Beritajakarta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengalokasikan dana hibah kepada rumah sakit (RS) swasta yang bersedia menyediakan ruang kelas III sebanyak 50 persen dari total ruang rawat inap yang tersedia. Pemberian dana hibah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tidak terlayani pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) akibat kekurangan ruang rawat inap kelas III.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengatakan, pemerintah daerah wajib menyediakan RS berdasarkan kebutuhan masyarakat seperti yang diamanatkan Undang-Undang (UU) No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“UU juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi warga fakir miskin, atau orang tidak mampu. Serta membina dan mengawasi penyelenggaraan RS, melindungi RS agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Basuki, Rabu (10/7).
Dalam UU tersebut, lanjut mantan Bupati Belitung Timur ini juga mewajibkan pihak rumah sakit swasta baru menyediakan minimal 40 persen ruang kelas III c dari total ruang rawat inap yang akan dibangun.
“Bahkan, kalau RS swasta menyediakan ruang kelas III lebih dari 50 persen, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah ke rumah sakit itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI akan memberikan kemudahan dalam penentuan KLB dan Amdal jika pihak RS swasta bersedia menyusun prosentase kuota ruang rawat inap melebihi 25 persen.
Terlebih bila RS swasta bersedia menyediakan ruang rawat inap kelas III hingga 75 persen, maka Pemprov DKI akan mengalokasikan dana hibah.
“Kuota jumlah ruang rawat inap kelas III di RS swasta jauh lebih rendah dibandingkan kewajiban dari RS milik pemerintah maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk ruang rawat inap kelas III yang wajib disediakan pemerintah saat membangun fasilitas rumah sakit mencapai 70 persen. “Kami sudah diamanatkan tidak mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sumber : www.beritajakarta.com
{module [153]}