JAKARTA (Suara Karya): Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014 tidak membedakan pelayanan. Masyarakat yang menjalankan proses rawat inap di kelas 1, 2, dan 3 akan mendapat pelayanan yang sama.
“Harga obatnya sama, harga jasa dokter juga sama. Yang membedakan hanya harga kamarnya saja. Sebelumnya, masyarakat yang dirawat di kelas 1, harga obat dan jasa dokternya dihitung berdasarkan kelas 1. Nantinya tidak lagi,” kata Ketua DJSN Chazali Situmorang di Jakarta, akhir pekan lalu.
DJSN juga memastikan sebanyak 96,7 juta orang miskin akan dilayani BPJS Kesehatan. Mereka masuk 25,2 juta rumah tangga miskin (RTM) dan penerima bantuan iuran (PBI) berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011. “PBI ini berlaku untuk satu tahun mulai 2014 sampai 2015. Nanti PBI pada dua tahun berikutnya menggunakan PPLS tahun 2014,” katanya.
Angka 96,7 juta orang ini terbagi tiga kelompok, yakni rentan miskin yang berjumlah 60 juta jiwa, kelompok miskin yang mencapai 29 juta jiwa, dan sangat miskin sebanyak 7,7 juta jiwa. Pemerintah sendiri menaruh perhatian besar kepada kelompok rentan miskin, karena bisa menjadi miskin dan sangat miskin. Di sisi lain, kelompok dalam PBI bisa berubah dari yang tadinya miskin menjadi tidak miskin atau yang semula tidak miskin menjadi miskin. Proses pemutakhiran data kelompok masyarakat yang masuk kategori PBI akan dilakukan enam bulan sekali.
Chazali juga memastikan jumlah PBI tepat sasaran karena berdasarkan nomor identitas tunggal yang terekam di e-KTP. Jika tidak sesuai, maka orang tersebut tidak berhak masuk PBI. Seperti halnya ketika menggunakan kartu ATM, jika nomor identitas yang dimasukkan tidak sama, maka kartu ATM akan ditolak oleh mesin. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang PBI yang merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS diperkirakan siap disahkan pada Oktober 2012 ini. diharapkan disahkan.
“Jadi bisa diketahui mana peserta BPJS yang preminya menjadi tanggungan pemerintah, mana yang tidak. Karenanya, fasilitas-fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas harus memiliki teknologi informasi yang aksesnya terkoneksi dengan e-KTP,” ucapnya.
Dia menambahkan, ketika BPJS Kesehatan beroperasi, maka tidak ada lagi program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan tidak pemerintah daerah tidak akan menggunakan APBD untuk anggaran kesehatan bagi warga miskin.