Metrotvnews.com, Jakarta: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2014. Walaupun belum seluruh daerah di Tanah Air terjamah, nyatanya pelaksanaan JKN ini tengah menjadi sorotan dunia.
Saat BPJS dan KJS Dibandingkan
Liputan6.com, Jakarta : Dibandingkan dengan pelayanan kesehatan sebelumnya, pelayanan rumah sakit saat ini dinilai terlalu menyulitkan masyarakat. Apalagi dengan adanya kartu BPJS Kesehatan yang baru, banyak masyarakat harus mondar-mandir daftar dan mengantri lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Wamenkes: Sistem “Fee for Service” untuk Dokter Tak Mendidik
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron mengatakan, sistem fee for service tidak mendidik karena dokter akan memberikan obat dan tindakan yang mungkin tidak dibutuhkan oleh pasien.
Berbagai Lembaga di Luar Negeri yang Dibentuk Untuk Pencegahan dan Pemberantasan Fraud
Prof. Laksono Trisnantoro mencatat bahwa di berbagai belahan dunia telah dibentuk berbagai lembaga khusus untuk mencegah dan memberantas fraud dalam bidang pelayanan kesehatan.
Lembaga ditingkat jaringan internasional untuk mencegah dan memerangi fraud di sektor kesehatan antara lain adalah Global Health Care Anti-Fraud Network (GHCAN). Misi jaringan ini untuk meningkatkan kemitraan dan komunikasi berbagai lembaga internasional untuk mengurangi dan memberantas fraud di seluruh dunia.
Global Health Care Anti-Fraud Network (GHCAN) memiliki misi yang bertujuan untuk: 1) Meningkatkan kesadaran internasional tentang isu fraud di bidang pelayanan kesehatan. 2) Mengumpulkan dan membagi informasi tentang tren, isu, fakta-fakta dan angka-angka terkait dengan problem fraud. 3) Bekerja bersama untuk meningkatkan standar internasional dalam pencegahan, deteksi, investigasi, dan penuntutan. 4) Mengembangkan program pelatihan besama untuk menyiapkan sumber daya kesehatan yang ahli anti fraud.
Amerika Serikat yang merupakan negara dengan pelayanan kesehatan bertumpu pada sistem asuransi kesehatan pemerintah (Medicare dan Medicaid) dan asuransi kesehatan swasta. Pemerintah mendirikan the National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) sejak tahun 1985 dan diprakasai oleh beberapa lembaga asuransi kesehatan swasta, pemerintah federal, dan pemerintah negara bagian.
NHCAA merupakan satu-satunya lembaga di Amerika Serikat yang mengkhususkan diri untuk bertempur melawan fraud dalam bidang kesehatan. Misi dari NHCAA adalah untuk melindungi dan melayani masyarakat umum dengan meningkatkan kewaspadaan dan peningkatan kemampuan untuk deteksi, investigasi, penuntutan dan pencegahan fraud pelayanan kesehatan.
Sedangkan Inggris merupakan negara yang pelayanan kesehatannya berdasarkan sistem kesehatan yang bukan asuransi kesehatan. Seluruh penduduk Inggris, kaya dan miskin, mendapat lindungan dari National Health Service (NHS). Di Inggris terdapat lembaga anti fraud yang disebut sebagai the Health Insurance Counter Fraud Group UK (HICFG)
HICFG merupakan lembaga yang digagas oleh industri kesehatan untuk mencegah, dan mendeteksi fraud di dalam pelayanan kesehatan dan industri asuransi kesehatan. Mengapa ada industri asuransi kesehatan? Walaupun Inggris menggunakan sistem NHS ternyata masih banyak masyarakat yang tidak cocok dengan NHS dan bersedia membayar untuk asuransi kesehatan swasta serta memperoleh pelayanan dari sistem ini. Oleh karena itu, keanggotaan HICFG tediri atas berbagai perusahaan asuransi kesehatan dan didukung oleh the Association of British Insurers. Hal menarik ternyata sudah ada partisipasi dari City of London Police dan NHS Counter Fraud.
Pendirian HICFG didedikasikan untuk: 1) Mengembangkan pendekatan berbasis intelijen yang professional untuk meminimalisasi fraud dalam industri asuransi kesehatan swasta; 2) Meningkatkan kemampuan professional di industri asuransi kesehatan untuk mencegah fraud; 3) Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fraud di pelayanan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Pentingnya Menyusun Kurikulum Pendidikan Kesehatan dan Riset Kebijakan Dalam Topik “Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional”
Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Di Indonesia walaupun belum dapat dibuktikan, namun sistem Jamkesmas yang saat ini dilanjutkan dalam JKN sudah menunjukan adanya gejala fraud.
Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan membawa dampak terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swasta. Definisi fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain, sebuah upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pelayanan kesehatan, fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidakwajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.
Masalah fraud di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, sehingga fraud akan menyedot dana BPJS. Beberapa faktor lain juga akan membuat fraud akan meningkat, antara lain: persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud (data fraud yang ditemukan PT. Askes saat ini masih jauh di bawah 1%); pemberantasan fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelidikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.
Berdasarkan hal tersebut, maka muncul kekhawatiran besar bahwa kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Untuk itu, diperlukan berbagai program pelatihan yang dapat menambah jumlah tenaga ahli yang mampu mencegah fraud di jaminan kesehatan.
Pelatihan tersebut harus dapat meningkatkan pemahaman mengenai bentuk fraud dan upaya pencegahannya, meningkatkan kemampuan dalam menyusun proposal riset kebijakan tentang fraud, menyusun kurikulum anti fraud dalam program pendidikan S1 Kedokteran, program pendidikan dokter spesialis, dan fellows serta dapat menjadi dasar awal untuk kerjasama dengan BPJS dan OJK, serta KPK dalam pencegahan dan pengurangan fraud.
Salah satu pelatihan tersebut saat ini sudah dimulai dijalankan, yaitu melalui metode “blended learning“, suatu metode pelatihan yang menggabungkan antara pelatihan jarak jauh (e-learning) serta tatap muka (workshop atau seminar). Pelatihan ini direncanakan akan diikuti oleh berbagai individu yang berasal dari: FK Universitas Airlangga, FK Universitas Andalas, FK Universitas Brawijaya, FK Universitas Gadjah Mada, FK Universitas Indonesia-RSCM (Departemen CEEBM), FK Universitas Maranatha, FK Universitas Mulawarman, FKM Universitas Halu Oleo, FKM Universitas Sriwijaya, Kementerian Kesehatan RI (Biro Perencanaan), RS Akademik UGM, RS Parung Bogor, RSUD Bima, RSUD Saiful Anwar, RSUD Soetomo Surabaya, RSUD Ulin Banjarmasin. Informasi lebih jauh tentang pelatihan ini dapat dilihat disini
Modul 2: Aspek Hukum Pidana Dan PerdataTerkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015
DESKRIPSI
Selama dua minggu ke depan (5 – 16 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul II dengan tema “Aspek Hukum Pidana Dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015”. Dalam modul II ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk-bentuk upaya penindakan fraud layanan kesehatan. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.
Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Di Indonesia, saat ini telah terbit Permenkes 36 tahun 2015 yang mengatur tentang penindakan fraud layanan kesehatan di Indonesia. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: penindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.
Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.
TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL II
Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
- Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia
- Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia
- Peraturan terkait fraud layanan kesehatan di luar negeri
- Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 untuk membangun sistem anti fraud di Indonesia
PEMBELAJARAN MANDIRI
Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul II:
- Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
- Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia:
Bentuk-bentuk kecurangan umum di Indonesia ditindak berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim): - Peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
- Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
- Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
- Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
- Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme
- Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
- Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
- Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
- Contoh-Contoh Lainnya
- Penindakan fraud layanan kesehatan dalam Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Handout Modul 2. Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar untuk modul II dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul II serta penugasan peserta.
|
Waktu |
Acara |
Narasumber/ Fasilitator |
|
09.30-10.00 |
Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webbinar) |
Peserta |
|
10.00-10.10 |
Pembukaan Acara |
Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM |
|
10.10-11.35 |
Talkshow: [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/7GRVd6″]Materi PPT[/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=6ei1mVIsgJA”]Video[/button] |
PKMK FK UGM |
|
11.35-11.45 |
Pembahasan Tugas Modul 2 |
Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM |
|
11.45-11.55 |
Diskusi |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM |
|
11.55-12.00 |
Penutup Acara |
Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM |
[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/7DMg2H”]Laporan Kegiatan Modul 2[/button]
PENUGASAN
Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/Soal_Modul_2_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 2[/button]
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M2-2015
Keterangan:
YYY = Inisial nama Anda.
……. = Nama kantor cabang BPJS anda
Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M2-2015
Tugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 8 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com
REFERENSI
- Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
- The NHCAA Fraud Fighter’s Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
- Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
- Attorney General’s Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.
- Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
- Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
- Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
- Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
- Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
- Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
- US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.
Selamat belajar!
Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL
Modul 2: Aspek Hukum Pidana Dan PerdataTerkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015
DESKRIPSI
Selama dua minggu ke depan (5 – 16 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul II dengan tema “Aspek Hukum Pidana Dan PerdataTerkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015”. Dalam modul II ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk-bentuk upaya penindakan fraud layanan kesehatan. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.
Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Di Indonesia, saat ini telah terbit Permenkes 36 tahun 2015 yang mengatur tentang penindakan fraud layanan kesehatan di Indonesia. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: penindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.
Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.
TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL II
Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
- Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia
- Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia
- Peraturan terkait fraud layanan kesehatan di luarnegeri
- Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 untuk membangun sistem anti fraud di Indonesia
PEMBELAJARAN MANDIRI
Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul II:
- Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
- Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia:
Bentuk-bentuk kecurangan umum di Indonesia ditindak berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim): - Peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
- Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
- Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
- Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
- Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme
- Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
- Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
- Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
- Contoh-Contoh Lainnya
- Penindakan fraud layanan kesehatan dalam Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Handout Modul 2. Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar untuk modul II dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul II serta penugasan peserta.
|
Waktu |
Acara |
Narasumber/ Fasilitator |
|
09.30-10.00 |
Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webbinar) |
Peserta |
|
10.00-10.10 |
Pembukaan Acara |
Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH –PKMK FK UGM |
|
10.10-11.35 |
Talkshow: [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/800s4d”]Materi PPT[/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/FtfzBNQ3OsY”]Video[/button] |
PKMK FK UGM |
|
11.35-11.45 |
Pembahasan Tugas Modul 1 |
Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM
|
|
11.45-11.55 |
Diskusi |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM
|
|
11.55-12.00 |
Penutup Acara |
Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM
|
[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/jOkqr6″]Laporan Kegiatan Modul 2[/button]
PENUGASAN
Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/Soal_Modul_2_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 2[/button]
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M2-2015
Keterangan:
YYY = Inisial nama Anda.
……. = Nama kantor cabang BPJS anda
Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M2-2015
Tugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 8 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com
REFERENSI
- Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
- The NHCAA Fraud Fighter’s Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
- Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
- Attorney General’s Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.
- Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
- Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
- Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
- Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
- Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
- Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
- US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.
Selamat belajar!
Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL
Modul 3: Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga
DESKRIPSI
Selama dua minggu ke depan (19 – 30 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga”. Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari kembali mengenai konsep hubungan kerja sama antara fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dengan BPJS Kesehatan. Modul ini juga akan menyajikan materi-materi mengenai peraturan-peraturan yang mendasari hubungan kerjasama dan juga peraturan-peraturan mengenai detil layanan yang dapat diselenggarakan oleh FKTP bagi peserta BPJS Kehatan.
Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dilakukan antara pimpinan atau pemilik fasilitas kesehatan yang berwenang dan BPJS Kesehatan. Untuk mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS. Dalam hubungan kerja sama ini terdapat hak dan kewajiban yang layak didapatkan maupun wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tentunya harus disepakati bersama, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk mendukung ini, kedua belah pihak harus sama-sama paham batasan-batasan fungsi dan wewenang yang dapat diberikan. Dalam pembelajaran ini, Bapak dan Ibu Kepala Unit MPKP diharapkan mengetahui batasan detil pelayanan yang dapat diselenggarakan di FKTP.
Diharapkan dengan mengetahui batasan-batasan ini, dapat diselenggarakan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTP yang saling menguntungkan tidak memicu adanya tindak kecurangan dalam proses pelayanan.
TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL III
Modul ini secara umum bertujuan untuk tambahan wawasan mengenai batasan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Dokter/ Dokter Gigi Keluarga. Tujuan modul III secara khusus adalah:
- Meningkatkan wawasan mengenai penyelenggaraan program JKN secara umum di FKTP
- Meningkatkan wawasan tentang aktivitas pelayanan di Puskesmas, Dokter/ Dokter Gigi keluarga
- Meningkatkan wawasan mengenai perijinan FKTP yang menjadi mitra BPJS
PEMBELAJARAN MANDIRI
Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul III:
- Penyelenggaraan program JKN secara umum di FKTP
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
- Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Permenkes No. 71 tahun 2013 Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
- Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
- Pelayanan Puskesmas, Dokter dan Dokter Gigi Keluarga dalam Program JKN
- Perijinan dan Pengawasan FKTP Mitra BPJS
- Permenkes no. 9 tahun 2014 tentang Klinik
- Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
- Handout Modul 3. Hubungan Kontraktual antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar untuk modul III dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III serta penugasan peserta.
|
Waktu |
Acara |
Narasumber/ Fasilitator |
|
09.30-10.00 |
Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar) |
Peserta |
|
10.00-10.10 |
Pembukaan Acara |
Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM |
|
10.10-11.35 |
Talkshow: [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=_YXBt8k3U94″] Video Part 1 [/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=BKGL5y5rWM8″] Video Part 2 [/button] |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM [button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/JwvSCL”] Materi [/button] |
|
11.35-11.45 |
Pembahasan Tugas Modul 3 |
Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM |
|
11.45-11.55 |
Diskusi |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM |
|
11.55-12.00 |
Penutup Acara |
Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM |
[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/X42NM6″] Laporan Kegiatan Modul 3 [/button]
PENUGASAN
Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/UPLOAD_Soal_Modul_3_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 3[/button]
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M3-2015
Keterangan:
YYY = Inisial nama Anda.
……. = Nama kantor cabang BPJS anda
Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M3-2015
Tugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 22 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com
REFERENSI
- Mengembangkan Hubungan Kemitraan
- Pedoman Menyusun MoU
Selamat belajar!
Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL
Modul 3: Hubungan Kontraktual Antara BPJS Kesehatan dan FKTRL
DESKRIPSI
Selama dua minggu ke depan (19 – 30 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit”. Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari kembali mengenai konsep hubungan kerja sama antara fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan. Modul ini juga akan menyajikan materi-materi mengenai peraturan-peraturan yang mendasari hubungan kerjasama dan juga peraturan-peraturan mengenai detil layanan yang dapat diselenggarakan oleh FKRTL bagi peserta BPJS Kehatan.
Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dilakukan antara pimpinan atau pemilik fasilitas kesehatan yang berwenang dan BPJS Kesehatan. Untuk mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKRTL harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS. Dalam hubungan kerja sama ini juga terdapat hak dan kewajiban yang layak didapatkan maupun wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tentunya harus disepakati bersama, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk mendukung ini, kedua belah pihak harus sama-sama paham batasan-batasan fungsi dan wewenang yang dapat diberikan. Dalam pembelajaran ini, Bapak dan Ibu Kepala Unit MPKR diharapkan mengetahui batasan detil pelayanan yang dapat diselenggarakan di FKRTL.
Diharapkan dengan mengetahui batasan-batasan ini, dapat diselenggarakan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKRTL yang saling menguntungkan dan tidak memicu adanya tindak kecurangan dalam proses pelayanan.
TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL III
Modul ini secara umum bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai batasan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit. Tujuan modul III secara umum adalah:
- Meningkatkan wawasan mengenai penyelenggaraan program JKN secara umum di rumah sakit
- Meningkatkan wawasan tentang sistem rujukan rumah sakit
- Meningkatkan wawasan tentang sistem pengawasan di rumah sakit
- Meningkatkan wawasan tentang standar pelayanan minimal dan perijinan rumah sakit
PEMBELAJARAN MANDIRI
Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul III:
- Penyelenggaraan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTRL
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
- Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Perpres No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
- Permenkes No. 71 tahun 2013 Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
- Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan tentang Sistem Rujukan Rumah Sakit
- Peraturan tentang Sistem Pengawasan di Rumah Sakit
- Peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan Perijinan Rumah Sakit
- Handout Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar untuk modul III dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III serta penugasan peserta.
|
Waktu |
Acara |
Narasumber/ Fasilitator |
|
12.30-13.00 |
Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar) |
Peserta |
|
13.00-13.10 |
Pembukaan Acara |
Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM |
|
13.10-14.35 |
Talkshow: [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=ZjP9pdJ9SO4″] Video Part 1 [/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=vPDZpFHYmWw”] Video Part 2 [/button] |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM [button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/w5npZm”] Materi [/button] dr. Endang Suparniati, M.Kes – RS Pemerintah |
|
14.35-14.45 |
Pembahasan Tugas Modul 3 |
Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM |
|
14.45-14.55 |
Diskusi |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM |
|
14.55-15.00 |
Penutup Acara |
Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM |
[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/3r6nK7″] Laporan Kegiatan Modul 3 [/button]
PENUGASAN
Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/UPLOAD_Soal_Modul_3_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 3[/button]
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M3-2015
Keterangan:
YYY = Inisial nama Anda.
……. = Nama kantor cabang BPJS anda
Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M3-2015
Tugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 22 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com
REFERENSI
- Mengembangkan Hubungan Kemitraan
- Pedoman Menyusun MoU
Selamat belajar!
Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL
Modul 4: Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP
DESKRIPSI
Selama dua minggu ke depan (2 – 13 November 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul IV dengan tema ” Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP”. Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan belajar mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan di FKTP. Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu dapat memahami berbagai bentuk upaya pencegahan fraud layanan kesehatan dari luar negeri maupun sesuai amanat Permenkes No. 36 tahun 2015.
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pepatah ini nampaknya relevan juga untuk diterapkan dalam bidang fraud layanan kesehatan. Banyak potensi fraud layanan kesehatan di Indonesia yang sebenarnya dapat dicegah. Banyak pihak yang seharusnya berperan dalam upaya pencegahan fraud. Namun, dalam sistem yang belum berjalan baik saat ini, pihak-pihak yang seharusnya berperan malah berlaku pasif. BPJS Kesehatan perlu inisiatif untuk ambil peran dalam upaya pencegahan ini. BPJS Kesehatan dapat mengambil contoh inisiatif kegiatan pencegahan fraud dari luar negeri untuk diterapkan di Indonesia. Upaya pencegahan fraud yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat membantu mengendalikan fraud layanan kesehatan.
TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL IV
Modul ini secara umum bertujuan untuk menambah wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan di FKTP. Tujuan modul IV secara khusus adalah:
- Meningkatkan wawasan mengenai strategi umum pencegahan fraud layanan kesehatan.
- Meningkatkan wawasan mengenai tantangan pencegahan fraud layanan kesehatan.
- Meningkatkan wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud di FKTP sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015.
- Best practice upaya pengendalian fraud layanan kesehatan.
PEMBELAJARAN MANDIRI
Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul IV:
- Strategi Umum Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
- Government turns up the heat with the False Claims Act – 5 action steps for healthcare providers
- Anti-Corruption Training and Education
- Corruption in the health sector: a review of tools and strategies for prevention
- Fraud Control Plan
- Fraud and Corruption Control Policy
- The Guide to Fraud and Corruption Control (The Plan)
- Tantangan Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
- Upaya Pencegahan Fraud di FKTP sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2015
- Best Practice Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan
- Handout Modul 4. Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar untuk modul IV dilaksanakan pada Kamis, 12 November 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul IV serta penugasan peserta.
|
Waktu |
Acara |
Narasumber/ Fasilitator |
|
09.30-10.00 |
Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar) |
Peserta |
|
10.00-10.10 |
Pembukaan Acara |
Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM |
|
10.10-11.35 |
Talkshow: [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/GTtvsy”]Materi 1[/button] [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/6O83V9″]Materi 2[/button] |
dr. Hanevi Djasri, MARS [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/nEJhJk”]Video Part 1[/button] drg. Puti Aulia Rahma, MPH [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/xJrEl2″]Video Part 2[/button] |
|
11.35-11.45 |
Pembahasan Tugas Modul 4 |
Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM |
|
11.45-11.55 |
Diskusi |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM |
|
11.55-12.00 |
Penutup Acara |
Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM |
[button type=”success” target=”_blank” link=” https://goo.gl/cxmIPJ”]Laporan Kegiatan Modul 4[/button]
PENUGASAN
Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 4. Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/MPKR/UPLOAD_SOAL_MODUL_4_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 4[/button]
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M4-2015
Keterangan:
YYY = Inisial nama Anda.
……. = Nama kantor cabang BPJS anda
Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M4-2015
Tugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 5 November 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com
Selamat belajar!
Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL