Kompas.com – Peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Tanah Air belum berjalan optimal. Hal itu disebabkan distribusi tenaga kesehatan, termasuk keperawatan, timpang. Kondisi itu diperparah oleh tidak terintegrasinya para tenaga kesehatan dalam tim kerja karena lemahnya koordinasi.


”Fenomena ini terjadi di sejumlah negara berkembang, tidak hanya di Indonesia,” kata Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Khanchit Limpakarnjanarat, Rabu (4/6), dalam Konferensi Internasional Keperawatan yang diselenggarakan Universitas Padjadjaran di Bandung, Jawa Barat.
Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran Kusman Ibrahim membenarkan, para tenaga kesehatan mulai dokter, bidan hingga perawat bergerak sendiri-sendiri. Mereka cenderung lebih mengembangkan profesinya daripada meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Khusus tenaga keperawatan, berdasarkan jumlah penduduk, jumlahnya masih kurang karena rasio tenaga keperawatan adalah 28 per seribu penduduk. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan itu juga tak merata karena selama ini terkonsentrasi di perkotaan.
Meski demikian, dari sisi pasokan, jumlah tenaga keperawatan terus meningkat seiring tumbuhnya lembaga pendidikan tenaga keperawatan. Sayangnya, hal itu tidak disertai mutu kompetensi yang memadai. Banyak sekolah keperawatan berdiri, tetapi pengendalian mutu terhadap mereka kurang. Keberadaan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) kurang menjangkau perkembangan sekolah-sekolah keperawatan itu.
Awalnya, lembaga akreditasi itu di bawah Kementerian Kesehatan. Namun, setelah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seluruh akreditasi dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui BAN-PT.
Di satu sisi, ada peningkatan angka partisipasi masyarakat untuk mendirikan sekolah keperawatan. Namun, hal itu tidak disertai kualitas yang memadai. Misalnya, tenaga dosen/pengajar, sarana dan prasarana yang diperlukan tidak memadai.
Menurut Kusman, kini pembentukan lembaga akreditasi mandiri tenaga kesehatan tengah dirancang. Lembaga akreditasi itu merupakan representasi dari berbagai lembaga pendidikan kesehatan. Nantinya,
lembaga itu akan membantu BAN-PT mengakreditasi terkait kurikulum pendidikan tenaga keperawatan/kesehatan.
”Namun, lembaga belum bisa melaksanakan tugasnya karena belum ada Undang-Undang Keperawatan,” kata Kusman. Di negara-negara ASEAN, saat ini tinggal Indonesia, Vietnam, dan Laos yang belum memiliki UU Keperawatan.
Wakil Rektor Unpad Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat Setiawan menyatakan, di Unpad ada sekitar 10 konferensi internasional dari sejumlah fakultas. Konferensi itu merupakan ajang berbagi berbagai hasil penelitian, baik oleh dosen maupun mahasiswa. Khusus di bidang keperawatan, konferensi itu telah empat kali diselenggarakan.
Konferensi itu juga membahas masalah utama dan tantangan bidang kesehatan yang memerlukan pendekatan interdisiplin. Pendekatan-pendekatan interdisiplin itu amat penting mengingat banyak sekali disiplin ilmu di perguruan tinggi, di antaranya pertanian, perikanan, kesehatan, sains, dan teknologi. Semua disiplin ilmu itu bisa disinergikan untuk mencapai tujuan bersama, yakni memecahkan persoalan yang ada di masyarakat.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007025939

{module [153]}