Jakarta, suaramerdeka.com – BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kualitas pelayanan sesuai standar internasional, sehingga dapat bersaing dan disandingkan dengan penyedia jaminan sosial di negara lain. Penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang banyak dikeluhkan masyarakat tidak boleh terulang.
“Karenanya untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, harus dipersiapkan matang sebagaimana amanah UU No. 24/2011 tentang BPJS,” kata Meko Kesra Agung Laksono.
Menurut Agung, dalam menghadapi beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan perlu diperhatikan penguatan dari sisi kepesertaan, pelayanan, penguatan database dan teknologi informasi, investasi, keuangan, SDM, dan Good Corporate Governance yang dilengkap dengan peraturan teknis dan sosialisasi yang menyeluruh.
Agung mengatakan dari sisi regulasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta RPP tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun, masih dalam proses harmonisasi dan pembulatan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Mengenai kekhawatiran akan menurunnya manfaat pelayanan kesehatan yang selama ini telah diberikan kepada para karyawan BUMN, tidak perlu terjadi. Sebab, saat ini telah diakomodasikan pola manfaat koordinasi 30 perusahaan asuransi swasta, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik BUMN yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Pasar kerja Indonesia saat ini, lanjutnya, terdiri atas 30 persen pekerja formal dan 70 persen pekerja informal. Karenanya, diperlukan pekerjaan yang baik, lapangan kerja produktif, hak-hak pekerja terlindungi, dan perlindungan sosial yang memadai.
Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news
{module [153]}