Jakarta (sinarharapan.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasalnya, dana sekitar Rp 40 triliun untuk program tersebut dikhawatirkan rawan dikorupsi. KPK menyebutkan, salah satu potensi korupsi terdapat pada biaya berobat. Rumah Sakit (RS) dinilai bisa menggelembungkan biaya perawatan pasien.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron menyambut baik langkah KPK untuk mengawasi program BPJS Kesehatan. Dokter dan petugas medis rawan dikriminalisasi jika tidak “mematuhi” tarif yang ditentukan berdasarkan diagnosa (INA CBG’s).

Padahal, saat ini, masih ada jurang lebar terkait cara pandangan penanganan pasien di kalangan para dokter. Oleh karena itu, ke depan diperlukan sebuah unit khusus yang mengkaji kemanfaatan tindakan medis tertentu yang bisa dilakukan dokter, namun tidak masuk kategori pelanggaran administrasi yang bisa berujung korupsi.

Kalau peraturan diterapkan secara kaku, korban akan berjatuhan. Jadi, kita harus mengembangkan sistem yang dipakai supaya ada banyak pilihan, bukan hanya dilihat dari sisi administrasi,” katanya ketika dihubungi SH, Rabu (12/2).

Ketua BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, yang dihubungi SH mengatakan akan segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama (MoU) dengan KPK. MoU tersebut terkait proses pencegahan secara umum, seperti gratifikasi dan titik-titik korupsi lainnya.

BPJS Kesehatan juga akan menindaklanjuti dengan rencana aksi yang melibatkan multistakeholder. Menurutnya, kepesertaan yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos). Peserta PBI adalah orang miskin dan tidak mampu. “Badan yang mengumpulkan peserta tersebut adalah Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Ia mengatakan, persoalan database harus cepat diselesaikan supaya tidak menimbulkan masalah. Dalam pertemuan dengan KPK, disebutkan kemungkinan adanya fraud dalam penggunaan dana BPJS. “Kami berterima kasih kepada KPK yang menyampaikan hal ini (potensi korupsi),” katanya.

Kinerja Dulu

Terkait potensi di rumah sakit, ia mengatakan, BPJS akan melakukan sosialisasi ke RS yang bekerja sama. BPJS juga akan membuat sistem penagihan berdasarkan kode. “Apa yang disampaikan KPK adalah hasil riset KPK pada program JKN yang dilaksanakan Agustus-Desember,” katanya.

Ketika ditanya, apakah direksi BPJS telah mengusulkan besaran kenaikan gaji, Fahmi mengatakan, ingin menunjukkan kinerja dulu.

Dalam UU BPJS, Direksi berwenang mengusulkan kenaikan gajinya sendiri. KPK menyebutkan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan korupsi karena ada konflik kepentingan. Untuk itu, aturan itu perlu direvisi.

Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/32392/dokter-dan-rs-mudah-dituduh-korupsi

{module [153]}