Asuransi Umum Tak Terhambat BPJS

SURABAYA (jpnn.com) – Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak memengaruhi kinerja asuransi umum. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surabaya Rudy Bachtiar mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menganggap BPJS sebagai pesaing di industri asuransi.

Continue reading

Jumat, Penentuan Perubahan Tarif Paket Rumah Sakit

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan besok rapat terakhir penentuan tarif paket Rumah Sakit atau INACBGs (Indonesia Case Base Group). Setelah sebelumnya dinyatakan rendah oleh sejumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Continue reading

BPJS-Asuransi Swasta Sepakat Koordinasi

Kompas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bersama pelaku asuransi swasta menandatangani Pola Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Manfaat, Rabu (2/4), di Jakarta. Hal ini merupakan sinergi untuk menghadirkan manfaat lebih, terutama pelayanan nonmedis, bagi pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus pemegang polis asuransi swasta.

Continue reading

Reportase DISKUSI PENGELOLAAN JAMINAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

DISKUSI PENGELOLAAN JAMINAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
“Aspek Hukum Kontrak Rumah Sakit dan BPJS dalam Jaminan Kesehatan”

Oleh: Ilham Akhsanu Ridlo, S.KM., M.Kes

1414

SURABAYA – Pelaksanaan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 belum sepenuhnya berjalan baik. Hal ini dimungkinkan karena sistem Jaminan Kesehatan Nasional masih ‘prematur’ sebagai satu sistem yang mapan. Di tingkat PPK II (Pemberi Pelayanan Kesehatan Kedua) khususnya Rumah Sakit terjadi beberapa kendala. Selain kendala tentang pelaksanaan tarif INA CBG’s yang perlu untuk dievaluasi, muncul juga kendala tentang Hubungan timbal balik yang tidak ‘seimbang’ antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan dalam hak perjanjian kontrak. Azas Konsensualisme yaitu adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak patut dipertanyakan.

Membahas permasalahan tersebut, Minat Studi Administrasi Rumah Sakit Program Studi Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM UNAIR 25 Maret 2014 mengadakan Diskusi Pengelolaan Jaminan Kesehatan Rumah Sakit dengan tajuk “Aspek Hukum Kontrak Rumah Sakit dan BPJS dalam Jaminan Kesehatan” yang bertempat di Function Hall Rumah Sakit Bedah Surabaya. Acara Diskusi ini merupakan rangkaian rutin dari diskusi bulanan Pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan yang sudah digelar kedua kalinya sejak Januari 2014 kemarin.

Diskusi tersebut dihadiri setidaknya oleh 96 orang dari kalangan praktisi, stakeholder Rumah Sakit serta para akademisi pemerhati jaminan sosial. Sebagai Pemateri Widodo J.P, dr., MS., M.PH., Dr.PH (Pakar Kebijakan Kesehatan dan Konsultan Rumah Sakit) dan Abdul Mubarok, S.H., M.H., M.ARS (Konsultan Hukum BPJS Kesehatan) serta dimoderatori oleh Ilham Akhsanu Ridlo, S.KM., M.Kes (Kontributor Web IHQN). Dari waktu3 jam yang disediakan oleh panitia, dihasilkan beberapa critical point yang penting bagi Rumah Sakit untuk dijadikan perhatian dalam membuat kontrak dengan BPJS Kesehatan khususnya bagi Rumah Sakit Swasta.

Critical Point yang dimaksud untuk diperhatikan oleh Rumah Sakit antara lain tentang Cost Management (Cost Awareness), Clinical Pathway, Azas Konsensualisme antara PPK dan BPJS Kesehatan, Rahasia Kedokteran (Rekam Medik) dalam perspektif asuransi.
Sebagai penutup Diskusi kemarin, Pemateri Diskusi memaparkan dalam closing statement, bahwa pelaksanaan sistem pembiayaan kesehatan 2014 (JKN) patut untuk dievaluasi bersama, termasuk dalam aspek hukum serta ketentuan umum yang mengaturnya. Hal ini termasuk perjanjian kontrak antara PPK (Rumah Sakit) dengan BPJS Kesehatan. Perjanjian kontrak ini mengambil peran sebagai acuan dalam kontinuitas pelayanan. Pelaksanaan evaluasi ini patut diawasi oleh organisasi persatuan Rumah Sakit (PERSI) untuk bersatu dalam mengawal sistem jaminan Sosial khususnya kesehatan yang sudah di Undang-undang kan sejak tahun 2004 yang tentunya berguna untuk menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia. (IAR)

Susunan Acara dan Topik Diskusi dapat dilihat dalam tabel berikut:

Jam

Kegiatan

Pemateri/Moderator

08.30-09.00

Registrasi Peserta

 

09.00-09.30

Pembukaan dan Sambutan:

  1. Widorini Sunaryo, dr., M.ARS (Direktur RS Bedah Surabaya)
  2. Dr. Djazuly Chalidyanto,S.KM., M.ARS (Pengelola Minar Administrasi RS FKM Unair)

 

09.30-10.30

Sesi Pertama:

“Health Insurance During JKN Era”

Widodo J.P, dr., MS., M.PH., Dr.PH

10.30-11.30

Sesi Kedua:

“Aspek Hukum Asuransi di Indonesia”

Abdul Mubarok, S.H., M.H., M.ARS

11.30-12.30

Diskusi dan Tanya Jawab

Ilham Akhsanu Ridlo, S.KM., M.Kes

12.30-12.45

Closing Statement

Widodo J.P, dr., MS., M.PH., Dr.PH

Abdul Mubarok, S.H., M.H., M.ARS

12.45-13.00

Penutup dan Makan Siang

 

 

 

 

Code PINK segera! bila ada kecurigaan bayi hilang

Hendra Firmansyah dari Pusat Jantung Terpadu RSCM menyatakan bahwa apabila tindakan pencegahan penculikan bayi dengan memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga serta meningkatan komitmen seluruh pegawai dalam menggunakan kartu identitas pegawaisudah dilakukan, tetapi penculikan atau kecurigaan adanya penculikan terlanjur terjadi, maka diperlukan sebuah mekanisme yang terstruktur untuk merespon terhadap pelaporan adanya penculikan atau kecurigaan adanya pasien bayi yang hilang.

Mekanisme tersebutdi RSCM (salah satu RS Pemerintah yang telah lulus akreditasi JCI) dan dibeberapa di RS lain dikenal dengan istilah CODE PINK.Code pink adalah sebuah istilah yang menunjukkan adanya penculikan anak di RS. Respon terhadap panggilan code pink akan berbeda di setiap RS, tergantung kepada teta letak dan desain bangunan RS.

Berikut adalah contoh penerapan code pink di salah satu RS di Jakarta.

  1. Jika diketahui atau dicurigai adanya pasien bayi/anak yang hilang SEGERA teriakkan code pink
  2. Petugas lain yang mendengar adanya code pink segera menghubungi nomor telepon operator sentral RS dan melaporkan tempat kejadian serta kejadian code pink.
  3. Batasi akses ke area kejadian
  4. Security yang bertugas di ruangan/ gedung tempat kejadian segera menutup akses keluar masuk ruangan/ gedung. Periksa semua pengunjung (termasuk staf RS) yang akan keluar gedung terutama pengunjung yang membawa tas besar atau menggunakan jaket/ mantel.
  5. Operator kemudian akan mengumumkan code pink dan mengaktifkan tim code pink (petugas security, Penanggung Jawab Gedung dan Direktur Keadaan Darurat (DKD) atau Manager on Duty (MOD) ketika di luar jam kerja)
  6. Petugas ruangan akan mengecek semua area di ruangan tersebut dan mengidentifikasi identitas pasien bayi/ anak yang hilang.
  7. Komandan Security kemudian menginstruksikan kepada jajarannya untuk menutup semua akses keluar masuk RS. Periksa semua pengunjung (termasuk staf RS) yang akan keluar RS terutama pengunjung yang membawa tas besar atau menggunakan jaket/ mantel.
  8. Komandan security melaporkan kejadian ke polisi atas izin DKD
  9. Tim code pink segera menuju ke lokasi dan mengidentifikasi kejadian
  10. Keluarga diberikan ruangan yang tenang dan senantiasa ditemani staf
  11. Tim code pink menyerahkan penanganan kasus segera setelah polisi datang
  12. Polisi mengambil alih penanganan kejadian

Prosedur Code Pink ini harus senantiasa dilakukan simulasi secara berkala, agar semua staf yang bertugas terbiasa dan dapat merespon kejadian dengan cepat dan tepat.
Berdasarkan paparan di atas tampak sangat jelas bahwa pencegahan penculikan lebih sederhana dibandingkan penanganan penculikan yang sangat rumit dan membutuhkan effort yang sangat besar.

 

 

Pasien BPJS Masih Dianaktirikan

BANDARLAMPUNG (jpnn.com) – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai belum berjalan maksimal. Sebab, masih banyak warga yang menjadi peserta program nasional tersebut dianaktirikan saat berobat. Terkait permasalahan ini, Wakil Wali Kota Bandarlampung Tobroni Harun meminta Dinas Kesehatan (Diskes) berperan aktif mengawasi pelaksanaan BPJS.

Continue reading