Berikut adalah kegiatan-kegiatan yang terkait dengan membangun kesadaran anti fraud layanan kesehatan:
Berikut adalah kegiatan-kegiatan yang terkait dengan membangun kesadaran anti fraud layanan kesehatan:
Pada menu Telaah ini Anda dapat menemukan ulasan kasus, opini, maupun kajian dari berita maupun fenomena terkait anti fraud layanan kesehatan yang kami kelompokkan sesuai item pada siklus anti fraud. Silakan klik masing-masing item pada siklus anti fraud untuk menemukan artikel telaah anti fraud yang Anda cari.
Silahkan klik Icon cursor dibawah untuk melihat isi materi
[widgetkit id=”39″]
Melakukan audit klinis menggunakan berkas rekam medis merupakan langkah pertama dalam memonitor tingkat kepatuhan terhadap pedoman. Langkah keduanya adalah dengan melaporkan hasil audit secara efektif kepada para klinisi hingga jajaran direksi untuk membuat komitmen perbaikan kepatuhan ditingkat organisasi. Apa saja detil penting yang harus dilakukan? Bagaimana menyusun sebuah laporan audit yang dapat menjadi sumber pembelajaran? Temukan jawabannya dalam e-brief berikut.
Pelaksanaan audit kepatuhan yang baik akan membawa auditor mencapai tujuan audit. E-brief berikut akan menuntun Anda langkah demi langkah pelaksanaan audit.
Tidak mudah melakukan proses audit. Kadang auditor bingung mengenai tujuan apa yang akan dicapai dari proses audit. Sumber daya apa yang bisa digunakan untuk menggali informasi dalam proses audit? Orang macam apa yang akan menjadi bagian tim audit? Bila pikiran semacam ini pernah menghantui Anda, silakan buka e-brief berikut untuk mendapat panduan dalam merencanakan audit.
Rekam medis merupakan alat bukti utama yang dapat membuktikan atau membantah dugaan fraud yang dilakukan dokter. Dokumentasi rekam medik yang baik dan lengkap akan membantu melindungi dokter dari jeratan hukum. Bagaimana cara melakukan dokumentasi rekam medis yang baik? Langkah apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dokumentasi rekam medis untuk memncegah potensi fraud? Temukan jawabannya dalam e-brief berikut.
Pada menu Edukasi ini Anda dapat menemukan materi-materi edukasi dan best practice anti fraud layanan kesehatan yang kami kelompokkan sesuai item pada siklus anti fraud. Silakan klik masing-masing item pada siklus anti fraud untuk menemukan materi edukasi anti fraud yang Anda cari.
Silakan klik Icon cursor dibawah untuk melihat sisi materi
[widgetkit id=”38″]
Pada menu Agenda ini Anda dapat menemukan kegiatan-kegiatan anti fraud layanan kesehatan yang kami kelompokkan sesuai item pada siklus anti fraud. Silakan klik masing-masing item pada siklus anti fraud untuk menemukan bentuk kegiatan anti fraud yang Anda cari.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK dalam membangun pencegahan korupsi pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu bagian penting dalam peraturan tersebut adalah keharusan semua pihak untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di unitnya, termasuk di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dalam hal ini rumah sakit dan klinik rujukan. FKRTL menjadi prioritas untuk mengimplementasikan aturan ini terlebih karena sumber daya di FKTRL dianggap lebih siap selain sebagian besar dana Jaminan Kesehatan dialirkan ke FKTRL.
Implementasi nyata dari Permenkes 36/2015 ini sangat penting mengingat fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan BPJS kesehatan, sampai dengan Juni 2015, dengan pengawasan yang masih minim saja, telah terdeteksi sebanyak 175.774 klaim FKRTL dengan nilai sebesar Rp. 440 Milyar yang terduga fraud. Pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi menurut Permenkes 36/2015 harus melalui tiga hal yakni:
Meski Permenkes 36/2015 mewajibkan FKRTL membangun sistem pencegahan kecurangan, namun belum menjelaskan standar minimum yang jelas sistem pencegahan seperti apa yang perlu dibangun FKRTL. Standard diserahkan ke FKRTL, sehingga perlu adanya standarisasi sistem pencegahan yang dibangun oleh FKRTL untuk meminimalkan “selera” atau subyektifitas pemilik atau pejabat FKRTL dalam membangun sistem pencegahan. Oleh karena itu, perlu adanya alat diagnostik yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat implementasi pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL sekaligus menjadi panduan untuk menentukan langkah demi langkah yang perlu diambil untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
Kementerian / lembaga yang menerima manfaat dalam kegiatan ini antara lain: BPJS Kesehatan, BPKP, Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut:
Laporan Kajian:
Pembangunan Alat Diagnostik dan Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Korupsi di FKRTL
{jcomments on}