Jakarta, HanTer – Besarnya dana yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak disertai dengan transparansi berpotensi terjadinya tindakan koruptif. Terlebih, dalam UU BPJS disebutkan, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden.


Presiden dalam hal ini adalah salah satu petinggi partai yang ikut dalam Pemilu 2014. Sehingga, muncul kecurigaan sikap tertutup BPJS Kesehatan memiliki keterkaitan dengan momentum Pemilu 2014 kali ini.

“Tentu saja mengundang tanya, mengingat belum adanya badan audit resmi atas penerimaan dana masyarakat tersebut. Hal yang kontradiktif, apalagi surplus keuntungan BPJS Kesehatan tergolong besar dalam jumlah triliunan rupiah,” kata Direktur Eskekutif Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH), dr. Fikri Suadu, kepada Harian Terbit, kemarin.

Dia menjelaskan, sepanjang sejarah pembiayaan kesehatan sejak JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) sampai Jamkesmas, baru di era BPJS Kesehatan lah alokasi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sangat besar.

Untuk Askeskin tahun 2005, dana yang dikelola sebesar Rp2,232 triliun, tahun 2006 sebesar Rp2,7 triliun, tahun 2007 sebesar Rp3,4 triliun. Untuk program Jamkesmas tahun 2008, dana yang dikelola sebesar Rp4,6 triliun, tahun 2012 sebesar Rp7,38 triliun, tahun 2013 sebesar Rp8,29 triliun.

Pada program BPJS Kesehatan yang belaku sejak 1 Januari 2014, alokasi dana APBN 2014 bagi 86.4 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk masyarakat tidak mampu mencapai Rp19,93 triliun. Meningkat hampir tiga kali lipat dibanding alokasi APBN untuk Jamkesmas tahun 2013.

“Jika pemerintah mngalami kerugian hampir Rp2 triliun untuk Jamkesmas 2013 lalu. Logisnya BPJS Kesehatan saat ini dengan anggaran yang jauh lebih besar surplus Rp9,64 triliun. Itu hanya dari pembiayaan PBI. Jumlah surplus tersebut, hanya dari alokasi APBN untuk peserta PBI alias mantan peserta jamkesmas,” ujarnya.

Nominal tersebut, lanjutnya, belum termasuk margin keuntungan peserta mantan ASKES, ASABRI, JAMSOSTEK, ASABRI, TASPEN yang berjumlah sekitar 29 Juta jiwa. Apalagi, jika ditambah dengan keuntungan yg diperoleh dari sekitar 800 ribu jiwa peserta BPJS Kesehatan  Mandiri Non PBI (data Maret 2014). Dari 800 ribu peserta Mandiri BPJS Kesehatan itu saja, perbulan BPJS Kesehatan bisa menerima dana sekitar Rp3,4 Triliun.

“Anehnya, penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke publik secara transparan dan berkala. Sangat Tertutup. Perkiraan saya, BPJS Kesehatan ‘menyimpan’ surplus keuntungan mencapai lebih dari Rp. 15 Triliun. Bahkan lebih besar lagi,” tuturnya.

Sejumlah kalangan mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit BPJS Kesehatan meliputi aset, jumlah iuran, dan penerimaan terakhir dana dari peserta yang sudah diterima, serta kinerja direksi BPJS Kesehatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta mengawasinya.

Desakan tersebut diutarakan Komisi IX DPR RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu mengaudit (dana JKN dan BPJS Kesehatan). KPK juga wajib mengawasi supaya tidak terjadi korupsi,” kata Poempida kepada Harian Terbit, Kamis (22/5).

Menurut politisi Partai Golkar ini, potensi-potensi korupsi dalam JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini sangat besar. Salah satunya juga dari penerapan sistem paket pengobatan dalam JKN, yaitu Indonesia Case Base Groups (InaCbgs).

Poempida menuturkan, paket-paket biaya InaCbgs ini bisa dimainkan oleh pihak rumah sakit atau tenaga kesehatan untuk mendapatkan nilai klaim lebih. “Perkuat basis verifikasi klaim agar InaCbgs tidak di korup. Kalau tidak profesional akan jebol,” ujarnya.

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Prasetyo Widhi Buwono, SpPD, juga mengakui rawannya dana JKN di korupsi. “Ketika diagnosa dari dokter itu tidak sesuai diagnosanya, jadi biayanya yang diklaim menjadi lebih besar. Ini harus di selidiki oleh KPK,” ungkap Dr. Prasetyo.

Aroma korupsi dalam program JKN ini, kata dia, sudah ditelisik oleh KPK meski belum ada yang ditindak. “Sampai saat ini, belum ada penindakan. Di beberapa rumah sakit ada di audit KPK, karena biaya meningkat drastis,” katanya.

(Arbi/Robbi)

Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/

{module [153]}