Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024

Salah satu permasalahan kesehatan di Indonesia saat ini adalah data kesehatan yang terfragmentasi karena banyaknya aplikasi dan keterbatasan regulasi dalam standardisasi dan pertukaran data. Berdasarkan hasil pemetaan saat ini, terdapat lebih dari 400 aplikasi kesehatan yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini menjadikan kebijakan kesehatan belum sepenuhnya berlandaskan pada data yang menyeluruh serta pelayanan kesehatan yang kurang efisien.

Pandemi COVID-19 dan perkembangan teknologi mendorong Kemenkes RI untuk segera melakukan transformasi digital kesehatan sebagai lompatan menuju sektor kesehatan Indonesia yang semakin maju dan berkeadilan. Kemenkes RI memiliki visi untuk melakukan digitalisasi di sektor kesehatan sejak awal kehidupan di dalam kandungan hingga pelayanan kesehatan terpadu bagi pasien lansia. Visi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) No. 21 Tahun 2020 yang telah mensyaratkan adanya upaya perubahan tata Kelola pembangunan kesehatan yang meliputi integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan.

Transformasi digital kesehatan Indonesia ditargetkan mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkapasitas dalam menganalisa data kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk menyusun kebijakan berbasis data di setiap instansi kesehatan. Berkenaan dengan hal di atas, Kemenkes RI merumuskan Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang berlandaskan semangat mewujudkan Indonesia Sehat secara kolaboratif bersama seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan dalam suatu Platform Indonesia Health Services (IHS). Platform IHS merupakan sebuah platform ekosistem digital kesehatan yang menyediakan konektivitas data, analisis, dan layanan untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai aplikasi kesehatan di Indonesia. Platform IHS dibangun berdasarkan enam prinsip utama yakni:

  1. Platform berbasis layanan
    Data kesehatan nasional bersumber dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dimana data dihasilkan seiring terselenggaranya pelayanan kesehatan, tidak terbangun melalui pelaporan berkala yang bersifat agregat yang cenderung memberikan tambahan beban administrasi serta tidak memberikan tingkat kedalaman data yang memadai untuk Analisa lanjutan.
  2. Standarisasi Arsitektur dan Spesifikasi
    Platform IHS merupakan upaya atas standarisasi arsitektur dan spesifikasi pertukaran data antar pelaku industri kesehatan, tidak untuk menstandarkan menjadi suatu aplikasi tunggal.
  3. Kolaborasi Ekosistem pelaku industri kesehatan
    Platform IHS bukan untuk menggantikan sistem atau aplikasi apa yang telah ada saat ini, namun platform ini akan menjadi wadah yang digunkan oleh seluruh pelaku industri kesehatan.
  4. Open API berbasis Microservices
    Platform IHS menyediakan layanan pertukaran data yang dapat digunakan secara terbuka oleh seluruh pelaku industri kesehatan.
  5. Kepatuhan melalui keterpaduan
    Platform IHS menjadi sarana bagi kemenkes untuk memantau kepatuhan atas persyaratan data maupun pemenuhan standar pelayanan minimal seluruh pelaku industri kesehatan melalui aktivitas transaksi yang terintegrasi.
  6. Manfaat Imbal Balik melalui kemudahan layanan dan informasi terintegrasi
    Platform IHS memberikan imbal manfaat bagi seluruh ekosistem pelaku industry kesehatan yang tergabung didalamnya, berupa data hasil olahan big data analytics serta informasi terintegrasi.

Fokus pada pengembangan data kesehatan, pengembangan aplikasi layanan kesehatan dan peningkatan ekosistem tekhnologi kesehatan diharapkan dapat menciptakan mutu data beserta kebijakannya hingga menghasilkan efisiensi pelayanan kesehatan.

Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024, Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

 

 

A New Era for Healthcare in the Post-pandemic World

The most recent development about COVID in India is that it may be reaching a state of endemicity in the country. We have come a long way since the end of March 2020 when the pandemic was first announced in the country. COVID-19 was novel in its true sense. Doctors, healthcare institutions and policy makers alike were grappling with how to deal with coronavirus disease.

Continue reading

Menkes: Transformasi teknologi kesehatan salah satu fokus pemerintah

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan transformasi teknologi kesehatan menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini, terutama di masa pandemi COVID-19. “Pak presiden memberi tugas ke saya ada tiga. Yang pertama, adalah melaksanakan vaksinasi, mengatasi pandemi, dan melakukan reformasi serta transformasi besar di sektor kesehatan — transformasi teknologi kesehatan,” kata Menkes Budi dalam paparannya pada siaran daring, Kamis.

Continue reading

Reportase Forum Mutu IHQN Sub Topik Pemanfaatan Data dan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Mutu: Transformasi Teknologi Kesehatan

PKMK-Yogya. Pada Kamis (2/12/21) diselenggarakan forum nasional Indonesian Healthcare Quality Network Forum (IHQN) ke-17 dengan tema Peran Berbagai Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024. Mengangkat sub topik Pemanfaat Data dan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Mutu: Transformasi Teknologi Kesehatan. Pada sesi keempat forum mutu ini dihadirkan empat narasumber, yaitu Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua, dr. Aldilas A.N., M.Sc., dr. Azid Mahardinata, dan dr. Raditya Kusuma Tejamurti serta moderator diskusi yaitu Lucia Evi Indriarini, SE., MPH

Pemanfaatan Data JKN untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
oleh Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua dan dr. Aldilas A.N., M.Sc. (Peneliti PKMK FK – KMK UGM)

hdalData dan informasi merupakan hal yang penting dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Data diperlukan untuk analisis situasi dan monitoring dan evaluasi. Penggunaan data dalam meningkatkan mutu bisa digunakan untuk mendeteksi pasien high-cost (cost analysis), analisis readmisi, triase, decompensations (deteksi pasien krisis), deteksi adverse events, dan optimisasi terapi. Sumber data kesehatan meliputi survei, rekam medis, klaim asuransi, surveilans, disease registry, dan literatur ilmiah. Klaim asuransi merupakan data yang banyak digunakan untuk analisis peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Contoh analisis data klaim asuransi di Indonesia menggunakan data sampel BPJS Kesehatan. Penggunaan data dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan meliputi pemantauan efektifitas pengendalian penyakit, memantau utilisasi fasilitas kesehatan, memantau potensi fraud, memahami alur perjalanan pasien yang dirujuk dari FKTP, dan pendukung data surveilans penyakit menular. Data klaim asuransi digunakan untuk dikombinasikan dengan metode studi eksperimen kebijakan untuk menilai progress implementasi kebijakan. Data BPJS Kesehatan merupakan salah satu sumber data yang tersedia dan penting untk menilai situasi masa kini dan mengevaluasi program kesehatan pemerintah pusat maupun daerah. Data BPJS Kesehatan perlu dipermudah aksesnya disertai analisis tingkat lanjut untuk menyediakan inormasi yang bermanfaat bagi pemangku kebijakan.

Pemanfaatan Data Klaim INA CBGs dan SIM RS dalam Kegiatan Peningkatan Mutu Layanan Rumah Sakit
oleh dr. Nur Azid Mahardinata (Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan, RS Akademik UGM)

azidElectronic klaim (E-Klaim) merupakan output dari aplikasi INA-CBG yang digunakan rumah sakit untuk melakukan klaim pasien program JKN. Data terkirim secara online sebelum verifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan dan dapat di – update setelah hasil verifikasi selesai (tanpa double data). Aplikasi INA-CBG menghasilkan kode INA-CBG yang akan menunjukkan besaran tarif INA-CBG. Aplikasi INA-CBG harus terintegrasi dengan SIM RS agar tiap RS berperan dalam membangun data tarif INA-CBG di masa mendatang karena tarif INA-CBG memanfaatkan data tarif RS yang masuk dalam Data Center Kemenkes (Tim NCC-National Case-mix Center).

Komponen data E-Klaim meliputi data identitas RS, data identitas pasien, data diagnosis dan prosedur medis pasien, kelompok data tarif INA-CBG, dan kelompok data tarif RS. Proses analisis data E-Klaim dan SIM RS meliputi pengumpulan data, mempersiapkan data (format dan kamus data), eksplorasi data, visualisasi data, klasifikasi dan konektivitas antar data, analisis (deskriptif, prediktif, preskriptif), pengambilan kesimpulan dan kebijakan, dan reevaluasi.

Pengalaman Pemanfaatan Data PCare dan SIMPUS dalam Kegiatan Peningkatan Mutu
oleh dr. Raditya Kusuma Tejamurti (Puskesmas Minggir, Sleman, DIY)

aditPuskesmas Minggir merupakan puskesmas rawat inap yang telah melakukan bridging SIMPUS PCARE sejak 2016. PRIMARY CARE (PCARE) merupakan aplikasi sistem berbasis website yang disediakan BPJS Kesehatan untuk FKTP. PCARE bertujuan untuk meningkatkan pelayanan FKTP. Selain itu, PCARE bermanfaat untuk mempermudah pendaftaran pasien, diagnosis lebih akurat dan cepat, data pasien terintegasi, sistem rujukan yang mudah secara online. SIMPUS SISFOMAS dibuat oleh PT. SISFOMEDIKA yang bekerjasama dengan S2 SIMKES FK – KMK UGM. SIMPUS merupakan aplikasi sistem informasi berbasis website. PCARE dapat digunakan untuk input data harian dan bulanan sedangkan SIMPUS hanya dapat digunakan untuk input data harian.

PCARE dan SIMPUS sangat berguna untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan karena mempercepat proses pendaftaran dan pelayanan, meminimalisir keluhan pelanggan terhadap proses pendaftaran dan pelayanan, meningkatkan Indeks Kepuasan Pelanggan, menjaga tingkat kepercayaan pelanggan terhadap pelayanan puskesmas, pembuatan laporan bulanan dan pengumpulan laporan tepat waktu, laporan bulanan akurat sesuai data terinput, nilai KBK bulanan tercapai 100% dan konsisten, dan tersedianya data untuk input ke aplikasi lainnya. Namun, PCARE dan SIMPUS memiliki keterbatasan yaitu tidak ada fitur patient management.

Acara Forum Mutu IHQN ke 17 ditutup oleh ketua IHQN, Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua yang menyampaikan beberapa usulan kerja sama pada 2022 yang meliputi pengembangan modul kolaborasi antar profesi (Dinkes atau OP), penerapan Integrated Quality of Care di fasyankes primer, pengembangan metode implementasi akreditasi yang efektif dan efisien (Lembaga akreditasi atau RS), pelatihan SKDR terakreditasi PPSDM, kerjasama pengelolaan data JKN di tingkat fasyankes maupun wilayah (Kab/kota atau Provinsi) untuk mengukur mutu, dan kerjasama penggunaan tools visualisasi data. IHQN ini diharapkan dapat menjadi sebuah jejaring agar seluruh pihak dapat bersinergi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Reporter: Monita Destiwi (PKMK UGM)

Materi dan Video dapat diakses pada link berikut

klik disini

 

 

Reportase Forum Mutu IHQN Sub Topik Peningkatan Mutu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon: Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan

PKMK-Yogya. Pada Kamis (2/12/21) diselenggarakan forum nasional Indonesian Healthcare Quality Network Forum (IHQN) ke-17 dengan tema Peran Berbagai Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024. Mengangkat sub topik Peningkatan Mutu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon: Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan. Pada sesi ketiga forum mutu pagi ini dihadirkan tiga narasumber, yaitu Edy Purwanto, SKM., M.Kes, dr. Guardian Yoki Sanjaya, MHlthInfo, dan dr. Muhammad Hardhantyo MPH, Ph.D, FRSPH, serta moderator diskusi yaitu dr. Novika Handayani.

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melalui kurikulum yang terakreditasi oleh PPSDM Kemenkes
oleh Edy Purwanto, SKM., M.Kes 

edySKDR merupakan salah satu tools untuk medeteksi secara dini adanya ancaman KLB/ wabah yang mendorong program/ sektor untuk melakukan respon agar penyakit tersebut tidak menjadi KLB/ wabah yang lebih besar dan dapat ditanggulangi dengan baik. Sumber data SKRD berasal dari puskesmas. Data yang dilaporkan oleh puskesmas berasal dari data pelayanan maupun data dari puskesmas pembantu (pustu) yang tergabung. Data – data tersebut dikirimkan oleh puskesmas setiap minggu melalui Whatsapp.

Data – data tersebut kemudian akan diproses untuk menghasilkan suatu alert ataupun informasi terhadap deteksi dini kewaspadaan penyakit potensial KLB. Mulai 2020, SKDR sudah dikembangkan tidak hanya melibatkan puskesmas saja tetapi juga rumah sakit dan laboratorium. Namun, jumlahnya masih terbatas. Tujuan SKDR untuk mengetahui tren penyakit potensial KLB, melakukan deteksi dini penyakit potensial KLB, sebagai trigger untuk verifikasi dan melakukan respons cepat, dan menilai dampak program pencegahan dan pengendalian penyakit potensial KLB.

Peningkatan Mutu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon: Transformasi Digital untuk Ketahanan Kesehatan
oleh dr. Guardian Yoki Sanjaya, MHlthInfo 

yokiUpaya peningkatan mutu sistem kewaspadaan dini dan respon memerlukan interoperabilitas antar sistem informasi. Hal ini dikarenakan kewaspadaan dini dan respon melibatkan berbagai stakeholders (fasilitas kesehatan, laboratorium, instalasi kefarmasian, dinas kesehatan, kementerian kesehatan dan masyarakat);

berbagai sistem informasi sudah digunakan untuk pelayanan di faskes, kontak tracing penyakit di masyarakat, pelaporan di dinas dan kementerian, self-screening oleh masyarakat, social media dan sebagainya; menghindari permasalahan duplikasi data, meningkatkan cakupan data dan kelembagaan data; mempermudah integrasi data dan analisis data untuk meningkatkan kualitas surveilans penyakit, terutama pada upaya keselamatan populasi.

Otomatisasi Pengisian Data Surveillans Kewaspadaan Dini Pada Penyakit yang Berpotensi Wabah Melalui Integrasi SKDR dengan Database JKN
oleh dr. Muhammad Hardhantyo MPH, Ph.D, FRSPH 

tyoTantangan digitalisasi kesehatan di Indonesia meliputi keterbatasan SDM, kurangnya ketersediaan dan pemanfaatan data, belum tersedia regulasi, belum efisien, dan belum terintegrasi. Data yang berkualitas merupakan kunci suksesnya program surveilans sehingga data tersebut harus konsisten, tepat waktu, akurat, lengkap, integritas, valid sehingga bermanfaat untuk mencegah penyebaran penyakit.

Integrasi dari SKDR dengan data JKN bermanfaat untuk melihat potensi alert untuk seluruh wilayah Indonesia. Integrasi data ini meliputi data kepesertaan (tanggal lahir dan jenis kelamin) dan data FKTP/ FKTRL (nama faskes, provinsi faskes, kabupaten faskes, tanggal encounter, dank kode ICD-10 penyakit). Untuk saat ini, proses integrasi penggunaan database JKN untuk kegiatan surveilans masih berproses terkait siapa saja yang akan menggunakan data, keamanan data, dan lain – lain.

Reporter: Monita Destiwi

Materi dan Video dapat diakses pada link berikut

klik disini

 

 

 

Reportase Forum Mutu IHQN Sub Topik Konsep dan Pelaksanaan Integrasi Mutu Pelayanan Kesehatan Primer: Transformasi Layanan Primer

Yogyakarta, 1/12/21 diselenggarakan forum nasional Indonesian Healthcare Quality Network Forum (IHQN) ke-17 dengan tema Peran Berbagai Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024. Mengangkat sub topik Konsep dan Pelaksanaan Integrasi Mutu Pelayanan Kesehatan Primer: Transformasi Layanan Primer, sesi pertama forum mutu pagi ini dibuka oleh ketua IHQN, Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua yang menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dalam transformasi kesehatan.

Konsep Pelaksanaan Integrasi Pelayanan Kesehatan Di FKTP
oleh dr. Upik Rukmini, MKM (Koordinator Substansi Praktik Perorangan, Direktorat PKP, Kemenkes RI)

1 3desdr. Upik menyampaikan bahwa jumlah dokter yang bekerja sama dengan BPJS sekitar 40 ribu lebih. Namun kasus-kasus seperti hipertensi, DM, penyakit jantung, stroke, dan CKD sebagian besar kontak pertama perawatannya ada di PKM dan hanya sebagian kecil lainnya yang dilakukan di FKTP lain/nonpuskesmas. Hal ini akan menyebabkan beban PKM semakin berat kedepannya sehingga perlu dilakukan integrasi layanan di tingkat FKTP.

WHO merekomendasikan 5 strategi untuk mengintegrasikan pelayanan kesehatan yaitu melibatkan dan memberdayakan masyarakat, memperkuat pemerintahan yang akuntabel, reorientasi model perawatan, layanan koordinasi dalam dan lintas sektor, dan menciptakan lingkungan yang mendukung. Rekomendasi ini sejalan dengan PMK no. 43 tahun 2019 tentang puskesmas bahwa puskesmas bertugas melakukan pembinaan dan koordinasi dengan FKTP lainnya seperti praktik mandiri dokter dokter/drg, klinik pratama, dll. Namun, dari sudut pandang regulasi, secara eksplisit belum ada regulasi di Kemkes yang mengatur tentang integrasi FKTP antar wilayah.

Upik menambahkan bahwa konsep integrasi FKTP yang diusung ini sejalan dengan rancangan transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kemkes melalui program transformasi sistem kesehatan 2021-2024. Dalam prosesnya, penguatan jejaring puskesmas perlu ditingkatkan agar dapat mendukung fungsi puskesmas terkait UKM dan UKP di wilayah kerjanya. Konsepnya adalah dengan integrasi fungsional puskesmas dengan FKTP lainnya yang tentunya harus didukung oleh regulasi, pembiayaan, integrasi data, dan komitmen dari berbagai pihak. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang dapat diterima oleh masyarakat, dalam hal akses dan kualitas pelayanannya. Dengan integrasi ini juga diharapkan standard pelayanan minimal kesehatan dapat terpenuhi.

Memahami Perlunya Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Prof. Dr. dr. Med. Akmal Taher, Sp.U (K) (Guru Besar FKUI)

1 1desProf. Akmal menjelaskan bahwa integrasi itu tidak pernah berjalan secara alamaiah tetapi harus terencana, terkoordinir, dan dengan kepemimpinan yang baik. Dalam SKN kita sebenernya sudah disampaikan bahwa sistem kesehatan kita harusnya terintegrasi antara sektor publik dan swasta. Namun sampai sekarang integrasi tersebut belum terlaksana, tambahnya.

Penelitian-penelitan yang ada menunjukkan bahwa integrasi layanan primer akan memberikan dampak pada kualitas layanan maupun keefektifan pembiayaan layanan kesehatan. Namun, jika penguatan layanan primer hanya berfokus pada puskesmas maka lingkupnya sangat kecil karena layanan primer swasta jumlahnya mencapai hampir 5 kali lipat jumlah puskesmas yaitu 10.203 puskesmas dan 53.011 layanan primer swasta. Jika klinik bidan dimasukkan maka jumlah layanan primer swasta bisa mencapai 10 kali lipat jumlah puskesmas yaitu sebanyak 95.299. Selain itu, dari segi pembiayaan, hampir 70% pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan berobat ke puskesmas. Sehingga perlu dilakukan studi lebih lanjut untuk menggali motivasi apa yang mendasari terjadinya situasi ini terlebih di masa pandemic COVID-19.

Integrasi ini tidak hanya sebatas integrated care tetapi juga integrated quality healthcare. Menurut Akmal, kalau integrasi ini hanya untuk meningkatkan akses, kita sudah ketinggalan. Seharusnya kita sekarang ini sudah membicarakan kualitasnya. Kesenjangan yang terjadi di lapangan adalah kurangnya penekanan pada layanan promotif dan preventif. Puskesmas juga belum dapat membangun jaringan yang efektif dengan FKTP swasta di dalam satu wilayah yang sama. Dan yang lebih penting lagi, puskesmas perlu melihat FKTP swasta sebagai mitra yang setara.

Modal pelaksanaan integrasi ini adalah puskesmas menjadi pembina wilayah, tentunya selain fungsinya dalam menjalankan fungsi kesehatan masyarakat serta pendekatan individu dan keluarga/komunitas. FKTP swasta juga dapat melakukan fungsi surveilans, pendekatan individu dan keluarga/komunitas misalnya, pengobatan TBC, imunisasi, skrining Penyakit Tidak Menular (PTM), antenatal care. Kuncinya adalah perlu ada integrasi layanan termasuk sistem informasi dan pelaporan. Selain itu, syarat pembentukan integrasi ini harus ada appropriate infrastructure, connected care yang meliputi integrasi data dan pelaporan, serta administration dan funding.

Gambaran Uji Coba Konsep Pelaksanaan Integrasi Pelayanan Kesehatan di FKTP
dr. Nyoman Gunarta MPH (Kepala Dinas Kesehatan Badung-Provinsi Bali)

1 2desPuskesmas di Bandung berjumlah 13 namun untuk pelayanan pasien yang sudah terintegrasi dengan JKN telah dilakukan bersama 145 FKTP. Pilot projek integrasi FKTP di Badung dilakukan di wilayah puskesmas Abiansemal 1 dan Puskesmas Mengwi 1 dengan melibatkan klinik, dokter praktik mandiri, dan bidan praktik mandiri. Program prioritasnya adalah TB, PTM, dan maternal.

Integrasi program TB dilakukan dengan membuat jejaring dengan klinik swasta dan praktik dokter; mengoptimalkan peran serta masyarakat untuk penjaringan kasus, KIE, dan pendampingan kasus; dan peningkatan kolaborasi. Masalah yang dihadapi dalam program pilot integrasi FKTP program TB ini antara lain penemuan terduga TB dan kasus TB masih di bawah target, cakupan pasien TB yang megetahui status HIV masih rendah, fasyankes swasta belum rutin melaporkan TB

Terkait program pencegahan PTM, kegiatan difokuskan pada pencegahan faktor risiko yaitu merokok, kurang kativitas fisik, diet yang tidak sehat, konsumsi alkohol, dan lingkungan yang tidak sehat. Integrasi untuk mengatasi PTM tidak hanya dilakukan antar FKTP tetapi juga dilakukan dengan lintas sektor. Karena jika integrasi ini hanya antar sektor kesehatan, maka target yang dicapai akan sangat kurang. Peran puskesmas dalam integrasi ini adalah sebagai pembina wilayah.

Program maternal melibatkan tidak hanya FKTP tetapi juga aparat kewilayahan dan faskes yang sudah siap PONEK dan PONED. Pencapaian program maternal ini sudah bagus namun menurun lagi dengan adanya kejadian COVID-19. Masalah yang dihadapi antara lain kurang lengkapnya alkes dan BHP di puskesmas, kurang SDM bidan di pustu, ibu hamil datang ANC setelah trimester I, dan belum maksimalnya pelaksanaan USG dara pada ibu hamil. Solusi yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemegang program dan alokasi pendanaan yang efektif. Masalah lain yang dihadapi adalah terkait struktur, dinkes punya 2 induk yaitu Kemkes dan Kemendagri sehingga bauran 2 regulasi membuat pengambilan keputusan menjadi sulit.

Hasil dari program pilot integrasi FKTP ini yaitu peningkatan pelaporan kasus menjadi up to date sesuai tanggal yang seharusnya, puskesmas mendapat pembelajaran dari FKTP swasta terkait pola kerja dan efisiensi kerja, dan adanya peningkatan peran FKTP non puskesmas dalam kegiatan promotif dan preventif. Rekomendasi untuk program integrasi FKTP kedepannya adalah agar konsep kegiatan integrasi ini dapat dibuat lebih simpel sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh semua staf; penegasan tugas, peran, serta hak dan kewajiban unsur yang terlibat; penyesuaian regulasi agar inovasi dalam integrasi ini mendapatkan kekuatan hukum; penyelenggaraan monev; dan diseminasi konsep integrated quality care ke lintas sektor.

1 4des

Reporter: Widy Hidayah

Materi dan Video dapat diakses pada link berikut

klik disini

 

 

 

Reportase Forum Mutu IHQN Sub Topik Sistem, Lembaga, dan Standar Akreditasi RS Baru di Indonesia: Transformasi Layanan Rujukan

PKMK – Yogya. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (PKMK FK – KMK UGM) menyelengggarakan Forum Mutu Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) ke-17 Tahun 2020 dengan tema “Peran Berbagai Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024“ yang berlangsung dengan serangkaian kegiatan pada 1 – 2 Desember 2021. Pada Rabu, 1 Desember 2021 pukul 13.00 – 16.00 WIB sesi kedua dengan sub topik “Sistem, Lembaga, dan Standar Akreditasi RS Baru di Indonesia: Transformasi Layanan Rujukan” melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh 734 partisipan dan secara livestreaming Youtube diikuti oleh 141 partisipan.

Forum ini bertujuan untuk mempertemukan para profesional kesehatan yang memiliki perhatian dan semangat untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan serta untuk mempelajari praktik-praktik terbaik terutama pengalaman dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Forum ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu dr. Sunarto, M.Kes yang mewakili dr. Kalsum Komaryani, MPPM (Direktur Mutu dan Akreditasi Kementerian Kesehatan RI), Dr. dr. Viera Wardhani, M.Kes (akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya), Dr. Dra Dumilah Ayuningtyas, MARS (akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dan dimoderatori oleh Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS (PKMK UGM).

Kebijakan dan Strategi Terkini Akreditasi Nasional RS di Indonesia
dr. Sunarto, M.Kes

1des1Pada sesi pertama, Sunarto memaparkan kebijakan dan strategi terkini akreditasi nasional rumah sakit (RS) di Indonesia. Akreditasi RS sudah 2 tahun mengalami penundaan karena terjadinya pandemi, COVID-19 namun jumlah total RS hingga saat ini mengalami penambahan menjadi 3.143 RS. Akan tetapi, sekitar 661 RS atau 21% – nya belum terakdreditasi. Terdapat sekitar 8 transformasi akreditasi RS yang sedang dilakukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan yaitu 1) Mendorong terbentuknya lembaga penyelenggara akreditasi RS, 2) standar akreditasi RS ditetapkan oleh kemenkes. Kedua tahapan tersebut sudah dalam proses pelaksanaan.

Adapun tahapan yang lainnya masih dalam tahap pembicaraan atau perencanaan diantaranya 3) Pemisahan lembaga yang melakukan bimbingan dengan lembaga yang melakukan survey akreditasi RS, 4) pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara akreditasi RS, 5) Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan survei akreditasi RS, 6) Penetapan biaya survey akreditasi oleh kemenkes, 7) Penandatanganan sertifikat akreditasi bersama antara kemenkes dan lembaga, dan 8) Sertifikasi kompetensi surveyor oleh Kemenkes.

Hingga akhir 2021 telah terjadi penambahan lembaga independen sebagai penyelenggara akreditasi RS sehingga total lembaga penyelenggara menjadi 6 lembaga yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit “Damar Husada Paripurna” (LARS-DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI).

Selain itu, alur penyelenggara akreditasi RS mengalami beberapa pembaharuan. Adapun alurnya dimulai dengan RS mengajukan akreditasi ke lembaga independen yang dipilih, selanjutnya lembaga akan menentukan dan memeriksa persyaratan untuk penentuan jadwal akreditasi. Dilanjutkan ke tahapan akreditasi yang mengalami perubahan yaitu menjadi 2 tahapan akreditasi diantaranya secara online (pemeriksaan, telusur dan klarifikasi dokumen), sedangkan hal – hal yang harus dilakukan kunjungan lapangan maka akan dilakukan secara offline (telusur dan kunjungan lapangan).

Dalam rangka pembinaan, rekomendasi dan hasil akreditasi akan dilanjutkan ke Kemenkes. Lalu Kemenkes dan lembaga akan menerbitkan dan menandatangani sertifikat. Kemudian sertifikat akreditasi tersebut diserahkan ke dinkes setempat sebagai bahan monitoring oleh dinkes. Selanjutnya dinkes menyerahkan ke RS. Dari alur ini dapat dilihat dimana letak peran dari dinkes yaitu pada saat pasca akreditasi yang bertanggung jawab pada bagian monitong, pembinaan dan evaluasi.

Memahami Pedoman ISQua dalam Pengembangan Standar Akreditasi Pelayanan Kesehatan
Dr. dr. Viera Wardhani, M.Kes

1des2Melanjutkan narasumber pertama, narasumber kedua Viera Wardhani memaparkan pedoman ISQua dalam pengembangan standar akreditasi pelayanan kesehatan. Hal yang perlu ditekankan dalam mengembangkan standar akreditasi adalah perlu untuk mengetahui tujuan akreditasi, ruang lingkup akreditasi dan peran pemerintah, insentif, harus jelas peran standar, prinsip serta dimensi mutu yang dirujuk.

Saat ini arah pengembangan standar akreditasi adalah berfokus pada klien (pengguna pelayanan) dan proses pelayanan yang berkesinambungan (pengalaman pasien) dan indikator yang perlu diperhatikan adalah pada proses, hasil dan dampak. Menurut ISQua terdapat 3 tantangan akreditasi yaitu pelayanan yang berkesinambungan, pelibatan penilaian pasien tidak hanya dalam proses namun perancangan dan evaluasi, transformasi digital dan medical genomic.

Prinsip standar akreditasi menurut panduan ISQua yaitu mencakup semua kepentingan dan prinsip utama governance, manajemen, pengguna dan mutu dimana standar akreditasi harus menilai diantaranya: 1) kapasitas dan efisiensi organisasi, 2) kemampuan mengelola risiko dan mengelola pengguna layanan, pemberi layanan, staf dan pengunjung, 3) menilai apakah RS sudah merefleksikan pelayanan yang berkesinambungan yang berfokus pada “person”, 4) kemampuan organisasi untuk memonitor, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan. Seorang surveior bertugas untuk lihat berapa banyak kemampuan RS mampu memenuhi persyaratan tersebut dan apa yang bisa dilakukan dan selanjutnya surveyor harus memberikan rekomendasi dan perbaikan dan dievaluasi dalam waktu 12 – 24 bulan. ISQua menggunakan sistem skoring dari skala 1 – 4 untuk hasil pencapaian.

Memahami Pedoman ISQua dalam Pengembangan Lembaga Akreditasi Pelayanan Kesehatan
Dr. Dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS

1des3Pada sesi terakhir, Dumilah Ayuningtyas sebagai narasumber ketiga membahas terkait pedoman ISQua dalam Pengembangan Lembaga Akreditasi Pelayanan Kesehatan. Adapun tujuan adanya akreditasi RS adalah agar dapat meningkatkan mutu pelayanan RS secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien. Lembaga akreditasi merupakan salah satu dari 6 komponen sistem akreditasi. Membahas lembaga akreditasi perlu untuk dilakukan berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017 bahwa hanya ada 1 lembaga independen penyelenggara akreditasi nasional yang telah terakreditasi oleh lembaga International Society for Quality in Health Care (ISQua) sedangkan sampai pertengahan tahun 2021 jumlah rumah sakit yang semakin bertambah yaitu lebih dari 3000 rumah sakit yang ada di Indonesia dan adanya tuntutan pelayanan RS yang juga bertambah sehingga hal ini bisa saja menjadi bahan pertimbangan untuk diadakan penambahan lembaga independen. Dari hal tersebut terbit PMK Nomor 12 Tahun 2020 dimana ada peluang bertambahnya jumlah lembaga independen penyelenggara akreditasi RS yang ditetapkan oleh menteri.

Proses penetapan lembaga merupakan proses yang dinamis. Hal ini menjadi tantangan maupun kompetisi bagi ke 6 lembaga telah ditetapkan karena RS bisa memilih lembaga independen yang akan melakukan akreditasi di RS mereka. Diterbitkannya PMK Nomor 12 Tahun 2020 dan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 menjadi bahan rujukan yang penting bahwa lembaga akreditasi walaupun telah melakukan melakukan akreditasi RS, hasil penetapannya tersebut juga akan dievaluasi oleh dirjen dan menteri kesehatan dapat mencabut penetapan lembaga akreditasi jika tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan sehingga penetapan akreditasi akan menjadi independen, terstandarisasi dan objektif.

Reporter : Siti Nurfadilah H./PKMK UGM

Materi dan Video dapat diakses pada link berikut

klik disini

 

 

Maternal And Perinatal Death Surveillance And Response (MPDSR)

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

WHO baru saja mempublikasikan sebuah dokumen yang menyediakan panduan praktis mengenai operasional implementasi Maternal and Perinatal Death and Surveillance and Response (MPDSR), baik untuk pengaturan di area klinis maupun area kebijakan. Panduan ini ditujukan kepada peserta yang lebih luas baik dokter dan mungkin semua peserta dalam pelayanan klinis untuk ibu dan bayi, perinatal, pejabat kesehatan masyarakat dan kepemimpinan kesehatan masyarakat; pemangku kepentingan lainnya dalam mengurangi kematian ibu, dan perinatal, seperti perencana dan manajer, pelatih in-service, ahli epidemiologi, ahli demografi, pembuat kebijakan dan profesional lainnya.

Implementasi MPDSR ini terutama difokuskan untuk dapat dimulai di tingkat kabupaten dan tingkat fasilitas kesehatan sebagai langkah pertama. Adapun tujuan dari proses MPDSR, yakni menetapkan kerangka kerja untuk menilai beban kematian ibu, lahir mati dan kematian neonatus, termasuk tren jumlah dan penyebab kematian. Untuk memperoleh informasi tentang faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kematian yang dapat dicegah, dan untuk menggunakan informasi untuk memandu tindakan mencegah kematian serupa di masa depan. Digunakan juga untuk mempromosikan kerahasiaan dan budaya “blame free”. Memberikan akuntabilitas pada hasil dan memaksa pengambil keputusan untuk memberikan perhatian dan respons terhadap masalah kematian ibu, dan kematian neonates. Juga memberikan contoh bentuk dan pedoman yang dapat disesuaikan dengan konteks lokal, serta mengkompilasi dan menautkan ke alat, sumber daya, dan basis bukti untuk MPDSR.

Terdapat 10 (Sepuluh) modul dalam panduan operasional ini yang memerinci proses tinjauan kematian ibu dan perinatal. Setiap modul terhubung ke alat dan sumber daya yang tersedia, termasuk: pedoman, formulir, materi pelatihan, video, presentasi pelatihan, dan studi kasus. Modul 1 membahas mengenai definisi, di mana penggunaan terminologi yang tidak konsisten sering kali berkontribusi membuat kebingungan seputar kematian ibu, kematian neonatus, dan kelahiran mati. Definisi yang diberikan di MPDSR ini sudah mencakup beberapa istilah kunci yang diadopsi dalam panduan teknis MDSR dan panduan membuat setiap penghitungan bayi yang digunakan dalam audit kematian.

Modul 2 membahas bagaimana memulai dari tingkat fasilitas, dalam modul ini peserta akan diarahkan untuk melakukan beberapa langkah, diantaranya: Langkah ke-1 melakukan analisis situasi, sebelum pelaksanaan MPDSR, perlu melihat situasi terkini kematian ibu, kematian perinatal, dan inisiatif peningkatan mutu lainnya yang sedang berlangsung, dengan memperhatikan tingkat pelaksanaannya (misalnya tingkat fasilitas, kabupaten, regional atau nasional). Ini dapat mencakup pemetaan dengan melakukan pengumpulan data yang ada, mengidentifikasi sumber daya pertemuan potensial dan komite terkait lainnya (seperti peningkatan mutu), dan klarifikasi peraturan dan perlindungan hukum, pada langkah ini disediakan daftar periksa untuk membantu memetakan sumber data apa yang ada, dan di mana celahnya. Langkah ke-2, yakni menyiapkan komite pengarah, yang akan mengatur dan mengawasi proses peninjauan, termasuk menerapkan dan menindaklanjuti action point yang akan dilakukan.

Komite pengarah fasilitas memiliki tanggung jawab sebagai berikut: 1) mengumpulkan informasi tentang semua kehamilan, kelahiran dan kematian, 2) meninjau kematian yang dilaporkan ke fasilitas, 3) menetapkan penyebab medis kematian, 4) menentukan apakah kematian tersebut merupakan kematian ibu yang dikonfirmasi, lahir mati atau kematian neonates, 5) menentukan faktor yang berkontribusi dan dapat dimodifikasi terkait dengan kematian, 6) menilai mutu pelayanan medis, 7) memberikan rekomendasi untuk tindakan segera dan jangka menengah, 8) menindaklanjuti tindakan yang diambil, 9) menghasilkan ringkasan laporan dan menyebarluaskan hasil. Langkah ke-3 menentukan prosedur dan tugas dengan membuat dokumen kerangka acuan harus ditetapkan untuk komite pengarah, baik oleh pemerintah setempat otoritas kesehatan, administrator fasilitas, atau tim peningkatan mutu. Ini akan menentukan komposisi komite pengarah, seberapa sering akan bertemu, dan seberapa sering akan terlibat lebih luas. Tim praktisi, staf fasilitas dan pembuat kebijakan yang relevan. Sekali lagi, komite pengarah mungkin bergabung dengan komite peninjau kematian ibu atau perinatal yang ada, atau tim audit terpisah dengan keanggotaan yang tumpang tindih

Modul 3 membahas Identifikasi kasus, mengenai cara mengidentifikasi setiap kehamilan dan kelahiran, kematian ibu, kelahiran mati dan kematian neonatus, meskipun hanya beberapa peristiwa yang memenuhi syarat untuk ditinjau. Misalnya identifikasi di fasilitas mana kemungkinan kematian terjadi? Jenis catatan apa yang ada (misalnya register antenatal, register persalinan dan kelahiran, register postnatal, register dari perawatan intensif neonatus atau unit pelayanan khusus bayi, catatan gawat darurat atau ruang operasi, catatan keluar dengan status pasien, register pediatrik)? Apakah arsipnya berbasis kertas atau elektronik? Dan apakah semua arsip disimpan di satu lokasi, atau tersebar? Untuk mengidentifikasi kematian ibu adalah menilai semua kematian pada wanita usia subur (WUS) dan mengidentifikasi kematian yang terjadi saat seorang wanita hamil atau dalam 42 hari akhir kehamilan (kematian ibu yang dicurigai). Setiap kematian WUS di fasilitas kesehatan harus memicu tinjauan kematian, dengan pertemuan komite berlangsung sesegera mungkin.

Modul 4 berisi tentang cara mengumpulkan informasi, dengan mengumpulkan jumlah data yang cukup berkontribusi pada pemahaman yang bermakna tentang peristiwa, terutama elemen data yang akan berkontribusi pada MPDSR dan perumusan solusi. Modul 5 berisi cara melakukan tinjauan bersama kematian ibu dan perinatal, yakni mengintegrasikan proses untuk tinjauan kematian ibu dan perinatal dan mengoordinasikan kegiatan jika memungkinkan, tanpa kehilangan detail khusus yang spesifik dengan cara merencanakan dan persiapkan pertemuan review, adakan integrasi pertemuan review, selesaikan bentuk dan aliran informasi, serta menyiapkan laporan rapat.

Modul 6 berisi cara menganalisis dan menyajikan informasi, baik menggunakan data kualitatif maupun kuantitatif untuk mengidentfikasi pola dan tren dengan cara menjelaskan solusi potensial. Modul 7 berisi rekomendasi dan mengimplementasikan tindakan perubahan dengan cara menggunakan data untuk mencapai konsensus tentang prioritas dan menginformasikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi yang ditetapkan mengacu pada SMART, yakni; 1) Apakah rekomendasinya spesifik? Yakni dapat secara jelas mengartikulasikan apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah, penyebabnya.2) Apakah rekomendasinya measureable? Dapatkah dipantau secara bulanan atau tahunan. 3) Apakah rekomendasi appropriate? Sejauh mana kelayakannya untuk diterapkan di tingkat fasilitas kesehatan, Jika tidak, maka itu harus direkomendasikan untuk tingkat lain dari sistem kesehatan, dengan orang yang ditunjuk bertanggung jawab untuk menindaklanjuti. 4) Apakah rekomendasi tersebut relevan? Yakni dapat mengatasi masalah, faktor, penyebab, atau sub-penyebab tertentu. Serta, 5) Apakah rekomendasinya time-bound? Termasuk periode waktu tertentu, serta siapa yang bertanggung jawab.

Modul 8 berisi monitoring, evaluasi dan penyempurnaan, setelah sistem MPDSR dibuat, penting untuk memelihara dan mengawasi sistem dengan melakukan monitoring, mendokumentasikan implementasi sistem MPDSR termasuk solusi yang direkomendasikan oleh komite pengarah MPDSR; serta dapat memberikan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan. Penilaiannya berupa seberapa baik sistem MPDSR berfungsi dan apakah rekomendasi sedang diberlakukan; dan penilaian terhadap indikator kesehatan ibu dan perinatal untuk memantau perubahan. Modul 9 mengenai pengaturan pada situasi humanitarian and fragile, yakni menangkap dan memperkuat informasi kematian ibu dan perinatal, serta memberikan informasi pada intervensi untuk meningkatkan mutu pelayanan pada manusia dan rentan. Proses pengumpulan informasi tentang jumlah dan penyebab kematian sangat penting untuk pengembangan intervensi untuk mencegah kematian serupa di masa depan, terutama dalam pengaturan kemanusiaan, di mana sistem dan kebutuhan mungkin terus berubah pada populasi yang terkena dampak.

Selanjutnya, yang terakhir adalah modul 10 yang berisi cara mengatasi budaya menyalahkan MPDSR dengan memberikan kerangka dasar untuk memahami dan mengatasi budaya “no name, no blame, dan no shame” untuk MPDSR, serta menyoroti strategi utama untuk mengatasi kesalahan, dan untuk mengidentifikasi sumber daya utama yang terkait menyalahkan budaya. Modul ini menyoroti 10 strategi utama untuk meminimalkan rasa takut dan menyalahkan yang diidentifikasi dalam literatur melalui bukti pengalaman, yakni: memastikan bahwa kebijakan dan perencanaan MPDSR, memastikan prioritas nasional, menyelaraskan MPDSR dalam sistem pemantauan rutin, menciptakan dan mengadvokasi lingkungan yang mendukung pelaksanaan MPDSR, memperkuat kepemimpinan, memelihara hubungan tim, memastikan pertemuan audit dilakukan secara teratur, menerapkan kode etik atau “piagam audit”, mepromosikan kesadaran individu tentang peran, tanggung jawab dan kompetensi, serta melibatkan kesadaran komunitas. Selengkapnya https://www.who.int/publications/i/item/9789240036666 

Sumber: World Health Organization. (2021). Maternal and perinatal death surveillance and response: materials to support implementation.