DESKRIPSI
Selama dua minggu ke depan (19 – 30 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit”. Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari kembali mengenai konsep hubungan kerja sama antara fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan. Modul ini juga akan menyajikan materi-materi mengenai peraturan-peraturan yang mendasari hubungan kerjasama dan juga peraturan-peraturan mengenai detil layanan yang dapat diselenggarakan oleh FKRTL bagi peserta BPJS Kehatan.
Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dilakukan antara pimpinan atau pemilik fasilitas kesehatan yang berwenang dan BPJS Kesehatan. Untuk mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKRTL harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS. Dalam hubungan kerja sama ini juga terdapat hak dan kewajiban yang layak didapatkan maupun wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tentunya harus disepakati bersama, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk mendukung ini, kedua belah pihak harus sama-sama paham batasan-batasan fungsi dan wewenang yang dapat diberikan. Dalam pembelajaran ini, Bapak dan Ibu Kepala Unit MPKR diharapkan mengetahui batasan detil pelayanan yang dapat diselenggarakan di FKRTL.
Diharapkan dengan mengetahui batasan-batasan ini, dapat diselenggarakan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKRTL yang saling menguntungkan dan tidak memicu adanya tindak kecurangan dalam proses pelayanan.
TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL III
Modul ini secara umum bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai batasan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit. Tujuan modul III secara umum adalah:
- Meningkatkan wawasan mengenai penyelenggaraan program JKN secara umum di rumah sakit
- Meningkatkan wawasan tentang sistem rujukan rumah sakit
- Meningkatkan wawasan tentang sistem pengawasan di rumah sakit
- Meningkatkan wawasan tentang standar pelayanan minimal dan perijinan rumah sakit
PEMBELAJARAN MANDIRI
Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul III:
- Penyelenggaraan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTRL
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
- Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Perpres No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
- Permenkes No. 71 tahun 2013 Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
- Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan tentang Sistem Rujukan Rumah Sakit
- Peraturan tentang Sistem Pengawasan di Rumah Sakit
- Peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan Perijinan Rumah Sakit
- Handout Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar untuk modul III dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III serta penugasan peserta.
|
Waktu |
Acara |
Narasumber/ Fasilitator |
|
12.30-13.00 |
Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar) |
Peserta |
|
13.00-13.10 |
Pembukaan Acara |
Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM |
|
13.10-14.35 |
Talkshow: [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=ZjP9pdJ9SO4″] Video Part 1 [/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=vPDZpFHYmWw”] Video Part 2 [/button] |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM [button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/w5npZm”] Materi [/button] dr. Endang Suparniati, M.Kes – RS Pemerintah |
|
14.35-14.45 |
Pembahasan Tugas Modul 3 |
Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM |
|
14.45-14.55 |
Diskusi |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM |
|
14.55-15.00 |
Penutup Acara |
Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM |
[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/3r6nK7″] Laporan Kegiatan Modul 3 [/button]
PENUGASAN
Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/UPLOAD_Soal_Modul_3_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 3[/button]
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M3-2015
Keterangan:
YYY = Inisial nama Anda.
……. = Nama kantor cabang BPJS anda
Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M3-2015
Tugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 22 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com
REFERENSI
- Mengembangkan Hubungan Kemitraan
- Pedoman Menyusun MoU
Selamat belajar!
Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL