HPTSKes Siapkan Auditor Mutu

basic traumaSolopos.com, SOLO–Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan (HPTSKes) mempersiapkan auditor mutu dan asesor kompetensi untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi bagi calon perawat dan bidan.

Continue reading

Analysis: U.S. Experiences More Cost Barriers Impacting Access to Healthcare

ACAResearch from the Peterson Center on Healthcare and the Kaiser Family Foundation tracks how well the U.S. healthcare system performs compared to similar countries.

Medical costs in the U.S. impact access to healthcare more than in countries with comparable wealth and populations, according to a new analysis from the Kaiser Family Foundation and Peterson Center on Healthcare.

In “Measuring the Quality of Healthcare in the U.S.,” Gary Claxton, Cynthia Cox, Selena Gonzales, Rabah Kamal and Larry Levitt compile an overall picture of healthcare quality in the U.S.,

Continue reading

Fraud Rongrong Mutu Layanan Kesehatan

tempo.coKesehatan Indonesia digemparkan lagi dengan usul naiknya premi untuk penerima bantuan iuran (PBI), dari sebelumnya Rp 19.250 menjadi Rp 23 ribu. Direktur Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Riduan, mengatakan kenaikan premi diharapkan dapat menutupi defisit anggaran BPJS pada 2014, yang mencapai Rp 6 triliun. Defisit anggaran terjadi akibat banyaknya orang yang berobat di rumah sakit.

Continue reading

Latar Belakang

Berbagai potensi fraud yang terjadi pada FKRTL mulai dari upcoding, cloning, phantom billing, inflated bills, services unbundling or fragmentation, selfs-referals, repeat billing, prolonged length of stay, type of room charge, cancelled services, no medical value, standard of caree, unnecessary treatment, waktu penggunaan ventilator, phantom visit, phantom procedures, readmisi, meminta cost sharing, dan melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan melakukan pelayanan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Sebagai penyedia layanan kesehatan lanjutan, rumah sakit menjadi kunci keselamatan pasien dan pintu akhir dana jaminan sosial. Di rumah sakit terjadi transaksi atas kerjasama kontraktual antara penyedia layanan kesehatan dengan pembayar dalam hal ini BPJS.

Untuk itu, BPJS sebagai pembayar harus memahami jenis-jenis fraud untuk menghindari kerugian dana jaminan sosial, maka staf MPKR BPJS kesehatan bekerjasama dengan Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM untuk meningkatkan pengetahuan staf MPKR BPJS dalam pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud dalam layanan kesehatan pada era JKN.

 

 

Latar Belakang

Sistem pembayaran yang dianut oleh program JKN menimbulkan potensi kecurangan. Sistem pembayaran kapitasi dinilai tidak adil. Kapitasi yang diberlakukan dianggap tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh penyedia layanan kesehatan di tingkat primer. Asumsi ini menimbulkan penyedia layanan kesehatan berlaku curang atau yang saat ini kita kenal dengan fraud.

Untuk mengendalikan kecurangan dalam program JKN, Pemerintah telah megeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN. Peraturan ini diharapkan mampu mencipakan program JKN yang efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi jaminan sosial nasional.

Dalam Permenkes nomor 36 tahun 2015, diuraikan berbagai potensi fraud yang terjadi di FKTP. Potensi fraud yang terjadi di FKTP mulai dari 1) memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) memanipulasi klaim pada pelayanan yang dibayar secara nonkapitasi, 3) menerima komisi atas rujukan ke FKTRL, 4) menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/ atau nonkapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan, 5) melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu, dan 6) tindakan kecurangan lainnya selain 1 sampai 5.

BPJS sebagai pembayar harus memahami jenis-jenis farud untuk menghindari kerugian dana jaminan sosial , maka staf MPKP BPJS kesehatan bekerjasama dengan Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM untuk meningkatkan pengetahuan staf MPKP BPJS dalam pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud dalam layanan kesehatan pada era JKN.

 

RS Harus Perhatikan Kendali Mutu dan Kendali Biaya

kendali mutuSEMARANG, Setiap tahun tercatat 500 ribu ibu melahirkan di Jawa Tengah dan berdasarkan catatan, kematian ibu hamil di Grobogan terkategori tinggi. “Namun karena Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) baik, maka angka kematian ibu hamil di daerah tersebut bisa ditekan,” demikian diungkapkan Kadinkes Jateng Yulianto Prabowo seperti dilansir dari Radio Idola, Senin (14/9).

Continue reading