Katagori Ketidakpuasan Pasien di Layanan Kesehatan

Sebuah study yang dilakukan oleh Lee, J. S et al. 2020 mengidentifikasi ketidakpuasan pasien terhadap layanan kesehatan melalui analisis konten dari artikel yang berasal dari surat kabar yang diterbitkan antara tahun 1990 dan 2015. Studi ini berfokus melakukan pengembangan skema pengkodean yang sistematis untuk melakukan analisis konten serta mengeksplorasi perubahan dari waktu ke waktu. Artikel diterbitkan oleh 8 surat kabar nasional besar yang ada di Korea, analisis konten ini menggunakan artikel yang secara khusus membahas ketidakpuasan pasien.

Semua artikel kemudian diberi kode menurut taksonomi pengkodean untuk melakukan analisis deskriptif. Dari hasil yang didapatkan sebanyak 794 pengaduan ditemukan dalam 338 artikel. Isi ketidakpuasan diklasifikasikan menjadi 7 kategori dan 50 subkategori. Keluhan tentang aksesibilitas, perawatan teknis, dan administrasi dalam keadaan khusus, termasuk pemogokan dan penyebaran penyakit epidemi, sedangkan keluhan tentang perawatan dan biaya antarpribadi terlihat menonjol. keluhan tentang administrasi dan lingkungasecara fisik berkurang dari waktu ke waktu, sedangkan keluhan tentang hasil pelayanan kesehatan meningkat.

Berikut ini Kategori dan subkategori ketidakpuasan pasien

Aksesibilitas

  1. Aksesibilitas geografis
  2. Aksesibilitas yang bergantung pada waktu
  3. Aksesibilitas yang bergantung pada penyakit
  4. Aksesibilitas ekonomi
  5. Kurangnya penyedia medis
  6. Kurangnya fasilitas, peralatan atau obat-obatan
  7. Waktu tunggu yang lama
  8. Pemogokan
  9. Insiden di fasilitas medis

Perawatan teknis

  1. Diagnosis dan pengobatan yang tertunda
  2. Diagnosis dan pengobatan yang salah
  3. Perawatan berlebihan
  4. Perawatan yang tidak memadai
  5. Variasi dalam praktek dokter
  6. Peningkatan risiko keselamatan pasien dengan praktik medis
  7. Perawatan oleh staf medis yang tidak memenuhi syarat
  8. Penggunaan peralatan atau perlengkapan medis yang tidak memenuhi syarat

Perawatan antarpribadi

  1. Sesi perawatan singkat
  2. Komunikasi yang buruk oleh staf medis
  3. Sikap staf medis yang tidak tepat
  4. Kurangnya pengambilan keputusan bersama
  5. Perilaku praktik yang berorientasi pada dokter atau rumah sakit
  6. Pelanggaran privasi
  7. Pelecehan verbal/fisik/seksual
  8. Penipuan
  9. Diskriminasi

Lingkungan fisik

  1. Ruang dan desain fasilitas medis
  2. Akomodasi fasilitas medis
  3. Kebersihan fasilitas medis
  4. Peningkatan risiko keselamatan pasien karena lingkungan fisik

Administrasi

  1. Janji temu yang tidak nyaman, pendaftaran, penerimaan, prosedur pelepasan
  2. Keterlambatan dalam prosedur pendaftaran dan pembayaran
  3. Komunikasi yang buruk oleh staf administrasi
  4. Sikap staf administrasi yang tidak tepat
  5. Prosedur administratif yang dipaksakan tanpa dasar hukum
  6. Pelanggaran aturan administrasi yang sah atau hak pasien
  7. kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan kesehatan
  8. Kompensasi yang tidak memadai untuk kecelakaan medis
  9. Ketidaksiapan rumah sakit menghadapi bencana

Hasil

  1. Kesalahan medis
  2. Efek samping perawatan
  3. Ketidakpuasan dengan efektivitas pengobatan
  4. Perkembangan penyakit karena keterlambatan perawatan

Biaya

  1. Asuransi kesehatan masyarakat
  2. Asuransi kesehatan pribadi
  3. Biaya pengobatan yang tidak dapat diganti
  4. Biaya tambahan oleh fasilitas medis
  5. Prosedur administrasi yang tidak wajar terkait biaya medis
  6. Kebijakan pemerintah mengenai biaya kesehatan
  7. Biaya tinggi, tidak ditentukan

Lee, J. S., Kim, J. W., Shin, Y. K., Kim, T. J., & Do, Y. K. (2020).
Patient dissatisfaction with health care: a content analysis of newspaper articles between 1990 to 2015. Quality Improvement in Health Care, 26(1), 35-45.

 

 

Call For Proposal: Collaboration and Partnership in Addressing Public Health Challenges After The Pandemic 2023

collabDalam rangka mendorong kolaborasi dan pengembangan ilmu dibidang surveilans kesehatan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM mengajak rekan-rekan untuk berpartisipasi dalam proposal riset atau kegiatan kolaborasi dengan anggaran kegiatan maksimal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan periode kegiatan selama maksimal 6 bulan.

Pengumpulan proposal dibuka mulai tanggal 3 hingga 23 April 2023.
Proposal dapat dikirimkan kepada Saudari Rizky melalui alamat email rizkyadinda@mail.ugm.ac.id.

Jika terdapat pertanyaan terkait proposal, silakan menghubungi dr. Hardhantyo PhD melalui alamat email muhammad.hardhantyo.p@mail.ugm.ac.id.

Mari berkolaborasi dan memperkuat ilmu pengetahuan di bidang kesehatan bersama PKMK UGM.

Proposal dapat diakses melalui link berikut

dokumen

 

 

 

Tantangan Peningkatan Mutu dalam Penanggulangan TBC di Indonesia

Hari TBC Sedunia (HTBS) pada 24 Maret 2023 menjadi momen yang tepat untuk mengajak keterlibatan multi-sektor. Tanggal ini ditetapkan oleh WHO dengan merujuk pada pertama kali Robert Koch menemukan bakteri TBC (Mycobacterium tuberculosis). Peringatan HTBS adalah kesempatan untuk meningkatkan kampanye dengan penyebarluasan informasi terkait TBC serta mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan pengendalian TBC. TBC di Indonesia Indonesia sendiri berada pada posisi kedua dengan jumlah kasus TBC terbanyak di dunia setelah India, diikuti oleh China. Pada tahun 2020, Indonesia berada pada posisi ketiga dengan beban jumlah kasus terbanyak, sehingga tahun 2021 jelas tidak lebih baik.

Kasus TBC di Indonesia diperkirakan sebanyak 969.000 kasus TBC (satu orang setiap 33 detik). Angka ini naik 17% dari tahun 2020, yaitu sebanyak 824.000 kasus. Insidensi kasus TBC di Indonesia adalah 354 per 100.000 penduduk, yang artinya setiap 100.000 orang di Indonesia terdapat 354 orang di antaranya yang menderita TBC. Situasi ini menjadi hambatan besar untuk merealisasikan target eliminasi TBC di tahun 2030. Angka keberhasilan pengobatan TBC pun masih sub-optimal pada 85 persen, di bawah target global untuk angka keberhasilan pengobatan 90 persen. Mengakhiri epidemi TBC menjadi salah satu target penting dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang harus dicapai bersama dengan tujuan-tujuan lainnya oleh suatu negara untuk dapat sejahtera dan setara.

Pentingnya TBC untuk dieliminasi dikarenakan: 1) TBC merupakan penyakit menular. Arus globalisasi transportasi dan migrasi penduduk antar negara membuat TBC menjadi ancaman serius, 2) Pengobatan TBC tidak mudah dan sebentar, 3) TBC yang tidak ditangani hingga tuntas menyebabkan resistansi obat, 4) TBC menular dengan mudah, yakni melalui udara yang berpotensi menyebar di lingkungan keluarga, tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lainnya. jumlah kasus TBC yang ditemukan dan dilaporkan ke SITB tahun 2022 ialah sebanyak 717.941 kasus dengan cakupan penemuan TBC sebesar 74% (target: 85%). Pasien TBC yang belum ditemukan dapat menjadi sumber penularan TBC di masyarakat sehingga hal ini menjadi tantangan besar bagi program penanggulangan TBC di Indonesia.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Chawla et al, 2020 didapatkan bahwa skrining kontak serumah untuk penemuan kasus aktif TB adalah alat yang layak dan efisien yang berpotensi menghasilkan diagnosis dan pengobatan TB aktif lebih awal, sehingga dapat meminimalkan keparahan dan penurunan penularan. Ini juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan hasil pengobatan, gejala sisa kesehatan, dan konsekuensi sosial dan ekonomi dari TB. Gennet et al, 2020 dalam penelitiannya juga menyampaikan bahwa fasilitas kesehatan diharapkan memiliki panduan pengguna TB terbaru, slide mikroskopis yang cukup, area pengambilan dahak yang terpisah, persediaan obat yang cukup, memberikan pendidikan kesehatan tentang TB, pengetahuan tentang penyebab TB dan dokumentasi buku register TB yang lebih baik yang akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan untuk pasien TB.

Di sisi lain, studi Gennet menunjukkan bahwa tidak ada pelatihan in-service terkini yang diberikan tentang TB untuk Puskesmas, cadangan reagen laboratorium dan manajemen partisipatif dan sistem insentif. Selain itu, sebagian besar petugas kesehatan memiliki pengetahuan yang terbatas tentang faktor risiko TB, strategi penemuan kasus TB, dan strategi tindak lanjut pasien TB. Penyediaan obat-obatan, peralatan laboratorium dan reagen secara terus-menerus, ketersediaan pedoman terkini di fasilitas kesehatan, memberikan pelatihan terkini untuk petugas kesehatan tentang TB dan dokumentasi yang tepat dapat meningkatkan kualitas pelayanan TB yang diberikan kepada pasien.

Selain itu, pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam eliminasi TBC, Penyakit TBC tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Menjangkau setiap orang denganTBC dan memastikan setiap pasien diobati sampai sembuh membutuhkan pendekatan yang melampaui sektor kesehatan. Sebagai salah satu upaya mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta, keberhasilan eliminasi TBC ditentukan pada kontribusi dan kolaborasi lintas sektor oleh multi-pihak dan seluruh lapisan masyarakat secara berkesinambungan. Setiap sektor mempunyai peran penting dan semua perlu mengambil bagian untukmenyukseskan target eliminasi TBC sebelum tahun 2030.

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan RI. Panduan Kegiatan Hari Tubberkulosis Sedunia tahun 2023, Tim Kerja Tuberkulosis, Jakarta.
  • Genet, C., Andualem, T., Melese, A., Mulu, W., Mekonnen, F., & Abera, B. (2020). Quality of care for tuberculosis patients in public health facilities of Debre Tabor town, Northwest Ethiopia. PloS one, 15(6), e0234988.
  • Chawla, S., Gupta, V., Gour, N., Grover, K., Goel, P. K., Kaushal, P., … & Ranjan, R. (2020). Active case finding of tuberculosis among household contacts of newly diagnosed tuberculosis patients: A community-based study from southern Haryana. Journal of Family Medicine and Primary Care, 9(7), 3701.

 

Bleeding a leading cause of maternal death, report

Maternal and neonatal mortality remains a significant and persistent public health challenge with wide disparity between regions and countries. Sub-Saharan Africa accounts for 62 per cent of global maternal deaths, which are preventable and mostly occur during labour and childbirth, and in the first week after birth.

Continue reading

“Terlalu” dan “Terlambat” Jadi Penyebab Tingginya Angka Kematian Ibu dan Bayi

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati sebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Ada empat “Terlalu” dan tiga “Terlambat” yang membuat masih adanya kasus kematian ibu dan bayi di Indonesia khususnya di Kota Depok. “Empat ‘Terlalu’ itu adalah terlalu muda saat melahirkan, terlalu tua melahirkan, terlalu banyak anak dan terlalu dekat jarak melahirkan,” ucap Mary, Senin (13/3).

Continue reading

Strategi Penurunan Kematian Ibu di Kabupaten/Kota Melalui Penerapan Manual Rujukan

Situasi terkini kesehatan ibu dan anak di Indonesia masih memerlukan perhatian yang serius, meskipun terdapat beberapa kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, namun beberapa isu kesehatan masih menjadi masalah yakni masih tingginya angka kematian ibu dan bayi. Seperti yang terjadi di Purbalingga, Kematian ibu hamil dan melahirkan di Kabupaten Purbalingga masih tinggi sedangkan fasilitas Kesehatan dan sumber daya manusia relative tersedia baik dengan ketersediaan tenaga kesehatan dokter spesialis, dokter dan bidan yang memadai. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, dan perlunya penerapan prinsip-prinsip transformasi kesehatan untuk mempercepat penurunan kematian ibu.

Dalam sebuah diskusi bersama Prof Laksono Trisnantoro dan Dinkes Kabupaten Purbalingga mencoba menginisiasi agar permasalahan kesehatan ibu dan anak dapat diselesaikan menggunakan prinsip transformasi kesehatan untuk menurunkan kematian ibu, dan harusnya semua komponen memiliki titik pandang yang sama bahwa kematian satu saja pada ibu adalah hal yang luar biasa dan memacu adrenalin untuk menyelesaikannya. Penting untuk menerapkan prinsip-prinsip transformasi kesehatan untuk mempercepat penurunan kematian ibu, dimulai dari menetapkan indikator keberhasilan penurunan kematian ibu yang dapat di ukur, baik yang dilakukan di masyarakat, pelayanan primer, pelayanan rujukan sekunder, tertier maupun pelayanan obat dan alat kesehatan untuk DM, Jantung, jiwa dll dengan dukungan pembiayaan, dukungan sumber daya manusia dan dukungan tekhnologi.

Salah satu metode yang dapat dilakukan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi yakni memastikan sistem rujukan berjalan dengan baik karena sistem rujukan merupakan suatu sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa ibu dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan terkoordinasi dari awal kehamilan hingga setelah kelahiran. Sistem rujukan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk bidan, dokter umum, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas dan rumah sakit, mulai dari pemeriksaan antenatal yakni Ibu hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan antenatal secara teratur di puskesmas atau klinik ibu dan anak terdekat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi risiko kehamilan yang dapat mengancam kesehatan ibu dan anak. Rujukan antenatal yakni jika terdapat risiko kehamilan yang tinggi, bidan atau dokter yang melakukan pemeriksaan antenatal dapat merujuk ibu hamil ke dokter spesialis atau rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih kompleks.

Selanjutnya rujukan pada pada masa persalinan maka Ibu hamil yang telah memasuki masa persalinan sebaiknya melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang memadai, seperti rumah sakit atau puskesmas yang memiliki fasilitas persalinan. Selama proses persalinan, tenaga medis akan terus memantau kesehatan ibu dan anak serta menangani komplikasi yang mungkin terjadi. Serta rujukan persalinan yakni jika terjadi komplikasi selama persalinan, dokter atau bidan dapat merujuk ibu dan bayi ke fasilitas kesehatan yang lebih kompleks seperti rumah sakit yang memiliki layanan neonatal intensive care unit (NICU). dan pelayanan pasca persalinan: Setelah melahirkan, ibu dan bayi sebaiknya tetap melakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan di puskesmas atau klinik ibu dan anak. Jika terdapat masalah kesehatan, dokter atau bidan dapat merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih kompleks.

Untuk memastikan sistem rujukan ibu dan anak berjalan dengan baik, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terkait, termasuk bidan, dokter umum, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas dan rumah sakit. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem rujukan ibu dan anak secara teratur untuk memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan efektif dan efisien.

Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan diterbitkannya peraturan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan no 63 tahun 2021 untuk menyelenggarakan sistem rujukan penanganan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir (maternal dan neonatal) secara berjenjang, terpadu, efektif, dan efisien sesuai prinsip continuum of care, dimana pada prinsipnya mempersiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang membutuhkan (pre-emptive strategy). Selanjutnya, bagi persalinan emergency harus ada alur yang jelas. Bertumpu pada proses pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) yang menggunakan continuum of care dengan sumber dana yang ada. Adanya jenjang dan regionalisasi fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi Rumah Sakit (RS) Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), RS Non PONEK, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), Puskesmas Non PONED dan Fasilitas Kesehatan lainnya seperti klinik, dokter praktek perorangan, Praktik Mandiri Bidan (PMB). Serta, penyelenggaraan konsultasi gawat darurat maternal dan neonatal melalui media elektronik yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam, dan penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi rujukan maternal dan neonatal. Serta mensinergikan 5 (lima) sub sistem dalam sistem rujukan yaitu sistem manajemen/program, sistem pelayanan klinis, sistem pembiayaan, sistem informasi/ komunikasi dan sistem transportasi.

Berikut di bawah ini detil alur rujukan pasien oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

16mar

Untuk memulai perbaikan sistem rujukan diperlukan data local yang berasal dari data audit maternal perinatal menjadi dasar untuk membuat Langkah yang mempunyai dampak yang besar, dan data itulah yang memicu adrenalin perbaikan kesehatan ibu. Adapun Langkah yang pernah dilakukan dalam penyusunan manual rujukan yakni melakukan Pembentukan POKJA Pelayanan Rujukan, Self-Assessment & Mapping Sarana Prasarana Pelayanan kesehatan terkait layanan maternal neonatal, Penyusunan manual rujukan bersama tim spesialis anak dan kandungan, Diskusi rutin mingguan pengelompokkan kasus dan evaluasi terhadap manual rujukan yang telah disusun.

Informasi lebih lengkap terkait penyusunan manual rujukan maternal neonatal dapat menghubungi Andriani Yulianti (email: ndiani_86@yahoo.com/081328003119)
Penulis: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  • Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2012
    Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta.
  • Webinar Usulan Strategi mengurangi Kematian Ibu melalui pendekatan Transformasi di Kabupaten Purbalingga dengan adrenalin tinggi”, Zoom meeting, 1 Maret 2023