Jakarta (Metrotvnews.com) – Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan besaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) bisa berubah di masa depan.
Penetapan besaran premi BPJS masih mengalami perdebatan mengenai besaran premi untuk penerima bantuan iuran (PBI), pekerja formal dan pekerja sektor informal.
“Angka ini kan belum ditetapkan. Masih ada pembahasan-pembahasan dengan Menteri Keuangan,” kata Agung, Jumat (22/2), saat mengunjungi beberapa RS di Jakarta bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Untuk PBI seperti orang miskin dan tidak mampu, Menteri Keuangan (Menkeu) melalui surat kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tertanggal 6 Februari 2013 menyatakan anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2014 sebesar Rp16,07 triliun bagi 86,4 juta jiwa atau sekitar Rp15.500 per orang per bulan.
Angka ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan masih minimnya dan belum meratanya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan kesiapan sistem tata kelola yang baik.
Angka yang disetujui Menkeu ini lebih kecil dibandingkan dengan usulan tim pokja pelaksana BPJS yang terdiri dari berbagai sektor termasuk pakar asuransi serta pembiayaan kesehatan dan telah disetujui Agung Laksono yaitu sebesar Rp22.200 per orang per bulan.
Menkes menjelaskan angka Rp 15.500 bukanlah angka mutlak karena di masa yang akan datang tidak tertutup kemungkinan besaran angka ini akan mengalami perubahan.
“Dengan besaran premi yang sudah dikaji diharapkan pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat juga akan baik dan merata di seluruh Indonesia,” jelas Nafsiah.
Jalannya BPJS akan diuji di empat provinsi yaitu Aceh, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS) akan dilebur ke dalam BPJS pada 2014 mendatang. Dari sebanyak 4,7 juta warga Jakarta yang akan ikut dalam program BPJS, 1,2 juta orang diantaranya adalah pemegang KJS. (Vera Erwaty Ismainy/Adf)
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/22/3/133090/Besaran-Premi-BPJS-Bisa-Berubah