Sekilas Perjalanan Auditor dan Akreditas di Thailand

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Sekilas Perjalanan Auditor dan Akreditas di Thailand


anuwPKMK, Bangkok – Awalnya, hanya ada empat hingga lima auditor healthcare accreditation (HA) di Thailand. HA juga hanya bersifat proyek yang tidak diketahui bagaimana kelanjutannyadi awal pembentukannya. “Tidak diketahui apakah akan terus berlangsung atau bagaimana,” tutur Anuwat Supachutikul, M.D, CEO Healthcare Accreditation Institute. Kemudian direkrutlah beberapa orang untuk mendampingi auditor yang sudah ada. “Mereka hanya melihat dan belajar apa yang dilakukan surveyor dan bagaimana caranya dan apa hasilnya. Kegiatan mereka hanya melakukan observasi bagaimana mendekati dan berkomunikasi dengan RS. Di RS, surveyor melakukan komunikasi dengan RS dan ketika RS bertanya apa yang bisa dilakukan untuk perbaikan RS, surveyor akan membuat standar dan menerangkan bagaimana menggunakan standar itu untuk melakukan perbaikan,” terang Anuwat.

Saat awal berdiri, HA tidak dicampuri pemerintah. Sifatnya public organization dan independent. Mereka melakukan advokasi ke politisi senio untuk menginformasikan apa yang HA lakukan untuk mendapat dukungan. “Di Thailand, saat tahap awal melakukan akreditasi, jangan ada mindset untuk jangka panjang tapi jadikanlah ini sebagai penelitian untuk alasan akademik untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Jangan berpikir jauh-jauh dulu, tapi tiap tahap merupakan proyek penelitian. Jangan berfikir insentif dulu, sering kali proyek ini malah dibiayai sendiri,” tambah Anuwat.

Selain itu, terdapat tiga lembaga akreditasi rumah sakit (RS) di Thailand yaitu Thailand Quality Award (TQA), Health Accreditation Institute (HAI) dan Joint Commission International (JCI). Dalam TQA, dilakukan peninjauan profil RS tanpa nama RS. Hal ini dilakukan agar tim penilai TQA tidak terlibat konflik kepentingan dengan RS. TQA akan mengevaluasi hard work dari RS untuk mencapai standar, hanya sebatas mencapai standar. Hal yang dimaksud disini ialah memenuhi kriteria atau tidak. Berbeda dengan HAI, surveyor tahu tentang RS yang akan disurvei dan RS tahu siapa yang menilai. HAI melihat upaya RS untuk mencapai standar yang bermutu dan memberi akreditasi. HAI tidak hanya melihat apakah RS punya kriteria atau tidak, tapi juga melihat apakah kriteria ini berkualitas atau tidak. HAI memberikan edukasi lebih, memberi masukan dan fasilitasi untuk belajar dan pemberdayaan kepada RS untuk melakukan perbaikan. Surveyor HAI tidak boleh menilai RS tempatnya bekerja.

Di Thailand, awalnya sasaran akreditasi adalah RS namun lama kelamaan mengarah ke masyarakat agar mereka lebih sadar tentang akreditasi. HAI ingin mendorong masyarakat agar lebih mengerti tentang akreditasi bahwa RS yang sudah terkareditasi akan memberi pelayanan yang baik. Selain itu, proses ini bisa menjadi sarana promosi juga bagi RS dan juga bisa mendorong RS untuk melakukan akreditasi. Ke depannya, akan dibuat software yang bisa diinstal di telepon seluler, sehingga bila masyarakat mengalami kecelakaan, masyarakat akan tahu RS mana yang sudah terakreditasi di sekitar tempat terjadi kecelakaan.

Untuk memotivasi RS dalam melakukan akreditasi, surveyor dari HAI datang satu persatu ke RS dan melakukan komunikasi dari hati ke hati dengan pihak RS. Surveyor akan menunjukkan bahwa mereka datang untuk membantu RS, untuk menjadi teman dan untuk bersama-sama RS menjadikan RS lebih baik dan bermutu.

Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Peran Auditor dalam Proses Akreditasi

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Peran Auditor dalam Proses Akreditasi


PKMK, Bangkok – Auditor yang kompeten merupakan sumber daya yang penting dalam proses akreditasi. Dalam pelaksanaan akreditasi, auditor tidak hanya berperan sebagai penilai tetapi juga menjadi satu tim dengan rumah sakit (RS) untuk memotivasi, memberi masukan dan belajar bersama dengan RS. Auditor juga menjadi fasilitator bagi RS untuk belajar. Auditor memiliki beberapa sebutan yaitu surveyor maupun self assessor.

Disampaikan oleh Dr. Kittinan Anakamanee, anggota Health Accreditation Institute (HAI), auditor harus mendapatkan pelatihan bertahap. Berdasarkan kerangka kompetensi auditor, seorang auditor akan melewati dua workshop dan sebuah tahap kerja lapangan. Setelah pelatihan, ada pula evaluasi terhadap hasil pelatihan tersebut. Evaluasi dilakukan oleh pengawas setelah tahapan pelatihan. Evaluasi juga dilakukan oleh rumah sakit setelah dilakukan audit di rumah sakit. Kemudian dilakukan juga peer review setelah kegiatan audit.

Menurut Dr. Kittinan, surveyor juga harus bisa menginspirasi. “Senior surveyor harus menjadi role model bagi yang lain dan harus bisa menginspirasi surveyor lain,” jelasnya lagi. Untuk meningkatkan proses layanan kesehatan, penting bagi RS untuk mengetahui standar healthcare accreditation (HA) dan ini harus diperkenalkan oleh surveyor.

Dengan mengetahui pedoman yang dikembangkan oleh HA, RS dapat melakukan perbaikan. RS dapat mengenali, dan membangun massa untuk memahami standar tersebut dan mengimplementasi standar tersebut. RS juga dapat mengajak lagi lebih banyak orang terlibat dan melakukan perbaikan di RS.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Kemenkes akan mengaktifkan kembali SafeGuarding untuk mencegah Fraud

Dalam acara pelatihan jarak jauh mengenai perbaikan proposal penelitian Monev Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan pada 6 desember 2013 di IKM FK UGM, Dr. drg. Julita Hendrartini, MKes, AAK menjelaskan bahwa kementerian kesehatan akan mengaktifkan kembali safeguarding dibawah P2JK (Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan). Beliau menambahkan bahwa terdapat bukti evidence dari penelitian mahasiswa S2 IKM FK UGM bahwa safeguarding yang dibuat oleh kemenkes beberapa tahun lalu, gagal. Direktur umum, SDM, Akademik & Riset RSA UGM ini mememberi masukan bahwa bila suatu daerah sudah memiliki jamkesda secara otomatis daerah tersebut akan melakukan monitoring dan evaluasi kecuali daerah yang belum ada jamkesdanya. Selain itu, monitoring dan evaluasi dari beberapa program seperti jamkesmas dan jampersal sudah dilaksanakan terintegrasi dengan jamkesda. Sehingga Dr. Julita pesimis dengan diaktifkannya safeguarding.

Tim Safeguarding adalah tim yang terdiri dari unsur pengarah dan tim teknis serta sekretariat safeguarding yang bertugas untuk menjaga dan menjamin kelancaran pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di kabupaten/kota (Depkes, 2006). Pengarah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Sedangkan tim teknis diketuai oleh kepala subdin/bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang membidangi pembiayaan dan jaminan kesehatan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas. Anggota tim teknis terdiri dari pejabat eselon III dan IV dari subdin dan pengelola program terkait dalam penyelenggaraan askeskin. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, tim teknis dibantu oleh sekretariat tim safeguarding.

Tugas tim safeguarding kabupaten/kota adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi dan penyuluhan, memantau, membina dan evaluasi program, menerima pengaduan masyarakat serta mengelola laporan dari rumah sakit kabupaten/kota dan puskesmas. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, tim safeguarding mendapat dana dari dana safeguarding dekonsentrasi (depkes, 2006).

Evaluasi Pelaksanaan Safeguarding

Pada tahun 2007 & 2008, mahasiswa S2 IKM FK UGM melakukan penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan safeguarding di Provinsi Kalimantan tengah dan Provinsi Jambi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tugas tim safeguarding yang dilaksanakan hanya melakukan sosialisasi dan penyuluhan program askeskin.
Kegiatan tim safeguarding belum berjalan dengan baik karena (1) SDM yang belum memadai, (2) tugas rangkap dari tim safeguarding, (3) belum adanya modul teknik sosialisasi dan penyuluhan program askeskin tingkat kabupaten, (4) dana yang belum memadai.

Kegiatan

Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007

Provinsi Jambi Tahun 2008

Keterangan

SDM Tim Safeguarding

13 orang

5 orang

 

Sosialisasi dan penyuluhan program askeskin

Dilakukan satu kali ke seluruh kepala puskesmas dan bendaharawan PJKMM puskesmas

Dilakukan satu kali di tingkat kabupaten dengan peserta seluruh kepala puskesmas

Sosialisasi kepada masyarakat dibebankan kepada puskesmas (Menurut PJKMM)

Membina & Evaluasi program

  • Belum melakukan pemantauan langsung ke Puskesmas melainkan dilakukan dengan evaluasi laporan bulanan dari puskesmas.
  • Pembinaan ke puskesmas dengan diskusi mengenai upaya mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan PJKMM di puskesmas.
  • Belum pernah dilaksanakan pemantauan, hanya bersifat peninjauan dan bukan berupa kegiatan sosialisasi program serta mengevaluasi program dan dilakukan setahun sekali. 
 

Menerima pengaduan masyarakat miskin

Tidak ada pengaduan dari masyarakat miskin

Tidak ada laporan pengaduan masyarakat  miskin yang disampaikan ke dinkes

Faktor tidak adanya pengaduan masyarakat karena puskesmas dan rumah sakit tidak mempunyai kotak saran.

Mengelola laporan dari rumah sakit dan puskesmas

Setiap puskesmas setiap bulan melaporkan pada tim safeguarding berkaitan dengan tingkat utilisasi dan penggunaan dana PJKMM kegiatan pelayanan gakin. Dan menerima laporan dari RSUD Kasongan.

Pencatatan dan pelaporan : laporan program askeskin dari rumah sakit dan puskesmas yang dikirimkan ke dinas kesehatan sering terlambat

 

Jadwal kerja

Tidak di teliti

Tidak memiliki karena Tim tidak memahami tugas dan fungsi safeguarding

 

Daftar Pustaka :
Depkes. 2006. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin
M.Ridwan. 2008. Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Safeguarding Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Kajian di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Universitas Gadjah Mada. Tesis. Yogyakarta
Parluhutan. 2007. Implementasi Kebijakan Safeguarding di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Universitas Gadjah Mada. Tesis. Yogyakarta

{module [152]}

Kasus dr. Ayu

Kasus dr Ayu dkk tidak bisa menjamin bahwa tindakan dia menolong pasien pasti menjamin keselamatan nyawa pasien. Andai kata Emboli udara dianggap sebagai penyebab kematian, karena kelalaian maka harus dibuktikan dulu bahwa tindakan dr Ayu menyebabkan emboli udara. Jadi sebagai dasarnya adalah apakah dr Ayu melanggar SPO dan SPM dalam menangani kasus itu., lalu terjadi emboli udara. Dan yang berwenang menilai ini adalah saksi ahli yang sudah disumpah untuk menyimpulkan apakah dr Ayu melanggar SOP dn SPM. Bila bukan saksi ahli, maka orang tersebut tidak bisa menilai adanya pelanggaran SOP dan SPM.

Emboli udara secara prinsip adalah adanya udara bebas yang masuk kedalam aliran darah sehingga berkumpul disuatu tempat (dalam hal ini bilik jantung kiri) dapat menyebabkan sumbatan aliran darah ke organ vital seperti otot jantung dan otak. Sumbatan ini dapat menyebabkan otot tersebut kekurangan oksigen sehingga terjadi gagal jantung dan pasien meninggal. Udara bebas tersebut bisa masuk kedalam bilik jantung melalui pembuluh darah yang terbuka. Nah penafsiran kata “lalai” menjadi sangat penting. Nalarnya apabila kata lalai merujuk pada kepatuhan dokter dalam mengikuti SOP dan SPM, maka dalam pengadilan harus dibuktikan dulu apakah tindakan operasi sesar itu yang menyebabkan terjadinya emboli udara. Lalu apakah hal itu terjadi karena dokter tersebut “lalai” atau melanggar SOP dan SPM penanganan kasus tersebut?.

Bila dokter terbukti melanggar prosedur, maka hal itu bisa dikatakan sebagai lalai, sehingga melanggar hukum dan bisa dipidana. Bila ternyata dokter tersebut tidak melanggar prosedur, maka emboli udara itu merupakan resiko medis (resiko tindakan) karena suatu tindakan melukai tubuh (operasi). Sedangkan keadaan yang melukai tubuh itu tidak hanya tindakan operasi, tetapi bisa infus, dan juga lepasnya plasenta dari tubuh pasien. Apakah hal ini bisa disimpulkan bahwa emboli udara tersebut adalah akibat kelalaian dokter?

 

Program Sister Hospital

Program sister hospital adalah suatu program kemitraan antara Rumahsakit (RS) besar di luar NTT yang dipandang mampu menjadi mitra RSUD di NTT dalam rangka membantu percepatan penurunan angka kematian bayi dan ibu. Hal ini dikarenakan angka kematian ibu dan bayi di NTT merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Program ini digagas oleh Kemenkes, propinsi NTT bersama PMPK FK UGM sebagai konsultannya dan pendanaan program ini dibantu oleh AIPMNH (Australia Indonesia Partnership in Maternal and Neonatal Health).

Program ini sudah berlangsung sejak Juli 2010. Pada awalnya melibatkan 4 RS pendidikan dan 2 RS swasta, yaitu RSUP Dr Wahidin Ludirohusodo Makasar, RSUP Sanglah Denpasar, RSUP Dr Sutomo Surabaya, RSUP Saiful Anwar Malang, RS Bethesda Yogyakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta. Berturut-turut RS tersebut bermitra dengan RSUD Larantuka, Flores timur, RSUD Waikabubak Sumba Barat, RSUD Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, RSUD Bajawa dan RSUD Ende. Karena kesulitan mengirimkan dokter spesialis, setelah 6 bulan berjalan RS Bethesda berhenti bekerja sama dan dilanjutkan oleh RSUP Dr Sarjito Yogyakarta. Setahun kemudian RSUP Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr Kariadi Semarang, dan RSUP Harapan Kita Jakarta turut bergabung dalam program ini.

Tujuan utama program Sister Hospital adalah mendampingi RSUD di NTT dalam memberikan PONEK 24 jam (Pelayanan Obstetri dan Neonatolgi Komprehensif) melalui 4 hal utama: 1) penyediaan tenaga dokter spesialis kebidanan dan kandungan (SpOG), dokter spesialis anak (SpA) dokter spesialis anestesi (SpAn) dan tenaga laboran untuk bank darah, 2) capacity building, 3) penguatan sistem rujukan, dan 4) mengirimkan dokter untuk pendidikan dokter spesialis di 3 bidang spesialis diatas untuk wilayah kemitraan masing-masing.

Dasar pemikiran utama program ini adalah penyebab utama kematian ibu melahirkan adalah perdarahan, sementara penyebab utama kematian bayi adalah infeksi dan BBLR. Penyediaan dokter-dokter ahli tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu melahirkan dan bayi baru lahir sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Program ini tidak hanya mengirim tenaga ahli untuk PONEK 24 jam, tetapi juga melakukan pendampingan manajemen dan leadership rumah sakit secara umum.

Karena terbatasnya dokter spesialis yang tersedia, maka untuk menjamin keberlangsungan program tersebut dikirimlah dokter yang sedang menjalani pendidikan lanjut spesialis yang sudah di tahun akhir (disebut residen senior). Residen senior ini pada kenyataannya sudah memiliki kompetensi spesialisasi dibidangnya masing-masing, namun belum diwisuda sebagai dokter spesialis karena biasanya masih ada beberapa tugas akademis yang perlu diselesaikan.

Tidak dapat disangkal bahwa program sister hospital berdampak positif bagi pelayanan kesehatan ibu melahirkan dan bayi baru lahir. Karena sejak program sister hospital dicanangkan pada Juli 2010, jumlah pengunjung RSUD di NTT meningkat. Selain itu, kualitas pelayanan yang diberikan dalam bidang persalinan dan bayi baru lahir pun meningkat. Sehingga secara keseluruhan program ini telah berkontribusi menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Masyarakat pun mendapatkan manfaat dari program ini.

 

Dokter & Kepastian Hukum

triharnotoOleh : dr. Triharnoto SpPD (Tim Leader Sisiter Hospital RS Panti Rapih Yogyakarta – RSUD Ende NTT)

Kasus hukum dr. Ayu dan kawan-kawan di Manado ternyata berdampak pada program sister hospital di NTT. Beberapa Rumah sakit mitra A berhenti melakukan pengiriman dokter residen senior ke rumah sakit mitra B. Hal ini dikarenakan adanya keraguan RS Mitra A mengenai perlindungan hukum bagi dokter yang bertugas dalam rangka sister hospital. Dokter residen senior menjadi takut bekerja di NTT karena statusnya sebagai residen yang bertugas sementara dan pada akhirnya tidak bersedia ditugaskan. RS mitra A tentu saja juga tidak akan mau menanggung akibatnya.

Keinginan untuk membantu yang sangat kuat dan keinginan untuk bermitra menurunkan angka kematian berubah menjadi ketakutan. Ketakutan ini bisa sangat dimengerti apabila misalnya karena kegagalan dalam menolong pasien ternyata dapat menyebabkan mereka dibui, seperti layaknya pencuri, perampok, pembunuh atau koruptor yang dianggap melakukan tindakan kriminal dan harus dipidanakan.

Disatu sisi, jiwa melayani para dokter-dokter ini tidak terbantahkan, seperti dokter-dokter lain dalam program-program kerja sama sejenis lainnya, yang menempatkan residen senior bertugas di rumah sakit-rumah sakit daerah dan terpencil lainnya. Termasuk dokter-dokter umum yang bekerja di daerah-daerah sulit diseluruh wilayah Indonesia. Tapi apa daya, merekapun menjadi takut seandainya kasus dr. Ayu menimpa mereka. Hal itu bisa saja terjadi dimanapun, kapanpun bahwa dokter bisa gagal dalam menolong pasiennya, sehingga berakibat cacat atau bahkan meninggal. Ketakutan itu tidaklah berlebihan dan manusiawi, sehingga memicu solidaritas dokter di seluruh Indonesia pada kasus dr. Ayu yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap dokter.

Pembaca yang budiman, saya hanyalah seorang dokter yang sangat peduli dengan masalah kesehatan, saya tidak akan membahas kasus hukumnya. Tetapi saya ingin mengajak semua pihak untuk melakukan refleksi secara jujur dengan menggunakan nalar sehat dan hati jernih. Saya percaya semua orang mempunyai nurani. Nurani itu akan berbicara sama, yaitu cinta kasih. Tidak ada satu orang dokterpun dalam melayani pasiennya bertujuan jahat, apalagi ingin membunuh. Dia hanya ingin menolong sesuai keahliannya. Tetapi bisa saja terjadi seorang dokter gagal menolong pasien dan akhirnya pasien meninggal, meskipun telah berjuang keras sekuat tenaga.

Fakta menunjukkan bahwa sebaik-baiknya dan sehebat-hebatnya dokter TIDAK MUNGKIN bisa menjamin 100% keberhasilan yaitu kesembuhan atau nyawa seseorang selamat. Oleh karena itu secara hukum jaminan yang diberikan dokter kepada pasien adalah jaminan upaya pengobatan, bukan jaminan kesembuhan. Jaminan upaya pengobatann ini diberikan oleh dokter dengan menangani pasien sesuai dengan apa yang disebut Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan Medik (SPM) yang sudah ditetapkan.

Setiap disiplin ilmu kedokteran mempunyai SOP dan SPM-nya masing-masing. Pada prinsipnya SOP dan SPM ini mengacu pada bukti ilmiah pengetahuan kedokteran, yang sudah dipilih oleh profesi sebagai upaya terbaik dalam menolong pasien. Suatu SOP dan SPM memberi pedoman bagaimana menegakkan diagnosis dan penatalaksanaannya.

Sebagai contoh adalah kasus saya sendiri. Pada bulan Juli 2012 lalu, kornea mata kiri saya mengalami kebocoran akibat luka yang terjadi saat saya berenang disalah satu hotel tempat saya menginap di Ende, saat saya melakukan tugas saya dalam sister hospital dengan RSUD Ende. Selanjutnya luka itu tidak kunjung sembuh, sehingga kornea bocor. Singkat cerita, saya ditolong oleh seorang dokter ahli mata di Jakarta. Kemudian dilakukan operasi emergensi, dan dilanjutkan tranplantasi korena. Hasilnya gagal, kornea donor tidak berfungi dan mata saya tidak bisa melihat. Sebelum dilakukan operasi/transplantasi dijelaskan prosedur penanganan, bahwa dengan diagnosis “perforasi kornea”, tidak ada pilihan lain selain transplantasi. Kemungkinan bila berhasil akan bisa melihat lagi, dan bila gagal kornea tidak bisa hidup, ditolak tubuh saya dan tidak akan bisa melihat. Dalam hal ini, perforasi kornea adalah diagnosis, dan transplantasi adalah penanganan. Saya tahu dan percaya bahwa dokter Mata yang menangani saya sudah melakukan penanganan sesuai SOP dan SPM dengan baik, tetapi hasilnya gagal. Sampai sekarang mata kiri saya tidak bisa melihat. Apakah saya akan menuntut?. Jawabnya tidak. Melainkan saya bersyukur. Meski saya tdak bisa melihat lagi, tapi bola mata saya masih utuh. Saya tahu dan merasakan dr. Mata yang menangani saya sudah melakukan yang terbaik, sesuai SOP dan SPM.

Seorang dokter dalam bekerja, pertama dan yang utama mendasarkan suatu prinsip Primum Non Nocere, atau First Do No Harm atau pertama-tama tidak boleh merugikan orang lain (pasien). SOP dan SPM disusun sebagai pegangan yang terperinci bagaimana dokter melaksanakan prinsip tersebut. Sehingga bila seorang dokter sudah melakukan tindakannya sesuai SOP dan SPM, maka secara esensial dia sudah melakukan yang terbaik buat pasiennya. Dan di sinilah seorang dokter tidak bisa dipidanakan bila dokter gagal menolong pasiennya.

Dinegara yang menganut hukum “good samaritan law” dalam keadaan emergensi, seorang dokter yang menolong pasien tidak bisa dipidanakan, karena dalam kategori emergensi maka bila tidak dilakukan pertolongan segera orang tersebut akan meninggal, dan bila dilakukan pertolongan mungkin akan bisa menyelamatkan pasien.

Sebagai penutup, saya berharap kasus ini tidak menyurutkan sejawat dokter untuk melakukan tugas-tugas mulianya melayani pasien, dengan tetap patuh pada SOP dan SPM masing-masing dengan lebih mengutamakan komunikasi yang baik dengan pasiennya. Masyarakat tetap harus lebih kritis tanpa menghilangkan respek terhadap dokter. Para penegak hukum saya harap mau belajar dengan bijak, khusunya Hakim MA yang tidak perlu merasa gengsi, malu, merasa wibawanya akan jatuh untuk meninjau kembali, bila memang ada yang kurang pas, harus jujur memperbaikinya secara adil. Terakhir kepada pemerintah, supaya lebih peduli, lebih adil dalam menjalankan amanat Undang-undang khususnya bidang kesehatan. Saya percaya, bahwa kita semua menginginkan wajah pelayanan kesehatan yang manusiawi. Mari kita sambut era baru pelayanan BPJS yang akan dimulai 1 januari 2014.

Penulis adalah Pemerhati Medical Humanity.
Team leader Sisiter Hospital RS Panti Rapih Yogyakarta – RSUD Ende NTT.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam sedang menempuh pendidikan Spesialis
Konsultan Ginjal Hipertensi di FK UNUD/RSUP Sanglah Denpasar,
Penulis buku The Doctor Catatan hati Seorang Dokter

 

{module [150]} 

Standar Akreditasi Rumah Sakit di Thailand: Bermula dari Standar Negara Lain lalu Disesuaikan dengan Budaya Lokal

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Standar Akreditasi Rumah Sakit di Thailand:
Bermula dari Standar Negara Lain lalu Disesuaikan dengan Budaya Lokal


anuwPKMK, Bangkok – Awalnya, standar akreditasi rumah sakit di Thailand disusun berdasarkan peninjauan dari standar rumah sakit milik Sosial Security Office (SSO) dan Health Accreditation (HA) dari berbagai negara. Standar-standar ini kemudian dimintakan persetujuan menggunakan teknik Delphi. Kemudian, standar ini diujicobakan di 35 rumah sakit di Thailand. Dalam implementasinya, struktur standar ini ditinjau kembali, mulai dari standar unit spesifik ke standar yang lebih umum. Standar unit spesifik kemudian digunakan sebagai pedoman untuk evaluasi mandiri.

Saat ini, Thailand sudah menggunakan standar akreditasi rumah sakit berdasar pedoman ISQua. Pedoman ini disusun berdasarkan penelitian, bukti dan pengalaman terkini. Pedoman ISQua ini juga diakui secara internasional dan merupakan rekomendasi dari WHO serta organisasi profesi lain berskala nasional dan internasional. Dalam pedoman ini terdapat masukan-masukan dari ahli-ahli teknis dan persyaratan hukum. Dalam pedoman akreditasi dari ISQua ini, terdapat enam asas yaitu peningkatan mutu, fokus kepada pasien atau pengguna layanan, perencaanaan dan kinerja organisasi, keselamatan, pengembangan standar dan pengukuran standar.

Dalam menyusun standar seperti yang ditetapkan dalam pedoman ISQua, CEO Healthcare Accreditation Institute (HAI) Thailand, Anuwat Supachutikul, M.D., menguraikan beberapa saran. Pertama, buatlah standar yang sederhana, bukan yang ideal. “Susun standar sesederhana mungkin baru kita diskusi sengan berbagai pihak dan mengembangkannya,” terang Anuwat. Kedua, buatlah struktur standar yang sesuai dengan negara. “Kita harus lihat apa yang negara kita butuhkan,” terangnya lagi. Ketiga, seimbangkan jarak antara penilaian dan proses perbaikan. Keempat, dorong agar setengah dari jumlah rumah sakit di negara tersebut mampu untuk memenuhinya dalam waktu beberapa tahun.

Dalam proses mutu harus ada target yang ditetapkan. “Jadi setelah melakukan “ini”, maka kami harus melakuan “itu” sebagai bentuk perbaikan. Di Thailand, kami belum bekerja dengan sistem yang sistematik karena harus membuat balance. Sehingga dalam tiap tahapan penyusunan standar akan ada proses belajar yang akan membangun keseimbangan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Technical Subcomitte of the Thailand Quality Award Program ini.

“Pengalaman implementasi standar dari USA ke Thailand. Standar yang disusun di USA sudah dipakai 60 tahun dan sangat terstruktur. Jika langsung diimplemetasikan, standar itu akan berbenturan dengan budaya dan struktur di Thailand sehingga sangat sulit untuk diimplementasikan langsung di Thailand,” tutur master dalam bidang health planning and financing ini. “Jadi kita perlu membuat struktur standar yang sesuai dengan kebudayaan Thailand. Jika sudah ada standar yang sesuai, kita perlu melakukan upaya untuk memaksa berbagai pihak agar mematuhi standar tersebut. Intinya, kita belajar berbagai standar lalu untuk implementasinya kita sesuaikan dengan kondisi kita,” jelasnya lagi.

Dalam penentuan standar, dapat dimulai dari standar umum dari masalah yang ada di tempat kerja. Kemudian dilakukan root cause analysis terhadap masalah paling besar yang sering terjadi. Tentukan juga aspek spesifik dari masalah ini. Selanjutnya tentukan kriteria dan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Setelah itu lakukan audit dari apa yang sudah kita lakukan,” tutur Anuwat.

Ada empat item yang harus diperhatikan dalam membuat standar yaitu komponen (component), pemilik proses (owner of the process), pelanggan (customer) dan nilai-nilai (values). Komponen adalah segala hal yang ingin dilihat oleh tim penilai. Pemilik proses adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan standar ini. Pelanggan dari standar dapat merupakan institusi, pasien atau keluarga pasien atau berbagai pihak yang akan mendapat keuntungan dari standar tersebut. Nilai-nilai adalah manfaat yang diberikan kepada pelanggan.

Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Perjalanan Healthcare Accreditation di Thailand

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Perjalanan Healthcare Accreditation di Thailand


Anuwat SupachutikulPKMK, Bangkok – Akreditasi fasilitas kesehatan, atau di Indonesia salah satunya dikenal dengan akreditasi rumah sakit, ditujukan sebagai upaya penjaminan mutu. Di Thailand, konsep penjaminan mutu ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. “Awalnya upaya peningkatan mutu dilakukan dalam bentuk proyek-proyek akreditasi fasilitas kesehatan,” tutur CEO Healthcare Accreditation Institute Thailand, Anuwat Supachutikul, M.D. Healthcare Accreditation Institute (HAI) serupa dengan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia.

Sebenarnya, Thailand sudah punya konsep jaminan mutu sejak tahun 1991 namun belum optimal berjalan. Kemudian, konsep ini ditindaklanjuti karena sangat penting dalam skema Universal Health Coverage (UHC). Untuk menjalankan konsep ini, berbagai pihak memulai upaya bersama, saling mendukung dan memenuhi satu sama lain. “Dalam konsep kualitas, semua orang harus mempunyai perhatian dan perhatian ini harus ditindaklanjuti dalam sebuah sistem,” terang Anuwat. Saat itu HAI belum ada, namun sudah ada Health System Research Institute (HSRI). Proyek-proyek terkait mutu dilakukan di bawah naungan HSRI ini.

Dalam melakukan proyek ini, HSRI mencari orang-orang yang tepat. Kumpulan-kumpulan orang ini juga menganalisis tren yang ada. Orang-orang yang tergabung dalam proyek ini saling belajar dari pengalaman yang dimiliki satu sama lain. Tim kecil ini juga belajar untuk mengaplikasikan berbagai macam instrumen quality improvement melalui sebuah program capacity building.

Dalam aplikasi konsep mutu, terdapat empat fase yakni persiapan – pengembangan – implementasi dan integrasi. Saat ini program ini masih dalam tahap pengembangan di Thailand. Agar dapat mencapai tahap integrasi, diperlukan seorang leader dalam aspek mutu. “Kita perlu seorang yang bertanggung jawab atau fasilitator dalam aspek mutu. Kalau itu tidak ada, maka hanya kuantitas yang terukur,” terang pria yang memiliki keahlian bedah ortopedi ini.

Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Rangkaian Seleksi Auditor Akreditasi

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Rangkaian Seleksi Auditor Akreditasi


PKMK, Bangkok – Auditor, atau dikenal juga dengan surveyor, memegang peran kunci dalam proses akreditasi. Orang-orang yang terpilih sebagai auditor bukan orang sembarangan. Proses seleksi auditor juga tidak sederhana. Auditor terpilih akan menjalani rangkaian pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya.

Di Thailand, calon auditor direkrut dari rumah-rumah sakit. Saat masuk tahap seleksi, calon auditor tersebut akan dilihat apakah dia memiliki kualifikasi yang dibutuhkan atau tidak. Bila dia memiliki kualifikasi, maka ia akan diterima dan masuk tahap selanjutnya. Calon auditor juga akan diberi tugas untuk mempelajari studi kasus, profil rumah sakit dan membuat laporan penilaian pribadi. Kemudian dia masuk ke proses pelatihan.

Pada proses pelatihan, ada empat program yang akan diikuti oleh calon auditor yaitu program orientasi, program observasi, program uji coba dan progran praktek. Pada tahap awal proses pelatihan, calon auditor akan mengikuti program orientasi. Sesi orientasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman tentang filosofi akreditasi dalam Healthcare Accreditation Institute (HAI). Dalam sesi orientasi ini kesadaran mengenai kode etik auditor akan ditumbuhkan pada calon auditor. Calon auditor juga akan diuji mengenai pengetahuan dan pemahamannya tentang standar healthcare accreditation (HA) dan mempraktekkan laporan analisis penilaian pribadi rumah sakit.

Kemudian calon auditor masuk ke program observasi. Dalam program ini, calon auditor akan melihat cara kerja tim auditor senior untuk merasakan suasana audit yang sesungguhnya. Calon auditor juga akan belajar tahapan-tahapan audit dan teknik yang dilakukan oleh auditor. Dalam program ini, calon auditor memiliki banyak kesempatan untuk belajar dan berbagi dengan auditor senior.

Pada program uji coba, calon auditor belajar mempraktekkan ilmu yang sudah diperoleh dari program-program sebelumnya. Calon auditor akan mempraktekkan cara perencanaan dan audit di bawah pengawasan ketat auditor senior. Masing-masing calon auditor minimalnya akan menilai sebuah sistem layanan pasien dan sebuah sistem rumah sakit. Calon auditor akan merencanakan proses audit ini bersama dengan tim. Kemudian, ia juga akan mengimplementasikan rencana audit, menyimpulkan hasil audit dan memberikan rekomendasi.

Jika calon auditor diyakini sudah mampu untuk menerapkan ilmu-ilmunya dengan baik, calon auditor akan diangkat untuk bergabung dalam sebuah tim audit. Calon auditor ini akan bekerja bersama auditor senior dalam tim tersebut. Saat bekerja dalam tim ini, calon auditor akan tetap diawasi oleh auditor senior. Jika semua tahapan pada program pelatihan sudah selesai dilakukan, calon auditor akan didaftarkan untuk menjadi auditor resmi.

Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Jaminan Mutu Layanan Kesehatan dalam Skema Universal Health Coverage

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Jaminan Mutu Layanan Kesehatan dalam Skema
Universal Health Coverage


PKMK, Bangkok– Pemerintah Thailand tidak ingin masyaraktnya mendapat layanan kesehatan gratis yang asal atu tidak bermutu. Berbagai upaya dilakukan untuk menjamin mutu layanan kesehatan bagi peserta Universal Health Coverage (UHC). Upaya penjaminan mutu layanan kesehatan ini adalah tanggung jawab National Health Security Office (NHSO). Upaya-upaya yang dilakukan NHSO untuk menjamin mutu layanan kesehatan yaitu pendaftaran fasilitas kesehatan; pelaksanaan akreditasi rumah sakit; upaya penjaminan mutu dalam aspek keuangan dan sistem audit; survei kepuasan dan manajemen komplain.

Rumah sakit (RS) yang mendaftar menjadi mitra untuk melayani pasien UHC harus memenuhi aspek registrasi dan perizinan. Rumah sakit harus mematuhi undang-undang rumah sakit seperti memiliki surat izin atau memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Personel yang bekerja di rumah sakit juga harus memiliki izin dan mematuhi standar yang ditetapkan. Pada tahun 2011, sudah 44 RS swasta dan 167 klinik swasta yang terdaftar bermitra dengan NHSO.

Fasilitas-fasilitas kesehatan yang mendaftarkan diri untuk bermitra dengan NHSO akan dinilai kesiapannya untuk memberi pelayanan. Kriteria penilaian mencakup infrastruktur, tenaga kerja, peralatan, obat-obatan, sistem manajemen dan kondisi kelengkapan fasilitas kesehatan. Kemudian, NHSO akan melakukan verifikasi kelanjutan kontrak dan pemantauan rutin. Seluruh tahapan ini berlaku bagi semua jenis fasilitas kesehatan mulai dari layanan primer hingga rumah sakit. Baik fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

Pada tahun 2007, NHSO juga memperkenalkan program “Pay for Quality Performance“. Tujuan program ini untuk memberi insentif finansial untuk memotivasi berbagai pihak untuk melakukan peningkatan mutu berkelanjutan. Ada tiga metode yang dilakukan dalam program ini yaitu NHSO membuat indikator penilaian mutu dan kinerja, melakukan penilaian terhadap RS dan membayar RS sesuai dengan nilai yang diperoleh. Key indicator untuk penilaian kinerja secara umum disusun oleh NHSO pusat. Kantor NHSO cabang akan memilih indikator yang akan dijadikan prioritas di daerahnya sehingga terbentuk indikator regional untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing daerah. Indikator regional ini digunakan untuk menilai kinerja rumah sakit yang ada di regional tersebut. Masing-masing kantor cabang regional ini juga menentukan anggaran untuk sebagai insentif untuk RS berkinerja baik di daerah tersebut. Semakin tinggi nilai yang didapat sebuah RS, makin tinggi pula insentif yang akan didapat. Insentif ini memiliki plafon 20 THB per populasi UHC.

Untuk memantapkan kualitas layanan di RS, NHSO menggalakkan akreditasi RS. Status akreditasi RS (terkareditasi, terakreditasi tingkat 2 dan terakreditasi tingkat 1) merupakan indikator dalam program “Pay for Quality Performance“. Status terakreditasi artinya RS sudah memenuhi seluruh standar (standar RS dan profesi) dan menjalankan budaya mutu. Terakreditasi tingkat dua artinya RS sudah memiliki jaminan mutu dan quality improvement berkelanjutan yang fokus kepada proses. Terakreditasi tingkat satu artinya RS memiliki peninjauan mutu untuk mencegah resiko. Dari data NHSO, diketahui bahwa pada tahun 2007, sebanyak 42,9% RS mendapat akreditasi tingkat 1 sedangkan 31,3% RS mendapat status akreditasi dan 20% RS mendapat akreditasi tingkat 2. Pada tahun 2011, komposisi ini berubah. Jumlah RS yang mendapat status terakreditasi menempati posisi tertinggi (63,6%) diikuti RS dengan status akreditasi tingkat 2 (29,9%) dan status akreditasi tingkat 1 (6%).

Untuk mengetahui tingkat kepuasan anggota UHC, NHSO melakukan survei kepuasan. Survei ini dilakukan kepada pasien dan provider. Dari data yang dikumpulkan sejak tahun 2003 sampai 2013, diketahui bahwa kepuasan pasien dan provider mengalami peningkatan selama pelaksanaan UHC ini. Kepuasan pasien berada meningkat dari 83,01 % di tahun 2003 menjadi 95,49% di tahun 2013, sedangkan kepuasan provider meningkat dari 45,6% di tahun 2003 menjadi 67,60% di tahun 2013. Lebih lanjut, dalam survei tersebut pasien menilai bahwa kualitas perawatan dokter lebih meningkat saat adanya program UHC ini. Survei ini dilakukan secara independen oleh ABAC Poll Research Center, Assumption University.

NHSO juga melakukan audit di RS. Pada biro Audit di NHSO, auditor yang ditunjuk merupakan auditor independen yang bekerja sama dengan NHSO. Auditor ini bersertifikat dan kualitas auditor ini juga diaudit tiap tahun. Audit yang dilakukan terhadap RS meliputi audit tagihan, audit kelengkapan dan kualitas rekam medik serta audit terhadap kualitas layanan. Audit tagihan meliputi audit coding (ringkasan pasien keluar dan coding yang akurat) dan billing audit. Audit terhadap kualitas layanan meliputi diagnosis dan perawatan yang mengacu pada standar atau pedoman serta sember-sumber utilisasi.

Pelayanan UHC di Thailand belum sempurna. Masih banyak kekurangan yang menimbulkan keluhan dari para pasien. Demi mengakomodir hal tersebut, keluhan-keluhan pasien dapat disampaikan ke Standard and Quality Control Board NHSO di call center 1330. Keluhan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Investigation Committee. Investigasi akan dilakukan pada pasien dan provider. Jika pasien mendapatkan layanan yang tidak masuk akal, seperti mendapat tagihan biaya perawatan melebihi standar atau ditarik bayaran padahal tidak seharusnya membayar maka komite investigasi akan melakukan tindakan mulai dari pemberian saran, pemberian ganti rugi hingga pengembalian biaya sepenuhnya. Bila fasilitas kesehatan tidak dapat memenuhi standar layanan, maka komite investigasi akan melakukan tindakan mulai dari memberikan saran, memberlakukan denda administrasi dan melakukan pelaporan kepada lembaga berwenang.

Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH