JAKARTA, (PRLM).- Dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Jiwa, diharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) dapat turut pula mengcover orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). RUU tersebut kini dibahas intensif di dewan dan diharapkan segera selesai dan disahkan.
“Walaupun anggaran belum tersedia, namun kedepannya diharapkan BPJS dapat meng-cover orang dengan gangguan kejiwaan. Karena orang dengan gangguan jiwa dan orang yang terlantar tetap mempunyai hak asasi manusia dan kewajiban Negara untuk memeliharanya sebagai tanggungan dari negara,” kata anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, dalam raker dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.
Selain itu, tambah Zuber, Pemerintah Pusat harus membuat rumah sakit rujukan minimal tingkat regional satu. Sedangkan provinsi harus membuat satu rumah sakit kesehatan jiwa di setiap provinsi.
“Ini adalah langkah dan upaya agar menjadi program besar dalam kesehatan. Serta mendorong pemerintah secara bertahap memenuhi rasio sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa agar bisa meng-cover berbagai kesehatan jiwa,” tambah Politisi PKS ini.
Dalam kesempatan ini, Zuber juga menyoroti soal pengobatan kesehatan jiwa yang menggunakan terapi di pesantren atau lembaga beragama, dengan sarana doa, apapun itu agamanya. Ia menegaskan, pengobatan yang diluar kedokteran itu supaya menghormati norma-norma agama.
“Selama ini kita sudah menemui pengobatan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma beragama. Ini cukup membahayakan walaupun agama itu memiliki nilai-nilai yang harus dihormati. Kami yakin jika seseorang taat pada agamanya, mereka memiliki peluang untuk lebih cepat sembuh,” jelas Zuber.
Ia khawatir, jika penyembuhan dengan melanggar norma-norma agama, malah tidak yakin dapat sembuh. (Sjari Ali/A-147)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/287572
{module [153]}