deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (19 – 30 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit”. Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari kembali mengenai konsep hubungan kerja sama antara fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan. Modul ini juga akan menyajikan materi-materi mengenai peraturan-peraturan yang mendasari hubungan kerjasama dan juga peraturan-peraturan mengenai detil layanan yang dapat diselenggarakan oleh FKRTL bagi peserta BPJS Kehatan.

Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dilakukan antara pimpinan atau pemilik fasilitas kesehatan yang berwenang dan BPJS Kesehatan. Untuk mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKRTL harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS. Dalam hubungan kerja sama ini juga terdapat hak dan kewajiban yang layak didapatkan maupun wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tentunya harus disepakati bersama, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk mendukung ini, kedua belah pihak harus sama-sama paham batasan-batasan fungsi dan wewenang yang dapat diberikan. Dalam pembelajaran ini, Bapak dan Ibu Kepala Unit MPKR diharapkan mengetahui batasan detil pelayanan yang dapat diselenggarakan di FKRTL.

Diharapkan dengan mengetahui batasan-batasan ini, dapat diselenggarakan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKRTL yang saling menguntungkan dan tidak memicu adanya tindak kecurangan dalam proses pelayanan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL III

Modul ini secara umum bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai batasan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit. Tujuan modul III secara umum adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai penyelenggaraan program JKN secara umum di rumah sakit
  2. Meningkatkan wawasan tentang sistem rujukan rumah sakit
  3. Meningkatkan wawasan tentang sistem pengawasan di rumah sakit
  4. Meningkatkan wawasan tentang standar pelayanan minimal dan perijinan rumah sakit

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul III:

  1. Penyelenggaraan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTRL
    1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
    3. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
    4. Perpres No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
    5. Permenkes No. 71 tahun 2013 Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
    6. Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
    7. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  2. Peraturan tentang Sistem Rujukan Rumah Sakit
    1. Permenkes No. 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

  3. Peraturan tentang Sistem Pengawasan di Rumah Sakit
    1. Permenkes No. 10 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit

  4. Peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan Perijinan Rumah Sakit
    1. Kepmenkes No. 129 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
    2. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

  5. Handout Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul III dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

12.30-13.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

13.00-13.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

13.10-14.35

Talkshow:
Hubungan Kontraktual Antara BPJS Kesehatan dan FKRTL

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=ZjP9pdJ9SO4″] Video Part 1 [/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=vPDZpFHYmWw”] Video Part 2 [/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/w5npZm”] Materi [/button]

dr. Endang Suparniati, M.Kes – RS Pemerintah

14.35-14.45

Pembahasan Tugas Modul 3

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

14.45-14.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

14.55-15.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/3r6nK7″] Laporan Kegiatan Modul 3 [/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/UPLOAD_Soal_Modul_3_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 3[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M3-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M3-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 22 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  


 REFERENSI

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL