut dapat memancing pelaksanaan investigasi bila:

  • Membayar biaya konsultasi berlebihan agar dapat berpartisipasi dalam badan penasehat dan berpartisipasi dalam fokus grup untuk menjadi pembicara promosi.
  • Menyediakan barang-barang gratis (seperti sampel dan pinjaman peralatan) dan hiburan (termasuk golf, acara-acara olah raga, pesiar dan liburan ski) secara berlebihan.
  • Menyediakan hadiah edukatif berlebihan atau hadiah yang tidak patut untuk bantuan bisnis tertentu (misalnya pembuatan iklan untuk grup dokter).
  • Pemberian diskon dan rabat yang tidak dilaporkan.

Ditambah lagi, perusahan-perusahaan tersebut juga dapat memicu terjadinya investigasi bila menawarkan hal-hal berikut terhadap HCPs:

  • Persetujuan bisnis dan kesempatan investasi.
  • Harga yang terlalu murah untuk pembelian obat.
  • Rencana kontrak yang menguntungkan untuk pembelian peralatan-peralatan medis.

Semua tipe aktivitas-aktivitas ini adalah pemicu terjadinya investigasi fraud dalam layanan kesehatan karena dapat mendorong terjadinya pengajuan klaim palsu untuk pembayaran obat-obatan atau peralatan.

2. Praktek Harga

Perusahaan farmasi diharuskan melakukan pelaporan data harga sehingga CMS dapat menghitung tingkat pembayaran dan memerintahkan rabat. Perusahaan farmasi rentan diduga melakukan manipulasi harga atau data. Umumnya, perusahaan farmasi dapat disangka memanipulasi laporan harga dengan adanya upaya memaksimalkan perbedaan antara harga ketika obat tersebut dibayarkan dan harga ketika obat tersebut dibeli oleh pembeli akhir (HCP atau rumah sakit). Hal ini menandakan adanya praktek pemasaran dengan mengupayakan adanya “rentang” atau peningkatan keuntungan dengan meningkatkan harga penjualan ke pengguna akhir. Bila peningkatan profit ke pengguna akhir meningkatkan biaya program Medicare atau Medicaid atau secara tidak patut menyebabkan peningkatan dalam penggunaannya, pemerintah dapat menduga adanya skema ini.

Pabrik alat kesehatan juga dapat terkena dugaan praktek harga. Karena peralatan medis digunakan selama prosedur medis kompleks, perusahaan peralatan kesehatan sering menyediakan panduan bagaimana untuk mengkode dan menagih produk mereka terkait prosedur medis tersebut. Karena keterlibatan aktif ini, pabrik alat kesehatan rentan untuk melakukan pelanggaran dengan mengajukan klaim palsu. Selain itu, alat-alat kesehatan juga sering dipromosikan dan dijual dengan di-bundle dengan alat-alat kesehatan lain (misalnya pompa insulin dan tubing). Penjualan produk bundle ini dapat memicu manipulasi pembayaran (misalnya, tagihan untuk pembayaran produk Medicare namun bukan produk yang tidak tercakup) dan terjadinya klaim palsu.

Penyelesaian Investigasi Fraud pada Layanan Kesehatan

Agar perusahaan obat dan alat-alat kesehatan tersebut tidak dikeluarkan dari kepesertaan program Medicare dan Medicaid, perusahaan obat dan alat kesehatan tersebut memilih untuk menyelesaikan dugaan fraud yang disangkakan kepada mereka dengan cara:

  1. Pembayaran denda dan pinalti pidana dan perdata.
  2. Menyetujui dan mematuhi persyaratan untuk masuk ke dalam “persetujuan integritas korporat” dengan OIG, termasuk:
    1. Pelatihan pegawai mengenai isu terkait
    2. Menyewa auditor eksternal untuk memonitor aktivitas perusahaan
    3. Persyaratan pelaporan pemerintah yang luas
  3. Di beberapa kondisi, perusahaan disyaratkan untuk melepaskan perlakuan khusus antara pengacara-klien selama proses investigasi.

DOJ dan beberapa pemerintah negara bagian juga menginginkan bahwa perusahaan bersikap kooperatif dalam penuntutan individu, di dalam dan di luar perusahaan yang mungkin terlibat dalam dugaan fraud.

Ditulis ulang oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

{module [150]}

Perkuat Sistem Internal untuk Mencegah Fraud dalam BPJS Kesehatan

Dalam kehidupan, manusia dihadapkan pada banyak pilihan, dimana setiap pilihan tersebut mengandung arti yang berbeda-beda. Jika tujuannya berbeda-beda, tentu hasilnya akan berbeda-beda pula. Pengharapan manusia selalu bisa berada pada tingkat perubahan yaitu kemajuan. Namun untuk mendapatkan kemajuan itu tentunya bukanlah suatu cara yang mudah dan sederhana, semua itu harus dilalui dengan segala proses dan tahap demi tahap. Disinilah akan terlihat bagaimana proses tersebut berlangsung, apakah berjalan berdasarkan aturan atau menyalahi aturan yang berlaku misalnya dengan timbulnya suatu fraud (kecurangan yang disengaja).

Dari segi bisnis, segala sesuatu tindakan yang bersifat fraud bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika. Begitu pula dari segi hukum. Sesuatu bisa menjadi suatu bentuk korupsi bila fraud dilakukan oleh suatu intitusi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Awal Februari 2014 lalu, media elektronik & media cetak digemparkan oleh pemberitaan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengincar ke program terbaru pemerintah yang dicanangkan pada Januari 2014 yaitu Jaminan Kesehatan Nasional. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang nilainya sekitar Rp 40 triliun berpotensi menimbulkan  fraud di BPJS diantaranya terjadi tumpang tindih pengawasan jaminan sosial. Akan ada lima titik potensi fraud yaitu investasi dana BPJS, investasi dana jaminan sosial, potensi korupsi saat pengalihan aset, potensi korupsi penggunaan dana operaisional dan potensi korupsi saat pembayaran di fasilitas kesehatan.

Untuk mencegah agar tidak terjadi fraud, Indonesia perlu melakukan suatu strategi. Ketua BPJS mengatakan BPJS Kesehatan sudah memiliki satuan pengawas internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Dalam konsep keilmuan digariskan bahwa sebuah tindak kejahatan dalam skala yang kecil akan perlahan menjadi besar pada saat orang mulai melihat itu sebagai bagian pencarian nilai tambah yang wajar dan itu terjadi tanpa ada yang bisa mengungkapnya. Perbuatan kecurangan itu akan terus berlangsung dengan aman kecuali ada kontrol dan tindakan tegas dari pimpinan. Maka dari itu bentuk kecurangan atau tanda-tanda timbulnya fraud akan dapat diminimalisir dengan cara menerapkan sebuah sistem pengendalian intern yang kuat, dimana diberikan bentuk-bentuk penjelasan secara komprehensif kepada para karyawan tentang bagaimana pentingnya penerapan sistem pengendalian intern guna menemukan atau menghindari timbulnya kecurangan-kecurangan.

Harapannya, Indonesia bisa belajar dari Amerika Serikat karena Amerika Serikat saja yang memiliki program seperti BPJS, dimana telah ditemukan penyalahgunaan dana mencapai 10 persen atau 4,2 miliar dolar AS.

Risiko yang dialami oleh BPJS karena faktor terjadinya tindakan fraud atau kecurangan yang disengaja, dapat bersifat meteri dan non materi. Kerugian materi bisa diukur dari segi nilai finansial, sedangkan kerugian non material menyangkut menurunnya kepercayaan publik terhadap BPJS.

{module [152]}