Tanggal: 17 – 21 Februari 2014
Selamat datang pada Minggu ke 3 pembelajaran mengenai fraud melalui web. Pada minggu ini terdapat pertanyaan menarik: Jika seorang dokter atau sistem manajemen rumah sakit melakukan tindakan yang dapat digolongkan fraud, apakah akan terjadi kriminalisasi?
Jawabannya adalah tidak. Fraud adalah sebuah tindakan kriminal, jadi dalam hal ini tidak ada kriminalisasi. Pengalaman saya selama enam bulan ini menarik karena ternyata di berbagai diskusi, sebagian dokter dan manajer rumah sakit menyatakan bahwa fraud bukan sebuah tindakan kriminal. Sebagai contoh: tindakan up-coding merupakan cara untuk survival RS karena klaim (berdasarkan INA-CBG) dinilai merugikan rumah sakit atau dokter. Pengamatan ini bukanlah sebuah penelitian, namun dapat dipakai sebagai salah satu bahan untuk merenung, jangan-jangan memang para dokter dan manajer rumah sakit tidak memahami makna fraud di sektor jaminan kesehatan.
Modul 3 ini bertujuan untuk:
- Memahami Tindak Pidana Korupsi.
- Memahami Hukum Pidana dan Perdata tentang Penipuan
- Memahami berbagai Kasus Hukum Fraud di Amerika Serikat
- Melakukan Skenario mengenai Fraud di JKN dari Perspektif Hukum.
Materi
Ada berbagai bacaan yang menarik untuk diperhatikan dalam Modul 3 ini. Pertama adalah bacaan dan video yang ada di Kursus Pencegahan Korupsi yang pernah diselenggarakan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan FK UGM pada tahun 2013 (terdapat pada Modul 1). Ada dua bacaan yang perlu dibahas dalam kursus tersebut yaitu pertama paper dari: Iswan Elmi (Deputi Bidang Pencegahan KPK) yang menyajikan makalah mengenai “Catatan Mengenai Modus Operandi Korupsi di Sektor Kesehatan dan Cara Pencegahannya” dan paper kedua adalah dari Prof. drg. Etty Indriati, Ph.D (Pakar Antropologi UGM) berjudul “Korupsi, Pemerintah dan Korporasi”. Kedua tulisan tersebut dapat disimak mellaui klik di sini.
Terlihat bahwa korupsi di sektor kesehatan sudah mengakar panjang. Kemudian, dapat disimpulkan pula korupsi seperti ini merupakan tradisi lama. Dalam konteks BPJS yang mempunyai besaran anggaran sekitar 40 Triliun maka terdapat potensi korupsi di badan penyelenggara dan di penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, minggu lalu (11 Februari 2014) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Silahkan klik di sini untuk membaca pernyataan KPK.
Dalam konteks pernyataan KPK, walaupun tidak disebut fraud, KPK sudah mulai melihat kemungkinan upcoding sebagai salah satu bentuk korupsi, di samping korupsi yang tradisional yang mungkin terjadi di BPJS.
Sinyalemen KPK ini tepat waktu karena fraud di jaminan kesehatan banyak muncul saat terjadi perubahan sistem pembayaran. Sistem yang dimaksud ialah dari model pembiayaan pelayanan kesehatan berdasarkan subsidi ke fasilitas pelayanan kesehatan oleh pemerintah (model NHS Inggris) menjadi pembayaran berbasis klaim DRG (INA-CBG) seperti model di Amerika Serikat. Hal yang mendasarinya (Modul 2 minggu lalu), problem fraud di Amerika Serikat terlihat serius sekali sementara di Inggris masih relatif ringan dan terutama terjadi di asuransi kesehatan swasta.
Apakah untuk sistem pembayaran tanpa asuransi kesehatan, penipuan tidak terjadi. Sebenarnya dalam fee-for-service (pembayaran langsung) sangat mungkin terjadi dengan adanya fenomena supplier induced demand. Apa artinya:
…..sebuah tindakan medik yang diperintahkan oleh dokter/rumah sakit kepada pasien yang dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan pasien, namun lebih pada usaha pencarian keuntungan finansial dari tindakan tersebut……
Referensi mengenai hal ini dapat dibaca di buku saya mengenai Memahami ilmu Ekonomi dalam Manajemen RS. Silahkan simak dan klik di sini
Untuk memahami apakah benar fraud di jaminan kesehatan merupakan masalah hukum pidana, para peserta dipersilakan mencari pasal-pasal KUHP tentang penipuan, dan penipuan di asuransi kesehatan. Kita mungkin akan sangat kaget karena ternyata hukumannya cukup serius, maksimal 4 tahun.
Video Aspek Hukum Pidana Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional
Prof. Laksono Trisnantoro – Sesi I
Prof. Laksono Trisnantoro – Sesi II
Tatap Muka
Untuk memahami lebih lanjut aspek pidana dan skenario fraud di Jaminan Kesehatan Nasional, dalam model 3 ini akan ada diskusi di Kelompok GEMATI, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014, pukul 09.00-11.00 WIB dengan judul: Mengapa Fraud di JKN Dapat Masuk ke Hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi?
Para peserta dapat menghadiri diskusi tersebut secara langsung atau mengikuti diskusi tersebut melalui video-streaming di website
www.mutupelayanankesehatan.net atau gemati.feb.ugm.ac.id
Pemaparan yang akan dibahas pada diskusi tersebut antara lain:
- Perkembangan sistem pembiayaan kesehatan dalam waktu 10 tahun terakhir ini. Korupsi dan fraud di sektor kesehatan berubah dari sistem korupsi dan penipuan tradisional ke pendekatan modern dan canggih.
- Mengapa terjadi? Perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan. Perubahan pembiayaan yang mengacu ke Jaminan dan Peranan Klaim INA-CBG dalam klaim serta potensi Fraud.
- Aspek hukum pidana.
- Berbagai skenario fraud dalam jaminan kesehatan di masa mendatang dalam konteks pencegahan dan penindakan fraud.
Penugasan
Di dalam modul 3 ini, jangan lupa tuliskan dan kirim kepada kami tugas untuk menyusun esai berupa pandangan pribadi terhadap apa yang disebut sebagai aspek hukum fraud. Apakah Anda setuju bahwa fraud di jaminan kesehatan merupakan tindakan kriminal?
Jawaban diharapkan dapat diterima oleh sekretariat blended learning melalui e-mail (hendriana.anggi@gmail.com ) sebelum tanggal 23 Februari 2014 dengan subject “Penugasan III blended learning fraud“
Selamat mengikuti Modul 3 ini
Laksono Trisnantoro
Jakarta (sinarharapan.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tingkat kematian perioperatif langsung karena operasi rawat inap telah diperkirakan 0,4-0,8 % dan tingkat komplikasi utama telah diperkirakan 3-17 %. Komplikasi ini meliputi pasien yang salah/prosedur/site operasi, masalah peralatan anestesi, kurangnya ketersediaan peralatan yang diperlukan, kehilangan darah yang tak terduga, peralatan non-steril dan item bedah yang tersisa didalam pasien. Untuk mencegah peristiwa tersebut diperlukan kompleksitas prosedur bedah dari tim yang terkoordinasi.
Pengantar
Tujuan
Agenda Kegiatan
Peserta yang diharapkan:
Informasi dan Pendaftaran
Forbes.com – American physicians live deep in a culture of quality. From their first class in medical school to the care they give to every patient every day, physicians seek to provide the highest level and quality of medical care. They document all patient-related information and are measured by their peers as well as by government and non-governmental bodies to ensure that they maintain that standard of care.
urmc.rochester.edu – A new study disputes the effectiveness of mortality as a measure of the quality of care provided by hospitals to stroke patients. The paper – which was simultaneously presented today at the International Stroke Conference in San Diego and published in the journal Stroke – found that use of do-not-resuscitate (DNR) orders differ widely between hospitals and that this variation can significantly skew a hospital’s quality “ranking” based on mortality.
Pematangsiantar (Metrorealitas.com) – Masalah utama pada hubungan JKN dan dokter adalah sistem yang tidak match antara penggajian dokter dan INA DRGs di RS khususnya di RS Swasta. INA DRG mengasusmsikan bahwa dokter yang bertugas adalah penerima gaji bulanan dari klinik dan RS sehingga masalah perhitungan besar kecilnya tarif INA CBG adalah masalah manajemen lembaga pelayanan kesehatan.